Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Sdr PRIK/ENDUT (DPO) yang berada di Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pergi ke Pasar Sianjo-Anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil untuk bertemu dengan Sdr PRIK/ENDUT (DPO) yang sedang berjualan ayam potong di tempat tersebut. setelah berjumpa dengan Sdr. PRIK/ENDUT (DPO) Terdakwa bertanya kepada Sdr PRIK/ENDUT (DPO) apakah memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan harga paket Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr PRIK/ENDUT (DPO) menjawab dengan mengatakan ada namun yang harga paket Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr PRIK/ENDUT (DPO) mengatakan kepada Terdakwa supaya transaksinya dilakukan pada waktu setelah maghrib di rumah Sdr. PRIK/ENDUT (DPO), kemudian Terdakwa sepakat dengan perkataan dari Sdr PRIK/ENDUT (DPO). Selanjutnya sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah Sdr PRIK/ENDUT (DPO) yang berada di Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA ADV 160 Warna Les Hijau Tosca dengan Nomor polisi BL 5144 RV dengan Nomor Rangka KFB11XPK030917 dan Nomor Mesin KFB1E1030857. Setibanya di rumah Sdr. PRIK/ENDUT (DPO) Terdakwa membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan harga paket sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diperolehnya dari harga tersebut sebanyak 21 (dua puluh satu) paket. Dari paket tersebut sebanyak 1 (satu) paket berukuran sedang, dibagi oleh Terdakwa menjadi 5 (lima) paket berukuran kecil, sehingga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dimiliki oleh Terdakwa dengan total sebanyak 25 (dua puluh lima) paket. Selanjutnya sekira Pukul 22.30 WIB bertempat di rumah Sdr ARI (DPO) yang berada di Desa Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Terdakwa menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut kepada Sdr ARI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual kepada Sdr PRENDI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke Tempat Rental Playstation /Warnet yang berada di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil untuk bermain Playstation, kemudian sekira Pukul 23.00 WIB terdapat Petugas Kepolisian Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil yang menghampiri Terdakwa sedang bermain Playstation, lalu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diketemukan pada saat Terdakwa mengeluarkannya dari dalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan yaitu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan 1 (satu) paket dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan lis merah, dengan demikian total keseluruhan barang yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diketemukan di celana Terdakwa yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket. Selain itu diketemukan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika dan 1 (satu) buah sendok pipet yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 71/60910/BB/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERU PRABUDI selaku Pengelola Pegadaian Unit Pegadaian Syariah Rimo dengan kesimpulan 23 (dua puluh tiga) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang disita dari Terdakwa SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO dengan berat kotor 2,2 gram (dua koma dua gram) dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3240/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan YUDIANIS, ST serta diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Plt. Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO tidak memiliki izin resmi dari instansi dan pejabat yang berwenang serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam hal menjual, membeli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Warnet yang berada di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Gunug Meriah, Kabupaten Aceh Singkil sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotia Golongan I Jenis Shabu. Berdasarkan informasi tersebut Saksi DODI ARIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian bersama dengan anggota Polsek Gunung Meriah melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di Warnet yang berada di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Petugas Kepolisian melihat dan menemukan dua orang yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diberikan oleh masyarakat, selanjutnya Petugas Kepolisian menghampiri Terdakwa yang sedang bermain Playstation, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa. Selanjutnya Petugas Kepolisian berhasil menemukan barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diketemukan pada saat Terdakwa mengeluarkannya dari dalam kantong celananya sebelah kanan yaitu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan dan 1 (satu) paket dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan lis merah, dengan demikian total keseluruhan barang yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diketemukan dicelana Terdakwa yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket. Selain itu diketemukan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah sendok pipet yang disimpan dan dikuasai oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 71/60910/BB/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh HERU PRABUDI selaku Pengelola Pegadaian Unit Pegadaian Syariah Rimo dengan kesimpulan 23 (dua puluh tiga) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan yang disita dari Terdakwa SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO dengan berat kotor 2,2 gram (dua koma dua gram) dan berat bersih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3240/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan YUDIANIS, ST serta diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Plt. Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SAMIIN Als MIIN Bin Alm DARUSALLAM CIBRO tidak memiliki izin resmi dari instansi atau pejabat yang berwenang serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |