Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. MSANDI AKBAR Als SANDI Bin RAMLI GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/L.1.25/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MSANDI AKBAR Als SANDI Bin RAMLI GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

--------Bahwa Terdakwa M SANDI AKBAR Als SANDI Bin RAMLI GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 03.50 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Blok 104 Divisi III Unit Regional II PT NAFASINDO yang berada di Desa Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-------- Terdakwa M SANDI AKBAR Als SANDI Bin RAMLI GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 03.50 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Blok 104 Divisi III Unit Regional II PT NAFASINDO yang berada di Desa Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa M SANDI AKBAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama dengan Sdr. DEDI (DPO) pergi ke rumah Sdr. WIRMAN (DPO) yang berada di Desa Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. MIRWAN (DPO) dan Sdr. DEDI (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian di area Perkebunan Sawit PT.NAFASINDO. setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. MIRWAN (DPO) dan Sdr. DEDI (DPO) menuju ke perkebunan sawit PT.NAFASINDO dengan berjalan kaki sembari membawa 1 (satu) buah alat dodos dengan gagang piber, 2 (dua) karung goni (DPB) dan memakai 3 (tiga) buah senter yang dipasang di masing-masing kepala Terdakwa, Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. MIRWAN (DPO). Sesampainya di Perkebunan Sawit PT.NAFASINDO yang berada di Blok 104 Divisi III Unit Regional II PT NAFASINDO, Terdakwa bersama dengan Sdr. MIRWAN (DPO) dan Sdr. DEDI (DPO) mengambil barang berupa buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO dengan cara Sdr. MIRWAN (DPO) mendodos dan menjatuhkan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan alat dodos kemudian setelah buah kelapa sawit jatuh, Terdakwa dan Sdr. DEDI (DPO) berperan mengambil buah kelapa sawit dan melangsir buah kelapa sawit menggunakan karung goni dengan cara dipikul keluar dari area tersebut. Selanjutnya Saksi SADAM dan Saksi TENGKU IDRUS yang merupakan petugas keamanan PT NAFASINDO pada saat itu melaksanakan patroli dengan berjalan kaki menuju Blok 104 Divisi III Unit Regional II PT.NAFASINDO kemudian Saksi SADAM dan Saksi TENGKU IDRUS mendengar suara dentuman buah kelapa sawit yang jatuh dan melihat cahaya senter dari area tersebut, selanjutnya Saksi SADAM menghubungi Saksi BASRI selaku Danru Security dan memberitahukan kejadian tersebut, setelah itu Saksi BASRI datang kelokasi tersebut lalu Saksi SADAM, Saksi TENGKU IDRUS dan Saksi BASRI melakukan pengintaian lebih dekat menuju sumber suara dan sumber cahaya senter tersebut, selanjutnya sekira Pukul 03.50 WIB Saksi SADAM, Saksi TENGKU IDRUS dan Saksi BASRI melihat Terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI (DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit dengan cara dipikul, kemudian Saksi SADAM, Saksi TENGKU IDRUS dan Saksi BASRI langsung melakukan Penyergapan terhadap Terdakwa dan rekannya namun rekan dari Terdakwa yaitu Sdr. DEDI (DPO) dan Sdr. MIRWAN (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi SADAM, Saksi TENGKU IDRUS dan Saksi BASRI mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke kantor PT NAFASINDO lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO sebanyak 110 (seratus sepuluh) janjang buah kelapa sawit dan telah dilakukan pelelangan yang berdasarkan Berita Acara Pelelangan berat total janjang buah sawit tersebut yaitu 1.513 kg (seribu lima ratus tiga belas kilogram) dengan harga total sejumlah Rp 3.026.000,- (tiga juta dua puluh enam ribu rupiah). 
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 110 (seratus sepuluh) janjang buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT NAFASINDO selaku pemilik;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya