Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.FAKRUL RIZKI Bin M.SAHMAN
2.EVI SUARNI Binti KASIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-37/L.1.32/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAKRUL RIZKI Bin M.SAHMAN[Penahanan]
2EVI SUARNI Binti KASIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU: ----Bahwa Terdakwa I Fakrul Rizki Bin M. Sahman bersama-sama dengan Terdakwa II Evi Suarni Binti Kasidi pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat ini Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------- ----Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB , RAHMAD (DPO) dan YUNI (DPO) meminta tolong untuk dipinjamkan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan tujuan ingin membeli narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II meminjamkan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa I menghubungi EDO (DPO) dan mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu darinya. Setelah itu sekira pukul 19.40 WIB Terdakwa I pergi bersama RAHMAD (DPO) ke sebuah tempat di pinggir jalan tepatnya di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Provinsi Sumatera Utara untuk menemui EDO (DPO). Setibanya di lokasi sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I bertemu dengan EDO (DPO) yang datang seorang diri kemudian Terdakwa I dan RAHMAD (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada EDO (DPO) kemudian EDO (DPO) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2 (dua) gram kepada Terdakwa I dan Rahmad. Setelah itu Terdakwa I dan RAHMAD (DPO) kembali ke rumah.------------------------------------------------------ ----Bahwa Terdakwa I sudah 10 (sepuluh) kali membeli narkotika jenis sabu dari EDO (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang mana biasanya Terdakwa I membeli narkotika tersebut atas permintaan dari teman Terdakwa I dengan imbalan Terdakwa I dapat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 00.30 di Penginapan Singon di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melihat Terdakwa II sedang menggenggam sebuah tempat bedak warna hitam kemudian meminta Terdakwa II untuk membuka tempat bedak tersebut dan menemukan 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,50 (satu koma lima nol) gram.--------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 031/Narkoba/60909/2025 tanggal 15 Maret 2025 atas nama Fakrul Rizki Bin M. Sahman, dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,50 (satu koma lima nol) gram.--------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2115/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 atas nama Fakrul Rizki Bin Sahman, dkk yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium 2 Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.------------------------------------------ -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- ATAU: KEDUA: ----Bahwa Terdakwa I Fakrul Rizki Bin M. Sahman bersama-sama dengan Terdakwa II Evi Suarni Binti Kasidi pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Penginapan Singon di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 00.00 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Penginapan Singon di Desa Penanggalan Kota Subulussalam. Kemudian setibanya di lokasi, Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan dilakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam melihat Terdakwa II sedang menggenggam sebuah tempat bedak warna hitam kemudian meminta Terdakwa II untuk membuka tempat bedak tersebut dan menemukan 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,50 (satu koma lima nol) gram.-------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 031/Narkoba/60909/2025 tanggal 15 Maret 2025 atas nama Fakrul Rizki Bin M. Sahman, dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardia BR Trg selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,50 (satu koma lima nol) gram.--------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 2115/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 atas nama Fakrul Rizki Bin Sahman, dkk yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium 3 Forensik Polda Sumut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)

Pihak Dipublikasikan Ya