| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.B/2026/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
DANDI SYAHPUTRA Bin Alm. Jamasa Cibro | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.B/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-04/L.1.32/Eoh.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa DANDI SYAHPUTRA Bin Alm. JAMASA CIBRO pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira Pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Posko Hanura tepatnya di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana mengambil barang seseatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
