Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2019/PN Skl H. ISMAIL ASO BANCIN, SE Bin Alm. TAKUL Faisal Syah Bin Alm H. Awaluddin Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2019/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ISMAIL ASO BANCIN, SE Bin Alm. TAKUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUS SALAM PUTRA, S.HH. ISMAIL ASO BANCIN, SE Bin Alm. TAKUL
Tergugat
NoNama
1Faisal Syah Bin Alm H. Awaluddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. enggugat yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar :

- Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.713.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus tiga belas juta rupiah) ;

- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

Sehingga jumlah total keseluruhan kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 3.713.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- + Rp. 4. 713.000.000,-  (empat milyar tujuh ratus tiga belas juta rupiah) ;

       4. Menyatakan sita jaminan berupa :

         - 1 (satu) unit bangunan rumah permanen berikut tanahnya, terletak di Jl. Cut Nyak Dien, Desa Subulussalam,   Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dengan batas-batas :
Utara dengan tanah rumah Syahmudin ;

 

  • Timur dengan paret/got ;
  • Selatan dengan tanah tanah rumah Jamal ;
  • Barat dengan Jl. Cut Nyak Dien ;
  • 1 (satu) unit eskapator (beko) merek/type Komatsu, warna Kuning ;
  • 1 (satu) unit mobil minibus merek/type Nissan Terrano, warna hitam ;

adalah sah dan berkekuatan hukum ;

5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana lalai menjalankan putusan ini,  terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;

6. Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi ;

       7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak