Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2022/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2022/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-394/L.1.32/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Cepu Indah Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa pergi bersama UCOK (DPO) untuk bertemu dengan Saksi Musliadi Bin Alm. Alamsyah (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) di Cepu Indah Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Selanjutnya UCOK (DPO) langsung membeli narkotika jenis ganja dari Saksi Musliadi dengan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa yang sebelumnya sudah Terdakwa berikan kepada UCOK (DPO) lalu Saksi Musliadi menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat kepada UCOK (DPO). Setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dan UCOK (DPO) langsung pulang ke Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam. Kemudian UCOK (DPO) memberikan semua narkotika jenis ganja tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa dan UCOK (DPO) menggunakan sebahagian narkotika jenis ganja tersebut secara bersama-sama. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB dirumah pada Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Subulussalam. Pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Subulussalam melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat brutto 8,32 (delapan koma tiga dua) gram yang disimpan di kandang ayam yang terletak di belakang rumah. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika jenis ganja tersebut.------------------------------------ Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 20/60909.00/2022 tanggal 20 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI dengan hasil :

  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,32 Gram.--------------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 2894/NNF/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting,daun dan biji kering dengan berat bruto 8,32 (delapan koma tiga dua) gram, milik Terdakwa an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA:                                                                 

----- Bahwa terdakwa SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 23.00 ketika terdakwa sedang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa didatangi oleh Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat yang disimpan di kandang ayam yang terletak di belakang rumah terdakwa dan kemudian petugas Kepolisian Polres Subulussalam menanyakan perihal Narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapat dari Saksi MUSLIADI Bin Alm. ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah). Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika jenis ganja tersebut.-------------------------------

----- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 20/60909.00/2022 tanggal 20 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI dengan hasil :

  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,32 Gram.--------------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 2894/NNF/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting,daun dan biji kering dengan berat bruto 8,32 (delapan koma tiga dua) gram, milik Terdakwa an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Atau

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di kebun  Terdakwa di Desa Suka Makmur Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja yang telah terdakwa beli dengan saudara UCOK (DPO) dari MUSLIADI Bin Alm. ALAMSYAH (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah), Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara Terdakwa membuka sebatang rokok kemudian terdakwa mencampur rokok tersebut dengan ganja dengan cara masukkan daun atau bunga ganja yang sudah kering lalu terdakwa menggulung kembali rokok tersebut sehingga menjadi sebatang rokok yang isinya adalah ganja dan kemudian dibakar dan dihisap menggunakan mulut seperti menghisap rokok pada umumnya. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap narkotika jenis ganjatersebut.-----------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 819/064/LAB/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa tersangka an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Marijuana (THC) / Ganja.-----------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 20/60909.00/2022 tanggal 20 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI dengan hasil :

  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,32 Gram.--------------------------------

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 2894/NNF/2022 tanggal 02 Juni 2022 yang diperiksa oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting,daun dan biji kering dengan berat bruto 8,32 (delapan koma tiga dua) gram, milik Terdakwa an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI.

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. SULTAN ABDUL RANI Bin SUHAIMI GUMANTI adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya