Dakwaan |
- Dakwaan:
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR ANGKAT Bin MUHAMADDIN ANGKAT pada rentang waktu di hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober di tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama ALDI (DPO) pergi ke warung kopi dekat SMA di Desa Samar Dua Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil sambil dudukduduk guna membahas perencanaan ingin mengambil sepeda motor milik MUDASIR..
- Selanjutnya dihari yang sama pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib ALDI (DPO) datang ke RAM atau tempat penimbangan buah kelapa sawit milik orang tua saksi AJI SYAHPUTRA Bin MUDASIR, yang mana pada saat itu sepeda motor milik orang tua saksi terparkir didepan RAM atau tempat penimbangan buah kelapa sawit milik orang tua saksi AJI SYAHPUTRA Bin MUDASIR, kemudian ALDI (DPO) berdiri didekat sepeda motor tersebut yang dalam kondisi kunci sepeda motor masih melekat dikunci kontak namun ketika saksi AJI SYAHPUTRA Bin MUDASIR hendak memakai sepeda motor tersebut, kunci sepeda motor tersebut sudah tidak lagi melekat di kunci kontaknya.
- Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib sore harinya ALDI (DPO) kembali lagi ke warung kopi tersebut, kemudian ALDI (DPO) mengatakan pada Terdakwa “kesini dulu” saat itu Terdakwa langsung menghampiri ALDI (DPO) di samping warung kopi tempat Terdakwa dan ALDI (DPO) dudukduduk tersebut, pada saat itu Terdakwa hanya berdua bersama dengan ALDI (DPO) kemudian ALDI (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang sebelumnya sudah diambil.
- Bahwa sekira pukul 03.00 Wib senin dinihari tanggal 21 Oktober 2024 Terdakwa bersama dengan ALDI (DPO) bergerak mengambil sepeda motor milik MUDASIR dengan cara Terdakwa bersama dengan ALDI (DPO) pergi berjalan kaki menuju RAM atau tempat penimbangan sawit MUDASIR yang berjarak kurang lebih 2 km (dua kilometer) dari tempat warung kopi Terdakwa dan ALDI (DPO) bercerita.
- Sesampainya Terdakwa dan ALDI (DPO) di RAM atau tempat penimbangan sawit MUDASIR, Terdakwa langsung kehalaman depan RAM untuk mengambil sepeda motor Merek Honda CRF warna hitam milik MUDASIR yang terparkir didepan RAM kemudian pada saat itu ALDI (DPO) menunggu Terdakwa dibelakang RAM, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dari arah samping RAM sampai kebelakang RAM tersebut selanjutnya ALDI (DPO) ikut membantu mendorong sepeda motor tersebut hingga 500 M (lima ratus meter) dari RAM atau tempat penimbangan buah kelapa sawit MUDASIR.
- Selanjutnya ALDI (DPO) langsung menghidupkan sepeda motor CRF tersebut dengan menggunakan kunci motor yang sebelumnya sudah diambil terlebih dahulu, kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa dan ALDI (DPO) bawa ke kebun milik orang tua Terdakwa yang berada di Desa Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil, dengan maksud untuk Terdakwa dan ALDI (DPO) sembunyikan di pondok kebun milik orang tua Terdakwa tersebut.
- Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada meminta ijin kepada orang tua saksi AJI SYAHPUTRA Bin MUDASIR ataupun diri saksi AJI SYAHPUTRA Bin MUDASIR sendiri sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda CRF maupun kunci motor CRF milik MUDASIR.
- Bahwa Terdakwa dan ALDI (DPO) berencana akan menjual motor yang diambil tersebut ketika keadaan sudah aman. Akan tetapi belum sempat Terdakwa menjual motor, Terdakwa sudah diamankan oleh aparat kepolisian beserta dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF, Type T4G02T31L0 M/T, warna hitam dengan nomor Polisi BL 6624 RM dengan nomor rangka MH1KD1117MK190409, nomor mesin KD11E1189797 pemilik a.n MUDASIR.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR ANGKAT Bin MUHAMADDIN ANGKAT pada rentang waktu di hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober di tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama diancam karena pencurian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bersama ALDI (DPO) pergi ke warung kopi dekat SMA di Desa Samar Dua Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil dudukduduk sambil membahas rencana ingin mengambil sepeda motor milik MUDASIR..
- Bahwa sekira pukul 03.00 Wib senin dinihari tanggal 21 Oktober 2024 Terdakwa bersama dengan ALDI (DPO) langsung bergerak mengambil sepeda motor Merek Honda CRF warna hitam milik sdra. MUDASIR yang terparkir di depan RAM atau tempat penimbangan sawit MUDASIR dengan menggunakan kunci motor milik sdra. MUDASIR yang sebelumnya sudah diambil terlebih dahulu oleh ALDI (DPO),.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan ALDI (DPO) mengambil motor CRF milik MUDASIR dengan cara mendorong sepeda motor tersebut dari arah samping RAM atau tempat penimbangan buah kelapa sawit MUDASIR sampai kebelakang RAM tersebut selanjutnya ALDI (DPO) ikut membantu mendorong sepeda motor tersebut hingga 500 M (lima ratus meter) dari RAM atau tempat penimbangan buah kelapa sawit MUDASIR.
- Bahwa Terdakwa dan ALDI (DPO) membawa motor CRF tersebut ke kebun milik orang tua Terdakwa yang berada di Desa Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil, dengan maksud untuk Terdakwa sembunyikan di pondok kebun milik orang tua Terdakwa tersebut.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan ALDI (DPO) mulai timbul niat untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik MUDASIR sejak seminggu sebelum Terdakwa dan ALDI (DPO) mengambil sepeda motor tersebut
- Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada meminta izin kepada orang tua saksi AJI SYAHPUTRA Bin MUDASIR ataupun diri saksi AJI SYAHPUTRA Bin MUDASIR sendiri sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda CRF maupun kunci motor CRF milik MUDASIR.
- Bahwa Terdakwa berencana akan menjual motor yang diambil tersebut ketika keadaan sudah aman. Akan tetapi belum sempat Terdakwa menjual motor tersebut Terdakwa sudah diamankan oleh aparat kepolisian beserta dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF, Type T4G02T31L0 M/T, warna hitam dengan nomor Polisi BL 6624 RM dengan nomor rangka MH1KD1117MK190409, nomor mesin KD11E1189797 pemilik a.n MUDASIR.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------- |