Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Skl Sufriyadi Barus Wantar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sufriyadi Barus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wantar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.250.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal telah diuraikan di atas maka dengan ini Penggugat dalam gugatan Sederhana mohon kepada yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Penitipan Uang tanggal 21 Juli 2024 ;
3.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kwitansi tanggal 21 Juli 2024 ;
4.    enyatakan sah dan berkekuatan hukum hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  ;
5.    Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat karena tidak membayar hutang Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)   yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
6.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 22 Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 16 November 2009 terdaftar atas nama : LESTERIA untuk pembayaran atau pelunasan hutang Tergugat kapada Penggugat ;
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 22 Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 16 November 2009 terdaftar atas nama : LESTERIA ;
8.    Menyatakan putusan ini sah menjadi dasar Penggugat dalam menjual dan/atau balik nama objek jaminan tersebut kepada orang lain atau kepada diri Penggugat sendiri ;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
10.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, maupun keberatan ;
a t a u : 
Bilamana Bapak Yang Mulia Ketua/Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak