Dakwaan |
Dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 15.00 wib di Areal Blok 40 PT. SOCFINDO Desa Blok 15 Kec. Gunung meriah Kab. Aceh singkil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa WINA SUSANA BR BANCIN Alias WINA Binti RUDIN BANCIN. Adapun cara terdakwa melakukan dugaan tidak pidana pencurian brondolan buah kelapa sawit adalah dengan cara mengutip dari TPA milik PT. SOCFINDO. Setelah itu terdakwa tertangkap oleh petugas security dan selanjutnya terdakwa dibawa beserta barang bukti ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. |