Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. MARDIANTO Als BUDI Bin Alm WONGSOWIJOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/L.1.25/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANTO Als BUDI Bin Alm WONGSOWIJOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa MARDIANTO Als BUDI Bin Alm WONGSOWIJOYO pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah kediaman Sdr DAMI HARJO dan Sdr SULAIMAN yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa MARDIANTO Als BUDI Bin Alm WONGSOWIJOYO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pergi ke rumah Saksi ROKIP yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa berbincang dengan Saksi ROKIP dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin berjumpa dengan Saksi SULAIMAN, Setelah itu Terdakwa diantar oleh Saksi ROKIP menuju ke rumah kediaman Saksi SULAIMAN di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sesampainya di rumah kediaman Saksi SULAIMAN, Terdakwa dan Saksi SULAIMAN berbincang hingga larut malam. Selanjutnya Terdakwa tidur bersama dengan Saksi SULAIMAN di rumah kediaman Saksi SULAIMAN. Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa bangun dari tidurnya dan tidak lama kemudian Saksi SULAIMAN pergi bekerja. Selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib Saksi IRWANTO pergi ke rumah mertuanya yaitu Saksi DAMI HARJO yang serumah dengan Saksi SULAIMAN. setibanya di tempat tersebut Saksi melihat Terdakwa sedang minum teh bersama dengan Saksi DAMI HARJO. Kemudian Saksi IRWANTO berbincang dan bersalaman dengan Terdakwa, setelah itu Saksi IRWANTO pergi bekerja. Terdakwa pada saat itu masih berada di rumah tersebut bersama dengan Saksi DAMI HARJO dan tak jauh dari tempat duduk Terdakwa terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Tipe NF100 D warna hitam dengan nomor Polisi BL3242 R, nomor rangka MH1KEVA113K254303 dan nomor mesin KEVAE1253906 atas nama KOSIM yang merupakan milik dari Saksi IRWANTO. kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mengeluarkan sepeda motor milik Saksi IRWANTO yang sebelumnya berada di dalam rumah tersebut lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci yang masih menancap di dalam stop kontak, setelah itu Terdakwa langsung bergegas pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi DAMI HARJO maupun Saksi IRWANTO. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Saksi IRWANTO sampai di rumah kediamannya dan diberitahu oleh Saksi DAMI HARJO bahwa sepeda motor milik Saksi IRWANTO telah diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib, Saksi IRWANTO mendatangi rumah kediaman Saksi ROKIP dan memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi ROKIP. Setelah itu sekira pukul 20.00 Wib Saksi IRWANTO mendatangi rumah mertua Terdakwa namun Terdakwa tidak berada di rumah tersebut. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 Wib Saksi IRWANTO dihubungi oleh Saksi SULAIMAN dengan memberikan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di terminal terpadu yang berada di Desa Sianjo-anjo Meriah, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. lalu Saksi IRWANTO bersama dengan Saksi SULAIMAN dan Saksi EKO menuju ke Terminal tersebut dan melihat Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan besar, kemudian Saksi IRWANTO menghampiri Terdakwa dan menanyakan dimana letak sepeda motornya, setelah itu Terdakwa menjawab dengan mengatakan bahwa sepeda motor milik Saksi IRWANTO dibawa olehnya di daerah Suro Subulussalam. Setelah itu Saksi IRWANTO membonceng Terdakwa MARDIANTO dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah suro dan diikuti oleh Saksi SULAIMAN dan Saksi EKO dari belakang, namun setibanya di Kecamatan Suro, dilanjutkan ke daerah Kedabuhan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam Terdakwa tidak dapat menunjukkan sepeda motor milik Saksi IRWANTO yang telah diambilnya tersebut. Selanjutnya Saksi IRWANTO terus bertanya kepada Terdakwa alhasil Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor milik Saksi IRWANTO tersebut telah diserahkan kepada temannya di daerah Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Sigkil. Selanjutnya Saksi IRWANTO bersama dengan Saksi SULAIMAN dan Saksi EKO membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Gunung Meriah sekira Pukul 21.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa di Kantor Polsek tersebut mengakui bahwa sepeda motor milik Saksi IRWANTO telah dijual oleh Terdakwa kepada Saksi SUKATNO (dalam perkara terpisah).
  • Bahwa Terdakwa menjual barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Tipe NF100 D warna hitam dengan nomor Polisi BL3242 R, nomor rangka MH1KEVA113K254303 dan nomor mesin KEVAE1253906 atas nama KOSIM yang merupakan milik dari Saksi IRWANTO kepada Saksi SUKATNO yang bertempat tinggal di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Tipe NF100 D warna hitam dengan nomor Polisi BL3242 R, nomor rangka MH1KEVA113K254303 dan nomor mesin KEVAE1253906 atas nama KOSIM tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi IRWANTO selaku pemilik;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya