Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. HARDIYANTO BRUTU ALS TOTO BIN KHAIDIR BRUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-535/L.1.25/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIYANTO BRUTU ALS TOTO BIN KHAIDIR BRUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa HARDIYANTO BRUTU Als TOTO Bin KHAIDIR BRUTU pada rentang waktu di hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember ditahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadiliSetiap orang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh IMAM (DPO) via Whatsapp yang mengatakan pada pokoknya memesan Shabu lalu dijawab terdakwa “ngomong aja langsung sama oom / saksi ANDRIK SIREGAR (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah)”.
  • Bahwa sekira pukul 10.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi ANDRIK SIREGAR di Desa Tembung Pasar VII Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deli Serdang dan setelah menjumpai saksi ANDRIK SIREGAR.
  • Selanjutnya saksi ANDRIK SIREGAR mengatakan “KAYAK MANA TO SI IMAM” setelah itu terdakwa menelpon whatsapp IMAM (DPO) dan ketika dijawab, terdakwa menyerahkan handphone kepada saksi ANDRIK SIREGAR yang selanjutnya saksi ANDRIK SIREGAR mengobrol dan mendengar IMAM (DPO) mengatakan “ANTARLAH BARANG ITU (shabu)”. Seteleh selesai mengobrol saksi ANDRIK SIREGAR pergi membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang  kepada UCOK (DPO) seharga Rp.5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah).
  • Setelah saksi ANDRIK SIREGAR membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu saksi ANDRIK SIREGAR pulang kerumah dan terdakwa datang kembali ke rumah saksi ANDRIK SIREGAR, lalu saksi ANDRIK SIREGAR mengatakan “INI UDAH ADA BUAHNYA INI (shabunya), TELEPHONELAH IMAM TADI” kemudian terdakwa menghubungi IMAM (DPO) melalui Via Whatsapp yang pada intinya IMAM (DPO) menyuruh mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut.
  • Setelah itu pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mengajak saksi ANDRIK SIREGAR untuk mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut kepada IMAM (DPO). saksi ANDRIK SIREGAR dan terdakwa pun berangkat menggunakan sepeda motor dari Kota Medan menuju Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 03.00 wib, saksi ANDRIK SIREGAR dan terdakwa tiba di salah satu rumah kosong yang letaknya berada di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dan singgah untuk menggunakan narkotika. 
  • Selanjutnya masih dihari yang sama pada pukul 03.00 Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari Masyarakat lalu melihat saksi ANDRIK SIREGAR dan terdakwa di salah satu rumah kosong yang letaknya berada di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil yang saat itu terdakwa dan saksi ANDRIK SIREGAR sedang menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, team pun langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ANDRIK SIREGAR dan terdakwa, serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, serta Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menanyakan kepada saksi ANDRIK SIREGAR milik siapakah barang bukti tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi ANDRIK SIREGAR.
  • Setelah itu pihak kepolisian pun langsung mengamankan serta membawa terdakwa dan saksi ANDRIK SIREGAR ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi ANDRIK SIREGAR tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 55/NNF/2026. Tanggal 15 Januari 2026, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

1 (satu) bungkusan plastik transparan yang didalam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 070/XII/60910/BB/2025 tanggal 24 Desember 2025 yaitu 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu  memiliki berat brutto 14,87 gram.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------- Bahwa terdakwa HARDIYANTO BRUTU Als TOTO Bin KHAIDIR BRUTU pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember ditahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadiliSetiap orang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, saksi ANDRIK SIREGAR dan terdakwa tiba di salah satu rumah kosong yang letaknya berada di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dan singgah untuk menggunakan narkotika. 
  • Selanjutnya masih dihari yang sama pada pukul 03.00 Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari Masyarakat lalu melihat saksi ANDRIK SIREGAR dan terdakwa di salah satu rumah kosong yang letaknya berada di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil yang saat itu terdakwa dan saksi ANDRIK SIREGAR sedang menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, team pun langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ANDRIK SIREGAR, serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, serta Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menanyakan kepada terdakwa milik siapakah barang bukti tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi ANDRIK SIREGAR.
  • Setelah itu pihak kepolisian pun langsung mengamankan serta membawa terdakwa dan saksi ANDRIK SIREGAR ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi ANDRIK SIREGAR tidak dapat memperlihatkan ijin dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 55/NNF/2026. Tanggal 15 Januari 2026, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

1 (satu) bungkusan plastik transparan yang didalam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah yang disisihkan dengan berat 10 (sepuluh) gram.

Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 070/XII/60910/BB/2025 tanggal 24 Desember 2025 yaitu 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu memiliki berat brutto 14,87 gram.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya