| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2019/PN Skl | H. ISMAIL ASO BANCIN, SE Bin Alm. TAKUL | Faisal Syah Bin Alm H. Awaluddin | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2019/PN Skl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.713.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus tiga belas juta rupiah) ; - Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; Sehingga jumlah total keseluruhan kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 3.713.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- + Rp. 4. 713.000.000,- (empat milyar tujuh ratus tiga belas juta rupiah) ; 4. Menyatakan sita jaminan berupa : - 1 (satu) unit bangunan rumah permanen berikut tanahnya, terletak di Jl. Cut Nyak Dien, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dengan batas-batas :
adalah sah dan berkekuatan hukum ; 5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ; 6. Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ; 7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
