Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seuruhnya ;----------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum. Bahwa perbuatan tergugat sebagaimana yang telah diuraikan penggugat diatas sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang sangat merugikan penggugat baik moriil maupun materiil, sekaligus ;-------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar hak penggugat yang merupakan pembayaran terhadap 3 (tiga) Paket Kegiatan Pekerjaan yaitu ;--------------------------
- Pekerjaan Pembangunan Pemaritan Perkebunan Desa Singgersing. Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 183.670.000,00. (seratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pekerjaan Pembangunan Badan Jalan Kelompok Tani Muhammadiyah. Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 185.624.000,00. (seratus delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Perkebunan Desa Siperkas. Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 192.618.000,00. (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Total jumlah yang harus dibayar tergugat kepada penggugat sesuai dengan nilai pada saat penandatanganan kontrak antara penggugat dengan tergugat Rp. 183.670.000,00. + Rp. 185.624.000,00. + Rp. 192.618.000,00. = Rp. 561.912.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah ) ;-
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp. 561.912.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah ). Yang apabila penggugat modalkan dalam usaha maka akan mendapatkan keuntungan paling tidak sebesar 5% dari jumlah keuangan tersebut setiap bulannya atau berjumlah 5% X Rp. 561.912.000,00 = Rp. 28.095.600,00- ( Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) dalam setiap bulannya, terhitung sejak bulan agustus tahun 2023 sampai sekarang ini telah berjalan selama 8 bulan atau 8 X Rp. 28.095.600,00 /bulan = Rp. 224.764.800,00- (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah), dan ini tetap berjalan terus serta diperhitungkan sampai tergugat membayar semua tuntutan penggugat nanti nya ;----------------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi bunga uang pinjaman penggugat selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp. 89.905.920,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah) ;------------
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian moriil karena dilecehkan dengan janji-janji yang tidak terealisasi yang seolah-olah penggugat tidak mempunyai hak atas 3 (tiga) paket kegiatan pekerjaan dari tergugat tersebut, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidak-tidaknya tidak kurang dari Rp.350.000.000,00- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;-----------------------------
- SAH dan BERHARGA SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Pemerintah Kota Subulussalam yaitu ;-----------------------------------------------------------
- . Satu (1) Unit Mobil Dinas Merk Toyota Inova Reborn Dengan Nomor Polisi BL 1234 IC ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- . Satu (1) Unit Pendopo Walikota Subulussalam Yang Terletak Di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh Negara Republik Indonesia ;-----------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00-/hari. Untuk setiap kali keterlambatan tergugat melaksanakan keputusan hukum dalam perkara a quo, terhitung sejak Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;---------------------------------------------------------------------------
- Menyataikan sebagai hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi terhadap putusan ini ;-------------------------------------
- Menghukum serta memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------
- SUBSIDAIR ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, adil dan bijaksana, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------------------------- |