Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan.-
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan dengan Penetapan dan hasil Pemilihan Kepala Kampung Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.-
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu Penetapan Turut Tergugat sebagai Calon Kepala Kampung (Keuchik) Kampung Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.-
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu Pelaksanaan Pemilihan dan Pemungutan suara Pemilihan Calon Kepala Kampung (Keuchik) Kampung Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tanggal 14 November 2021.-
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara sah TPS dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/Tergugat II.-
- Menyatakan batal demi hukum Turut Tergugat sebagai Calon Kepala Kampung (Keuchik) Kampung Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021.-
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang memenuhi rasa keadilan.-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat dan atau pihak lain yang mendapat hak maupun wewenang hukum dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.-
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya.-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari, apabila lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dapat dilaksanakan.-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-
A T A U :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Singkil / Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen) .-------------------------------- |