Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Skl YAKARIM M 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam
2.Kasat Reskrim Polres Subulussalam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YAKARIM M
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam
2Kasat Reskrim Polres Subulussalam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2.   Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II atas 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet milik Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP ;

3.  Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet  kepada Pemohon ;

4.  Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar kerugian materiil dan Im-materil kepada Pemohon berupa :

-  Kerugian atas tindakan Termohon I dan Termohon II melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet milik Pemohon ;

-  Kerugian kehilangan penghasilan akibat Penyitaan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II terhadap 1 (satu) unit New Excavator Hydraulic Sumitomo SH210-5 S/N: STN210F5P00BH1890, E/N: 4HK1-702287, Specification : standart Bucet milik Pemohon, sebesar Rp. 668.120.000,- (enam ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian :

a. Sewa  Excavator  dengan biaya sewa per-hari sebesar Rp. 4.650.735,29 x 136 hari (sejak 19 Juni 2020 s/d 23 November 2020) berjumlah Rp. 632.500.000.- (enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).-

b. biaya service/perawatan Excavator senilai Rp. 35.620.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu dupiah).

 

Atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya