Dakwaan |
Uraian perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh FERDINAN ROGANDA HUTAGALUNG BIN ALM EDIMAN HUTAGALUNG yang terjadi pada hari selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 12.30 wib di Areal Blok IV Div.III PT.SOCFINDO Desa Pangi Kec. Simpang kanan Kab. Aceh Singkil, Tersangka melakukan pencurian dengan cara saat itu sedang melangsir buah sawit / brondolan dengan menggunakan sepeda motor YAMAHA MIO SOUL , dari perkebunan milik perusahaan PT. SOCFINDO kemudian tersangka saat itu sudah diintai kemudian ditangkap oleh scurity dari perusahaan dan kemudian tersangka diamankan dan diserahkan ke Polres Aceh singkil untuk dilakukan pemeriksaan. |