Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2021/PN Skl BASRIN DARMIUDDIN Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2021/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASRIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewa Mahdalena, SH., MHBASRIN
Tergugat
NoNama
1DARMIUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 162.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Pernyataan dan Perjanjian Utang antara Tergugat dan Penggugat tertanggal 07 September 2018;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap objek jaminan dalam perjanjian berupa :

4.1. 1 (satu) petak tanah milik Tergugat yang dibeli pada tanggal 28 April 2014 dari H. Buyung Asyimyang terletak di Desa Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, dengan batas-batas dan luas :

  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan PKK, seluas 72 meter;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah sdri. Hj. Salbiah, seluas 90 meter;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah sdr. H. Ramli, seluas 110 meter;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr. Delleh, seluas 50 meter;

4.2. 1 (satu) petak tanah Tergugat yang dibeli dari H. Ramli/Alli seluas 0,5 hektar yang terletak di Desa Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, dengan batas-batas :

  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa/PKK;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah sdri. Hj. Salbiah;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah sdr. Aliansa,B;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr. H.Buyung Hasyim;

Dengan ketentuan apabila hasil penjualan ternyata belum mencukupi pelunasan hutang dan kerugian Penggugat maka Tergugat dibebani kewajiban untuk melunasinya;

5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);

6. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp.110.250.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.110.250.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila ia lalai menjalankan isi Putusan setelah perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap hingga isi putusan ini dapat dijalankan oleh Tergugat;

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);

11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau :

Bila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Singkil berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon Putusan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak