Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Skl 1.WAN GILANG FERDIAN, S.H.
2.RAHMAD SYAHRONI RAMBE SH MH
UNTUNG Bin Alm KINDUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/L..1.25/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1WAN GILANG FERDIAN, S.H.
2RAHMAD SYAHRONI RAMBE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG Bin Alm KINDUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa UNTUNG Bin Alm KINDUK  pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 17.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2022 bertempat di Desa Gosong Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yamg seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 17.40 wib terdakwa Untung Bin Kinduk (Alm) pulang dari menjaring ikan di Desa Tanah Merah Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil. Selanjutnya terdakwa Untung Bin Kinduk (Alm) melewati kebun kelapa sawit saksi Sukirman Bin Wahidin (Alm) di Desa Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah kemudian terdakwa melihat 4 (empat) ekor kambing yang tidak diikat/dilepas liarkan di sekitar kebun sawit tersebut. Selanjutnya terdakwa menangkap 2 (dua) ekor kambing betina lalu terdakwa menyembelih 2 (dua) ekor kambing milik saksi Sukirman Bin Wahidin (Alm) dan terdakwa memasukkannya ke dalam karung goni merk urea warna putih yang terdakwa letakkan di bawah pohon kelapa sawit milik saksi SUKIRMAN Bin WAHIDIN (Alm). Kemudian sekira pukul 01.00 wib terdakwa datang kembali untuk mengambil karung goni tersebut, namun perbuatan terdakwa dilihat oleh saksi SUKIRMAN Bin WAHIDIN (Alm) yang mengarahkan senter ke wajah terdakwa, kemudian terdakwa melarikan diri meninggalkan karung goni yang berisikan 2 (dua) ekor kambing dalam keadaan telah di sembelih.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SUKIRMAN Bin Alm WAHIDIN selaku pemilik 2 (dua) ekor kambing betina tersebut mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
  • Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah terjadi perdamaian antara terdakwa Untung Bin Kinduk (Alm) dan saksi Sukirman Bin Alm WAHIDIN pada tanggal 16 Maret 2022 di Kampung Restorative Justice (SAPO HUKUM SIMEKEADILAN) Desa Gosong Telaga Selatan Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dengan syarat terdakwa menyerahkan Uang sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban saksi Sukirman Bin Wahidin (Alm).

 

   ------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------

  

Pihak Dipublikasikan Ya