Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2024/PN Skl | Iqbal Risha Ahmadi, S.H. | BAHMID MARAH UMAR Bin M. SAPI’I | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2024/PN Skl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-552/L.1.25/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : --------- Bahwa Terdakwa BAHMID MARAH UMAR Bin M. SAPI’I (disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lingkungan Pos Satpam regional I Unit 2 Divisi 6 PT.Nafasindo Desa Cingkam Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan terhadap Saksi ALI ASWAN POHAN Alias KOANG (disebut Saksi Korban ALI ASWAN) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
dengan kesimpulan : diperiksa seorang laki-laki bernama Ali Aswan Pohan dalam keadaan sadar, umur empat puluh tahun, dari pemeriksaan terdapat luka lecet pada hidung, pembengkakan dan bekas darah yang disebabkan trauma tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |