Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.AQMAL MAULANA NASUTION Bin Alm. BENNY YUSUF NASUTION
2.MASKURIN BIN SAMADIONO
3.ANDRE HERDAWAN BIN HERMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-36/L.1.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AQMAL MAULANA NASUTION Bin Alm. BENNY YUSUF NASUTION[Penahanan]
2MASKURIN BIN SAMADIONO[Penahanan]
3ANDRE HERDAWAN BIN HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---- Bahwa Terdakwa I AQMAL MAULANA NASUTION Bin Alm BENNY YUSUF NASUTION, Terdakwa II MASKURIN Bin SAMADIONO, Terdakwa III ANDRE HERDAWAN Bin HERMAN, pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 bertempat di Divisi III dan Divisi IV PT.Laot Bangko tepatnya di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

---- Bermula pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa I sebagai Sopir di PT.Laot Bangko dengan membawa mobil Triton PT.Laot Bangko yang berisikan Buah Kelapa Sawit Segar bertemu dengan Terdakwa II (Pekerja di PT.Laot Bangko) di Divisi III perkebunan PT.Laot Bangko di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dan Asisten Divisi III mengatakan kepada Terdakwa I “bang kita passing ke divisi IV ya” lalu Terdakwa I menjawab “iya pak” selanjutnya Terdakwa II naik ke mobil yang dibawa oleh Terdakwa I menuju ke Peron Divisi IV (Tempat memindahkan Buah Kelapa Sawit dari Mobil Triton ke Mobil Truck), kemudian setelah sampai ternyata Terdakwa III (Pekerja di PT.Laot Bangko) telah berada di Peron Divisi IV, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III memindahkan buah kelapa sawit dari mobil Triton yang dibawa oleh Terdakwa I ke mobil Truck milik PT.Laot Bangko, setelah memindahkan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali mengajak Terdakwa I untuk kembali mengambil buah kelapa sawit di Divisi IV, lalu Terdakwa I menyetujui ajakan tersebut, kemudian setelah mengutip / memindah buah kelapa sawit di Divisi IV ke mobil Triton, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali ke Peron Divisi IV, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III memindahkan buah kelapa sawit dari mobil Triton yang dibawa oleh Terdakwa I ke mobil Truck milik PT.Laot Bangko, namun Terdakwa II dan Terdakwa III dengan sengaja tidak memuat atau memindahkan berondolan buah sawit sebanyak 70 kg (tujuh puluh kilogram) serta 3 (tiga) tandan buah sawit dengan berat 55 kg (lima puluh lima kilogram) ke Mobil Truck PT.Laot Bangko, melihat Terdakwa II dan Terdakwa III telah selesai memindahkan sebagian Buah Kelapa Sawit ke Mobil Truck dan telah menyisihkan tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT.Laot Bangko Terdakwa I langsung berkata “bang ayok kita gerak kita jual sisa-sisa buah berondolan di mobil yang kubawa itu” dan Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujui ajakan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sekira pukul 17.30 WIB pergi dengan tujuan hendak menjual berondolan dan tandan buah kelapa sawit yang disisihkan, kemudian ketika hendak memasukkan berondolan kedalam karung goni di Desa Batu Batu Kecamatan Sultan Daulat pihak keamanan PT.Laot Bangko menjumpai Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan berkata “Kok masih ada berondolan didalam mobil ini?” lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III meminta maaf kepada pihak keamanan, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III diamankan dan diinterogasi oleh pihak PT.Laot Bangko, dan para terdakwa mengakui sudah sering menyisihkan berondolan buah sawit yang seharusnya dipindahkan ke Truck PT.Laot Bangko untuk dijual, bersama dengan pekerja lainnya di PT.Laot Bangko yaitu Saksi Rey Fiki Bin Alamin , Saksi Roy Putra Simanjuntak Bin Jhon Benry, dan Saksi Rahmay Yandi Bin Alamin Bin Manaf Sagala (Dilakukan Penuntutan secara terpsiah).--

-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya