| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/PDT.G/2015/PN SKL | Ir. ANWAR ISHAK | 1.CUT NURBAHRIANI 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2015 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.G/2015/PN SKL | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2015 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Adalah milik Pemerintah Aceh yang dikuasai dan dimanafaatkan oleh PENGGUGAT; 3. Menyatakan tindakan Alm T. Hasanuddin (suami dari TERGUGAT I) dan tindakan TERGUGAT I yang secara tidak sah telah memiliki tanah milik Pemerintah Aceh yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh PENGGUGAT, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 355 Tahun 1998 adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan negara; 4. Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 355 tanggal 21 Juli 1998 atas nama T Hasanuddin (suami TERGUGAT I) yang kemudian dialihkan kepada TERGUGAT I sebagai ahli waris dari T. Hasanuddin adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 355 tanggal 21 Juli 1998 atas nama T. Hasanuddin adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 355 tanggal 21 Juli 1998 atas nama T. Hasanuddin; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membebaskan tanah milik PENGGUGAT yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 355 tanggal 21 Juli 1998 atas nama T. Hasanuddin dari segala perikatan dengan pihak lainnya yang dilakukan oleh Alm. T Hasanuddin (suami TERGUGAT I) dan TERGUGAT II; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
