Pada Hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 21.17 wib di Kebun Sintuban Makmur (KSM) PT.Delima Makmur Desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil sebelumnya Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI berangkat bekerja untuk berjaga sip malam sebagai security di Pos J15 dan sesampai Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI di Pos perumahan Pt.delima Makmur dikantor Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI meletakan sepeda motor Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI didepan kantor afdiling I dan Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI berjlalan melewati banyak orang dari masyarakat sintuban makmur seperti sedang melakukan demo dan memaksa meminta untuk dikembalikan satu unit sepeda motor yang telah diamakan oleh rekan security saat terdapat melakukan pencurian buah brondolan sawit yang mana pelaku melarikan diri dan pada saat melewati kerumunan masyarakat Terdakwa SUNARDI HABAYAHAN Alias PASARIBU Bin SALAMAT HABAYAHAN meneriaki Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI dan langsung berlari mendekati Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI dengan memegang serokan sampah lalu menghantam bagian pipi kanan Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI dengan serokan sampah sebanyak 1(satu) kali kemudian Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI dibantu oleh rekan security bernama Saksi DIKI dan membawa Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI ke dalam mes atas keajadan tersebut Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI mengalami luka dan telingga Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI menjadi kebas dan jiwa Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI saat bekerja menjadi terancam sehingga Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI membuat pengaduan Korban GUNAWAN SUHENDARA Bin Alm TARMUZI ke pihak kepolisian. |