Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Skl Hendra Bin Ajib 1.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
2.Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil
3.Kasat Reskrim Kepolisian Resor Aceh Singkil
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hendra Bin Ajib
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Aceh
2Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil
3Kasat Reskrim Kepolisian Resor Aceh Singkil
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa adapun yang menjadi alasan serta dasar hukum diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Permohonan Praperadilan

Bahwa Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang prosedurnya dilakukan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Bahkan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperbarui dan Andi Hamzah (1986:10) berpendapat bahwa praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme  kontrol  terhadap  kemungkinan  tindakan  sewenang-

 

wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. disamping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/ terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan Berdasarkan pada nilai itulah seyogyanya Penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;

 

Bahwa sebagaimana diketahui didalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 1 angka 15 menyatakan “Praperadilan adalah Kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini” ;

 

Bahwa adapun yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 158  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini mengenai :

Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan

 

permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
penangguhan pembantaran Penahanan;

 

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 158 huruf a KUHAP yang menyebutkan bahwa yang menjadi objek praperadilan adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, yang dimaksud upaya paksa dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah “tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum”. Kemudian Pasal 89 KUHAP berbunyi bentuk Upaya Paksa Meliputi: Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan Surat, Penyadapan, Pemblokiran, Serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia ;
Bahwa terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

Putusan         Pengadilan         Negeri         Bengkayang         No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011;
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan       Pengadilan       Negeri       Jakarta       Selatan       No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012.

 

Putusan       Pengadilan       Negeri       Jakarta       Selatan       No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015.
Putusan       Pengadilan       Negeri       Jakarta       Selatan       No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.
Dan lain sebagainya

 

 

Dengan demikian Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara a quo tentang tidak sahnya upaya paksa yang dilakukan oleh Para Termohon berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Adapun alasan-alasan kami dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

Bahwa Pemohon adalah orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yang telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas dugaan tindak pidana “setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama-sama dan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g, Jo Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang disebutkan terjadi pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib di Areal kebun sawit Koperasi Produsen Rimo Tunas Meutuah Desa Muara pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana disebutkan dalam :

(1).                      SURAT                      KETETAPAN                      Nomor:

S.Tap.Tsk/53/IV/RES.1.8/2026/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 April 2026, (2). SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP Kap/38/IV/RES.1.8 /2026/Reskrim, tertanggal  23  April  2026,  (3)  SURAT  PERINTAH  PENAHANAN,

Nomor:Sp.Han/25/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 24 April 2026,  dan  (4).  SURAT  PERINTAH  PERPANJANGAN  PENAHANAN,

 

Nomor:     Sp.     Panjang    Han/JPU/25.a/V/RES.1.8/2026/Reskrim, tertanggal 14 Mei 2026;

 

Bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada Pemohon sehingga dikeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan dan kemudian dilakukannya Penahanan oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil (Polrestabes Aceh Singkil) dengan kronologis sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 22 April 2026 sore hari Pemohon pergi ke Tanah milik Ayah Pemohon an. AJIB pemilik tanah yang diberikan pemerintah dalam program Transmigrasi, Sertifikat Hak Milik No. 899, NAMA JALAN/PERSIL Lahan Usaha II No.332 tahun 1993 dan Tanah milik an. TAMYIZ (paman kandung pemohon) pemilik tanah yang diberikan pemerintah dalam program Transmigrasi, Sertifikat Hak Milik No. 797, NAMA JALAN/PERSIL Lahan Usaha II No.325 tahun 1993 dengan niat memanen beberapa pohon dari kebun sawit tersebut yang ada ditanah tersebut;

Bahwa terkait dengan kepemilikan tanah Ayah Pemohon an. AJIB pemilik tanah yang diberikan pemerintah dalam program Transmigrasi dan masyarakat transmigrasi lainnya telah berupaya meminta penyelesaian kepada instansi pemerintahan terkait, agar apa yang menjadi hak Ayah Pemohon dan Masyarakat transmigrasi lainnya bisa didapatkan sesuai dengan alas hak Sertifikat Hak Milik sesuai NAMA JALAN/PERSIL Lahan Usaha (bukti terlampir)

Bahwa setelah Pemohon mulai melakukan pemanenan 15 (lima belas) tandan buah sawit sekira 7 (tujuh) kilogram pertandan buah sawit tiba-tiba datang 3 orang menghampiri Pemohon yang mengaku sebagai petugas jaga (centeng) Koperasi Produsen Rimo Tunas Meutuah salah satunya dikenal dengan nama panggilan NAS dan memaksa pemohon ikut dengan beberapa orang tersebut yang dengan alasan diduga melakukan pencurian buah sawit di kebun sawit Koperasi Produsen Rimo Tunas Meutuah, beberapa waktu kemudian datang sesorang bernama MULYADI mengaku sebagai Ketua  Koperasi  Produsen  Rimo  Tunas  Meutuah,  kemudian

 

Pemohon dibawa ke Kantor Polres Aceh Singkil (Termohon II dan III). Pada saat di Kantor Termohon II dan III Pemohon telah berusaha menjelaskan bahwa sawit yang di panennya adalah yang terdapat diatas tanah milik Ayah Pemohon dan juga tanah milik kerabat Pemohon, namun Penyidik atau Penyidik Pembantu yang memeriksa Pemohon tidak menerima penjelasan dari Pemohon, kemudian pemohon diberikan surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap.Tsk/53/IV/RES.1.8/2026/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 April 2026, dan SURAT  PERINTAH  PENANGKAPAN  Nomor:  SP  Kap/38/IV/

RES.1.8/2026/Reskrim, tertanggal 23 April 2026;

Bahwa Pemohon dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu Termohon I dan II sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 pukul 02:00 WIB, pada pertanyaan nomor 3 yang berbunyi: “sesuai dengan hak-hak saudara sebagai Tersangka, yang mempunyai hak untuk didampingi oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, jika ada dari mana dan apakah ada surat kuasnya?, kemudian dijawab oleh Pemohon Dalam Pemeriksaan saat sekarang ini saya tidak ada menggunakan hak saya untuk didamping oleh Pengacara atau Penasehat Hukum, dan saya akan menghadapinya seorang diri ditingkat pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu Polres Aceh Singkil Tersebut. Selanjutnya pertanyaan nomor 4 yang berbunyi: Walaupun saat pemeriksaan ini saudara tidak didampingi oleh pengacara atau penasehat hukum, apakah pemeriksaan ini dapat dilakukan, jelaskan!, kemudian dijawab oleh Pemohon walaupun pada saat pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh pengacara atau penasehat hukum, pemeriksaan ini dapat dilanjutkan. Berdasarkan pertanyaan dan jawaban Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) pada poin nomor 3 dan 4, menunjukan bahwa Pemohon saat dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka TIDAK DIDAMPINGI OLEH ADVOKAT;

 

TENTANG PENETAPAN TERSANGKA

Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap.Tsk/53/IV/RES.1.8/2026/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 April 2026. Dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Para Termohon diduga telah melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa dalam hal penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud didalam pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:

Pasal 90

1. Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Bahwa dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Para Termohon telah mengabaikan syarat minimum 2 (dua) alat bukti sesuai Hukum Acara Pidana dan melanggar tahapan sesuai SOP (standard operasional prosedur) Kepolisian dalam penanganan suatu tindak pidana, hal ini dapat terlihat dari tahapan yang tercantum dalam SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap.Tsk/53/IV/RES.1.8/2026/ Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 April 2026 pada bagian mengingat Nomor 4 dan 5 (terakhir) yang menjelaskan bahwa dalam melakukan Penetapan Tersangka Pemohon, Para Termohon telah melalui 2 (dua) tahapan yaitu yang pertama adanya Laporan Polisi Nomor: LP.B/84/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, Tanggal 23 April 2026 dan yang kedua langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/35/IV/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, tanggal 23 April 2026. Bahwa tahapan penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Para Termohon tersebut sangat prematur dan

 

cacat prosedur karena setelah menerima Laporan Polisi Para Termohon tidak melakukan Penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8 KUHAP “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Dalam hal ini seharusnya Para Termohon selaku penyidik tidak bisa mengabaikan proses penyelidikan tersebut, kerena laporan polisi yang dilaporkan oleh Pelapor berkaitan dengan sengketa keperdataan dan Pemohon memilik dasar kepemilikan berdasarkan akta otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 899, NAMA JALAN/PERSIL Lahan Usaha II No.332 tahun 1993 milik Ayah Pemohon an. AJIB pemilik tanah yang diberikan pemerintah dalam program Transmigrasi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: No. 797, NAMA JALAN/PERSIL Lahan Usaha II No.325 tahun 1993 an. TAMYIZ (paman kandung pemohon) pemilik tanah yang diberikan pemerintah dalam program Transmigrasi;

Kemudian Pelapor juga tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk membuat laporan polisi karena tidak memiliki alas hak tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah atas kebun sawit yang dipanen Pemohon.

Dengan demikian sangat jelas para Termohon telah mengabaikan ketentuan hukum dengan mengeluarkan surat SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap.Tsk/53/IV/RES.1.8/2026/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 April 2026.

Bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan Para Termohon kepada Pemohon dapat diduga sebagai bentuk kriminalisasi kepada masyarakat yang memiliki alas hak yang sah atas tanah untuk mengelola dan mengambil hasil diatas tanah miliknya;
Bahwa tindakan Kepolisian Resor Aceh Singkil (Termohon II dan Termohon III) yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan

 

Pasal 89 huruf a yang bertentangan dengan hukum karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan/atau Para Termohon memperoleh bukti melalui cara-cara yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum;

Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka sudah sepatutnya SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap.Tsk/53/IV/RES.1.8/2026/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 April 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

TENTANG TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN

Bahwa Pemohon diberikan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP Kap/38/IV/RES.1.8 /2026/Reskrim, tertanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Termohon III atas nama Termohon II setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu Termohon II dan III sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 pukul 02:00 WIB;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) Pemohon pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 pukul 02:00 WIB adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum kerena Pemohon dalam Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tidak didampingi oleh Advokat dan tidak akan dapat Pemohon menghadirkan Advokat untuk pendampingan hukum pada Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) yang dilakukan pada pukul 02:00 WIB (jam 2 malam). Berdasarkan ketentuan Pasal

32 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.” Seharunya pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pembantu Termohon

II dan III pada waktu yang patut sehingga Pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka dapat didampingi oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum;

Bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal  1  angka  32  KUHAP

“Penangkapan adalah tindakan Penyidik berupa pengekangan

 

sementara waktu kebebasan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.” Kemudian dalam KUHAP juga mengatur tata cara dan syarat dilakukannya penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 97 yang berbunyi:

Pasal 95

Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi: a. identitas Tersangka; b. alasan Penangkapan; c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan; dan d. tempat Tersangka diperiksa.
Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka atau ketua rukun warga/rukun tetangga tempat Tersangka tinggal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

 

Pasal 96

Penangkapan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Pasal 97

Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.

 

Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

 

Bahwa Penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum kerena dilakukan tidak sesuai dengan tata cara dan syarat penangkapan sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka) tanggal 23 April 2026 terhadap Pemohon juga tidak sah karena Pemohon tidak didampingi oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum selama jalannya pemeriksaan. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 477 ayat (1) huruf g dan Pasal 476 bukanlah dilakukan didalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka sesuai ketentuan Pasal 478 hanya dapat diancam dengan denda paling banyak kategori II. Berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat (1) KUHAP “Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II;

 

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan diatas, maka sudah sepantasnya upaya paksa penangkapan yang dilakukan Para Termohon dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

 

 

TENTANG TIDAK SANHYA PENAHANAN

Bahwa Pemohon dilakukan Penahanan oleh Para Termohon berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN, Nomor: Sp.Han/25/IV/ RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 24 April 2026, dan SURAT PERINTAH  PERPANJANGAN  PENAHANAN,  Nomor:  Sp.  Panjang

Han/JPU/25.a/V/RES.1.8/2026/Reskrim, tertanggal 14 Mei 2026;

 

Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil diatas tentang tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon terhadap Pemohon, maka Penahanan terhadap Pemohon menjadi tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum;

 

Bahwa karenanya demi hukum Pemohon dalam peristiwa aquo tidak melakukan suatu perbuatan tindak pidana dikarenakan buah sawit yang diambil Pemohon merupakan hasil yang tumbuh diatas tanah orang tua pemohon berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 899, NAMA JALAN/PERSIL Lahan Usaha II No.332 tahun 1993 milik Ayah Pemohon an. AJIB pemilik tanah yang diberikan pemerintah dalam program Transmigrasi dan Sertifikat Hak Milik Nomor: No. 797, NAMA JALAN/PERSIL Lahan Usaha II No.325 tahun 1993 an. TAMYIZ (paman kandung pemohon) pemilik tanah yang diberikan pemerintah dalam program Transmigrasi, namun Termohon II dan Termohon III menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan patut dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi, suatu pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Pemohon sebagaimana diatur dalam :

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi :

"Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum terhadap segala perlakuan yang bersifat diskriminatif dan perlakuan yang tidak adil."

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan/atau diadili tanpa alasan yang sah menurut hukum, atau karena kekeliruan

 

mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi."

Pasal 14 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) (Sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005) berbunyi:

"Setiap orang, dalam menentukan hak dan kewajibannya dalam suatu tuduhan pidana terhadap dirinya, berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak”

 

Bahwa upaya paksa yang dilakukan terhadap Pemohon merupakan tindakan Kesewenang-Wenangan dan bertentangan dengan Asas Kepastian hukum, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
Bahwa Termohon I adalah atasan langsung dari Termohon II dan Termohon III yang harus melakukan pembinaan dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Termohon

II dan Termohon III dalam hal ini berupa upaya paksaan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana;

 

Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diatas, maka sudah sepantasnya Permohonan Praperadilan Pemohon tentang  Tidak  Sahnya  Upaya  Paksa  Penetapan  Tersangka

 

Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan atas nama Hendra Bin Ajib (Pemohon) sebagaiman disebutkan didalam surat:(1). SURAT KETETAPAN Nomor:S.Tap.Tsk/53/IV/RES.1.8/ 2026/Reskrim, Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 23 April 2026, (2). SURAT PERINTAH   PENANGKAPAN   Nomor:   SP   Kap/38/IV/RES.1.8

/2026/Reskrim, tertanggal 23 April 2026, (3) SURAT PERINTAH PENAHANAN, Nomor:Sp.Han/25/IV/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal

24  April  2026,  dan  (4).  SURAT  PERINTAH  PERPANJANGAN

PENAHANAN, Nomor: Sp. Panjang Han/JPU/25.a/V/RES.1.8/ 2026/Reskrim, tertanggal 14 Mei 2026 yang dikeluarkan Kepolisian Resor Aceh Singkil (Polrestabes Aceh Singkil) dan/atau ditandatangani oleh Termohon III dapat dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq. Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo;

 

Bahwa Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan dari Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

PETITUM

Berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil Cq. Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, agar kiranya berkenan memutus perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Menerima Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan atas nama HENDRA Bin Ajib (Pemohon) yang dilakukan oleh Termohon II dan Termohon III dengan dugaan “diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan

 

maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama-sama dan bersekutu”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 477 ayat (1) huruf g, Jo Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dilakukan tidak berdasarkan hukum;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon II dan Termohon III yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan atas diri Pemohon oleh para Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, Termohon III untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon ;
Memerintahkan kepada Para Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya