Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2021/PN Skl | BASRIN | DARMIUDDIN | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2021/PN Skl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 162.750.000,00 | ||||||
Petitum |
4.1. 1 (satu) petak tanah milik Tergugat yang dibeli pada tanggal 28 April 2014 dari H. Buyung Asyimyang terletak di Desa Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, dengan batas-batas dan luas :
4.2. 1 (satu) petak tanah Tergugat yang dibeli dari H. Ramli/Alli seluas 0,5 hektar yang terletak di Desa Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, dengan batas-batas :
Dengan ketentuan apabila hasil penjualan ternyata belum mencukupi pelunasan hutang dan kerugian Penggugat maka Tergugat dibebani kewajiban untuk melunasinya; 5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp.110.250.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.110.250.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila ia lalai menjalankan isi Putusan setelah perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap hingga isi putusan ini dapat dijalankan oleh Tergugat; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Atau : Bila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon Putusan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |