| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan meninggal dunia KURNIA PUTRA, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 jam 20.30 Wib. karena sakit sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 1175-KM-28082025-0004 yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Subulussalam tanggal 15 September 2025 ;
- Menetapkan :
1) Bd. Martina Sondang, S.Tr.Keb (Pemohon / istri) ;
2) Sennang Kristianti (anak) ;
3) esika Enjelita (anak) ;
4) Cantika Karina (anak) ;
Sebagai ahli waris dari KURNIA PUTRA.
- Menetapkan Pemohon tersebut selaku ahli waris yang mengurus segala kepentingan, kewajiban dan hak-hak almarhum KURNIA PUTRA pada Instansi-instansi dalam hal untuk keperluan Pengurusan dan penarikan tabungan deposito dan/atau simpanan uang pada Bank BSI KCP Singkil dengan Nomor Tabungan/rekening : 7193275405 atas Kurnia Putra ;
- Menetapkan Pemohon tersebut selaku ahli waris yang mengurus segala kepentingan dalam hal balik nama harta-harta Pemohon dengan almarhum KURNIA PUTRA sebagaimana dalam posita 7 ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai aturan yang berlaku
a t a u :
Bilamana Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq. Hakim Tunggal Pemeriksa Permohonan Pemohon ini berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini |