| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2026/PN Skl | 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H. 2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H. 3.UTAMI FAN RIDA, S.H. |
1.RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER 2.WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-847/L.1.25/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Dakwaan PERTAMA: ---------- Bahwa ia Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER bersama-sama dengan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Blok 117 Divisi IV Kebun Regional 2 PT. Nafasindo Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER menghubungi Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA menggunakan handphone dengan mengatakan “Harefa, bisa aku minta tolong? Bantu melempar karena kami gak sanggup lagi, udah lapar, bawak kopi.” yang dijawab Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA “Oke, bang.”. Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA tiba di lokasi Blok 117 Divisi IV Kebun Regional 2 PT. Nafasindo Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dan membantu Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER untuk melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dari TPH (tempat penampungan buah kepala sawit) ke pinggiran jalan umum Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil agar memudahkan untuk diangkut oleh angkutan transportasi PT. Nafasindo. Setelah itu, Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA beristirahat, di tengah-tengah waktu mereka beristirahat Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER mengatakan kepada Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA “Kita rondokkan buah ini agak 20 janjang, untuk uang rokok kita” yang dijawab Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA “Oke, jadi.”. Lalu Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA kembali ke TPH (tempat penampungan buah kelapa sawit), dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA mulai melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dengan cara melempar buah kelapa sawit dari TPH ke pinggiran aspal jalan umum Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER mengambil buah kelapa sawit yang sudah dilempar tersebut dengan kedua tangannya dan menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut ke dalam parit yang terletak di Blok 117 Divisi IV Kebun Regional 2 PT. Nafasindo. Sekira pukul 16.21 Wib setelah terkumpul 64 (enam puluh empat) tandan, Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA kemudian didatangi oleh Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI dan Saksi NIRWAN Bin ROSLIM yang melihat Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA sedang menyembunyikan buah kelapa sawit yang sudah dipanen milik PT. Nafasindo. Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI kemudian bertanya kepada Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER “Apa kerja kalian? Masak kalian kerja di sini, kalian hianati.” yang diawab oleh Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER “Minta maaf kami pak, salah kami.”. Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI dan Saksi NIRWAN Bin ROSLIM kemudian langsung mengamankan Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA beserta barang bukti berupa 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya, Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi M. NIDAR Bin (Alm) M. AMIN, dan setibanya Saksi M. NIDAR Bin (Alm) M. AMIN di lokasi kejadian, Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI, Saksi NIRWAN Bin ROSLIM, dan M. NIDAR Bin (Alm) M. AMIN secara bersama-sama kemudian membawa Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA beserta barang bukti ke kantor Polsek Gunung Meriah guna diproses lebih lanjut. ------------------- ---------- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi diri mereka sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dalam hal ini PT. Nafasindo. ---------------------------------------- ---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA yang mengambil 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. Nafasindo yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Februari 2026 sudah ditimbang dengan berat timbangan 563 kg dengan harga per kilo pada saat dilakukan penimbangan Rp 2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT. Nafasindo sebesar Rp 1.379.350,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah). ------------------------------------
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Dakwaan KEDUA: ---------- Bahwa ia Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER bersama-sama dengan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Blok 117 Divisi IV Kebun Regional 2 PT. Nafasindo Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER menghubungi Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA menggunakan handphone dengan mengatakan “Harefa, bisa aku minta tolong? Bantu melempar karena kami gak sanggup lagi, udah lapar, bawak kopi.” yang dijawab Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA “Oke, bang.”. Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA tiba di lokasi Blok 117 Divisi IV Kebun Regional 2 PT. Nafasindo Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dan membantu Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER untuk melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dari TPH (tempat penampungan buah kepala sawit) ke pinggiran jalan umum Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil agar memudahkan untuk diangkut oleh angkutan transportasi PT. Nafasindo. Setelah itu, Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA beristirahat, di tengah-tengah waktu mereka beristirahat Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER mengatakan kepada Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA “Kita rondokkan buah ini agak 20 janjang, untuk uang rokok kita” yang dijawab Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA “Oke, jadi.”. Lalu Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA kembali ke TPH (tempat penampungan buah kelapa sawit), dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA mulai melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dengan cara melempar buah kelapa sawit dari TPH ke pinggiran aspal jalan umum Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER mengambil buah kelapa sawit yang sudah dilempar tersebut dengan kedua tangannya dan menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut ke dalam parit yang terletak di Blok 117 Divisi IV Kebun Regional 2 PT. Nafasindo. Sekira pukul 16.21 Wib setelah terkumpul 64 (enam puluh empat) tandan, Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA kemudian didatangi oleh Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI dan Saksi NIRWAN Bin ROSLIM yang melihat Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA sedang menyembunyikan buah kelapa sawit yang sudah dipanen milik PT. Nafasindo. Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI kemudian bertanya kepada Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER “Apa kerja kalian? Masak kalian kerja di sini, kalian hianati.” yang diawab oleh Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER “Minta maaf kami pak, salah kami.”. Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI dan Saksi NIRWAN Bin ROSLIM kemudian langsung mengamankan Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA beserta barang bukti berupa 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya, Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi M. NIDAR Bin (Alm) M. AMIN, dan setibanya Saksi M. NIDAR Bin (Alm) M. AMIN di lokasi kejadian, Saksi LAHUDIN BANCIN Bin (Alm) DULSANI, Saksi NIRWAN Bin ROSLIM, dan M. NIDAR Bin (Alm) M. AMIN secara bersama-sama kemudian membawa Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA beserta barang bukti ke kantor Polsek Gunung Meriah guna diproses lebih lanjut. ------------------- ---------- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi diri mereka sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dalam hal ini PT. Nafasindo. ---------------------------------------- ---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RUDI SOLIN Bin (Alm) EBER dan Terdakwa II WANFIFE ARIANTO HAREFA Bin FANOLO HAREFA yang mengambil 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. Nafasindo yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Februari 2026 sudah ditimbang dengan berat timbangan 563 kg dengan harga per kilo pada saat dilakukan penimbangan Rp 2.450,- (dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT. Nafasindo sebesar Rp 1.379.350,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah). ------------------------------------
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
