Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2021/PN Skl ZULKIPLI BERUTU Bin INDO 1.ALEXANDER HA
2.JAKFARUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2021/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKIPLI BERUTU Bin INDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMANTO, S.H.ZULKIPLI BERUTU Bin INDO
Tergugat
NoNama
1ALEXANDER HA
2JAKFARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BASRIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan.-
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan dengan Penetapan dan hasil Pemilihan Kepala Kampung Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.-

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu Penetapan Turut Tergugat sebagai Calon Kepala Kampung (Keuchik) Kampung Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.-
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu Pelaksanaan Pemilihan dan Pemungutan suara Pemilihan Calon Kepala Kampung (Keuchik) Kampung Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil tanggal 14 November 2021.-
  4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara sah TPS dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/Tergugat II.-
  5. Menyatakan batal demi hukum Turut Tergugat sebagai Calon Kepala Kampung (Keuchik) Kampung Ujung Limus Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021.-
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.-
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat seketika dan sekaligus sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang memenuhi rasa keadilan.-
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).-
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat dan atau pihak lain yang mendapat hak maupun wewenang hukum dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.-
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya.-
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari, apabila lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dapat dilaksanakan.-
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-

 

A T A U :

Jika Ketua Pengadilan Negeri Singkil / Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen) .--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak