| Dakwaan |
- DAKWAAN:
DAKWAAN PERTAMA:
---------- Bahwa ia Terdakwa I ABDUL RAHMAT BANCIN Alias JUANG Bin SAHIMI BANCIN bersama-sama dengan Terdakwa II TIMOTIUS SYAH PUTRA Alias TIMO Bin SABAR GIOT pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Area Perkebunan PT. Socfindo Divisi III Blok 23 Desa Pangi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO) pergi ke Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil untuk nongkrong, kemudian sekira pukul 23.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO) memutuskan untuk bubar dan pulang secara berbarengan dengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa di tengah perjalanan mereka singgah di Desa Sanggaberu Silulusan tepatnya di bawah pohon depan rumah Terdakwa II untuk duduk sebentar, tidak berapa lama Terdakwa II pamit pulang ke rumah terlebih dahulu, sehingga yang tersisa duduk di lokasi tersebut adalah Terdakwa I bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO).
- Bahwa pada saat itulah Terdakwa I mengajak Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO) untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Socfindo yang langsung disetujui oleh Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO).
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa I bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) pun bubar, lalu Terdakwa I melihat Terdakwa II masih duduk di teras rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I pun mengajak Terdakwa II untuk tidur di rumah Terdakwa I dengan mengatakan “AYOK TIDUR DI RUMAHKU” yang langsung disetujui oleh Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) pun bergerak menuju PT. Socfindo dan berhenti di pinggir jalan tepatnya di Simpang 3 Dusun Pondok/ Napagaluh dengan tujuan agar Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) pulang ke rumah mereka terlebih dahulu untuk mengantarkan sepeda motor mereka masing-masing, yang mana sebelumnya Terdakwa I telah meminta Saudara FERI SOLIN (DPO) untuk mengeluarkan senter milik Terdakwa I dari dalam bagasi sepeda motor milik Saudara FERI SOLIN (DPO), dan pada saat itulah Terdakwa II mengetahui niat dan rencana Terdakwa I bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) yang hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Socfindo, dan Terdakwa II memutuskan untuk ikut bersama mereka melakukan aksi pencurian tersebut.
- Bahwa tidak berapa lama Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) kembali ke pinggir jalan dimana Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu, dan sekira pukul 00.00 wib Para Terdakwa pun secara bersama-sama pergi menuju area perkebunan milik PT. Socfindo, yang mana di tengah perjalanan Terdakwa I sempat pergi sebentar ke lahan milik Saudara DENI yang posisinya bersebelahan dengan area perkebunana PT. Socfindo untuk mengambil 1 (satu) alat egrek yang tergeletak di lahan milik Saudara DENI tersebut sebelum kemudian mereka kembali bergerak menuju area perkebunan PT. Socfindo.
- Bahwa sesampainya di area perkebunan PT. Socfindo Divisi III Blok 23 Desa Pangi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa I kemudian menyenter buah kelapa sawit yang matang untuk dijatuhkan, lalu Terdakwa I menyerahkan senter tersebut kepada Terdakwa II dan mulai menjatuhkan buah kelapa sawit dari pokoknya dengan Terdakwa II membantu menyenter Terdakwa I, selanjutnya Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) melansir buah kelapa sawit yang sudah dijatuhkan oleh Terdakwa I ke paret gajah yang menjadi pembatas HGU milik PT. Socfindo, dan setelah Terdakwa I selesai menjatuhkan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo, Terdakwa I dan Terdakwa II juga turut aktif melansir buah kelapa sawit tersebut menuju paret gajah pembatas HGU milik PT. Socfindo.
- Bahwa sekira pukul 01.40 wib Terdakwa I mendengar suara ribut dan melihat Terdakwa II bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) sudah berlari melarikan diri karena ketahuan oleh pihak security PT. Socfindo sehingga Terdakwa I pun ikut melarikan diri ke luar lahan PT. Socfindo.
- Bahwa di luar lahan PT. Socfindo, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun pulang secara berbarengan menuju rumah Terdakwa I dan sempat duduk di teras rumah Terdakwa I sekitar 20 (dua puluh) menit sebelum kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memutuskan untuk kembali ke area perkebunan milik PT. Socfindo.
- Bahwa setibanya di area perkebunan PT. Socfindo, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian ditangkap dan diamankan oleh pihak security PT. Socfindo Saksi RINGGA PERSADA SINULINGGA Alias RINGGA Bin BAMBANG HERMANTO SINULINGGA, Saksi IMAN JAYA Alias JAYA Bin LUKMAN, dan Saksi SUWANDI Alias SISU Bin Alm. SAMSIR, dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi diri mereka sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dalam hal ini PT. Socfindo.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Februari 2026 sudah ditimbang dengan berat timbangan 475 kg dengan harga per kilo pada saat dilakukan penimbangan Rp 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT. Socfindo adalah sebesar Rp 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
DAKWAAN KEDUA:
---------- Bahwa ia Terdakwa I ABDUL RAHMAT BANCIN Alias JUANG Bin SAHIMI BANCIN bersama-sama dengan Terdakwa II TIMOTIUS SYAH PUTRA Alias TIMO Bin SABAR GIOT pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Area Perkebunan PT. Socfindo Divisi III Blok 23 Desa Pangi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO) pergi ke Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil untuk nongkrong, kemudian sekira pukul 23.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO) memutuskan untuk bubar dan pulang secara berbarengan dengan menggunakan sepeda motor.
- Bahwa di tengah perjalanan mereka singgah di Desa Sanggaberu Silulusan tepatnya di bawah pohon depan rumah Terdakwa II untuk duduk sebentar, tidak berapa lama Terdakwa II pamit pulang ke rumah terlebih dahulu, sehingga yang tersisa duduk di lokasi tersebut adalah Terdakwa I bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO).
- Bahwa pada saat itulah Terdakwa I mengajak Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO) untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Socfindo yang langsung disetujui oleh Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO), dan FERI SOLIN (DPO).
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa I bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) pun bubar, lalu Terdakwa I melihat Terdakwa II masih duduk di teras rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I pun mengajak Terdakwa II untuk tidur di rumah Terdakwa I dengan mengatakan “AYOK TIDUR DI RUMAHKU” yang langsung disetujui oleh Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) pun bergerak menuju PT. Socfindo dan berhenti di pinggir jalan tepatnya di Simpang 3 Dusun Pondok/ Napagaluh dengan tujuan agar Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) pulang ke rumah mereka terlebih dahulu untuk mengantarkan sepeda motor mereka masing-masing, yang mana sebelumnya Terdakwa I telah meminta Saudara FERI SOLIN (DPO) untuk mengeluarkan senter milik Terdakwa I dari dalam bagasi sepeda motor milik Saudara FERI SOLIN (DPO), dan pada saat itulah Terdakwa II mengetahui niat dan rencana Terdakwa I bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) yang hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Socfindo, dan Terdakwa II memutuskan untuk ikut bersama mereka melakukan aksi pencurian tersebut.
- Bahwa tidak berapa lama Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) kembali ke pinggir jalan dimana Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu, dan sekira pukul 00.00 wib Para Terdakwa pun secara bersama-sama pergi menuju area perkebunan milik PT. Socfindo, yang mana di tengah perjalanan Terdakwa I sempat pergi sebentar ke lahan milik Saudara DENI yang posisinya bersebelahan dengan area perkebunana PT. Socfindo untuk mengambil 1 (satu) alat egrek yang tergeletak di lahan milik Saudara DENI tersebut sebelum kemudian mereka kembali bergerak menuju area perkebunan PT. Socfindo.
- Bahwa sesampainya di area perkebunan PT. Socfindo Divisi III Blok 23 Desa Pangi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa I kemudian menyenter buah kelapa sawit yang matang untuk dijatuhkan, lalu Terdakwa I menyerahkan senter tersebut kepada Terdakwa II dan mulai menjatuhkan buah kelapa sawit dari pokoknya dengan Terdakwa II membantu menyenter Terdakwa I, selanjutnya Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) melansir buah kelapa sawit yang sudah dijatuhkan oleh Terdakwa I ke paret gajah yang menjadi pembatas HGU milik PT. Socfindo, dan setelah Terdakwa I selesai menjatuhkan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo, Terdakwa I dan Terdakwa II juga turut aktif melansir buah kelapa sawit tersebut menuju paret gajah pembatas HGU milik PT. Socfindo.
- Bahwa sekira pukul 01.40 wib Terdakwa I mendengar suara ribut dan melihat Terdakwa II bersama dengan Saudara FANDI SIHOTANG (DPO), MISWAR PADANG (DPO) dan FERI SOLIN (DPO) sudah berlari melarikan diri karena ketahuan oleh pihak security PT. Socfindo sehingga Terdakwa I pun ikut melarikan diri ke luar lahan PT. Socfindo.
- Bahwa di luar lahan PT. Socfindo, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pun pulang secara berbarengan menuju rumah Terdakwa I dan sempat duduk di teras rumah Terdakwa I sekitar 20 (dua puluh) menit sebelum kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memutuskan untuk kembali ke area perkebunan milik PT. Socfindo.
- Bahwa setibanya di area perkebunan PT. Socfindo, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian ditangkap dan diamankan oleh pihak security PT. Socfindo Saksi RINGGA PERSADA SINULINGGA Alias RINGGA Bin BAMBANG HERMANTO SINULINGGA, Saksi IMAN JAYA Alias JAYA Bin LUKMAN, dan Saksi SUWANDI Alias SISU Bin Alm. SAMSIR, dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi diri mereka sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dalam hal ini PT. Socfindo.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil 23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Februari 2026 sudah ditimbang dengan berat timbangan 475 kg dengan harga per kilo pada saat dilakukan penimbangan Rp 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT. Socfindo adalah sebesar Rp 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -
|