Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.LAINATUSSARA, S.H.
Said Helmi Bin Said Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-12/L.1.32/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Said Helmi Bin Said Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa Terdakwa SAID HELMI Bin SAID ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan akan tetapi karena saat diketemukan terdakwa berada di Kota Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
-    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB ALIM (DPO) menemui Terdakwa di Desa Pasir Belo Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dan Terdakwa diajak pergi ke rumah ALIM (DPO) dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah ALIM (DPO) di Desa Pasir Belo tidak jauh dari rumah terdakwa, ALIM (DPO) menyuruh terdakwa pergi menemui WAK UJANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu yang sudah dipesan oleh ALIM (DPO). Selanjutnya terdakwa pergi menemui WAK UJANG (DPO) dan sesampainya di rumah WAK UJANG (DPO) di Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan sekira Pukul 11.30 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
-    Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Desa Pasir Belo Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram di dalam saku celana terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:11/60909/BB/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NIRWANA selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari SAID HELMI Bin SAID ABDULLAH berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 297/NNF/2024 Tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama SAID HELMI Bin SAID ABDULLAH adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------
Atau
    KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SAID HELMI Bin SAID ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Pasir Belo Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
-    Bahwa awalnya berdasarkan laporan informasi, Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Desa Pasir Belo Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram di dalam saku celana terdakwa.
-    Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaan terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari WAK UJANG (DPO) seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:11/60909/BB/2024 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh NIRWANA selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari SAID HELMI Bin SAID ABDULLAH berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 297/NNF/2024 Tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama SAID HELMI Bin SAID ABDULLAH adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya