Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.SALMAN BERUTU Bin Alm H. WAHID BERUTU
2.ALYAS TOGARIA Bin Alm H. TAKI
3.SUDIRMAN Bin Alm AMAD PAGAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-73/L.1.32/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN BERUTU Bin Alm H. WAHID BERUTU[Penahanan]
2ALYAS TOGARIA Bin Alm H. TAKI[Penahanan]
3SUDIRMAN Bin Alm AMAD PAGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:

----Bahwa Terdakwa I Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu bersama-sama dengan Terdakwa II Alyas Togaria Bin Alm. H. Taki dan Terdakwa III Sudirman Bin Alm. Amad Pagan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------- ----Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa Sudirman mengajak Terdakwa Alyas untuk membeli narkotika jenis sabu dan Terdakwa Alyas menyetujui ajakan Terdakwa Sudirman lalu Terdakwa Alyas langsung menghubungi Terdakwa Salman untuk memesan narkotika jenis sabu dan Terdakwa Salman meminta uang senilai Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa Alyas mengirimkan uang senilai Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dengan menggunakan uang milik Terdakwa Alyas senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa Sudirman Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, setelah menerima uang dari Terdakwa Alyas dan Terdakwa Sudirman, Terdakwa Salman langsung memesan narkotika kepada ARDI POHAN (DPO) dan mentransfer uang senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada ARDI POHAN, selanjutnya ARDI POHAN menyerahkan narkotika kepada Terdakwa Salman dengan cara mengantarkan langsung ke TK Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, kemudian Terdakwa Salman bertemu dengan Terdakwa Alyas dan Terdakwa Sudirman di Desa Siompin Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil untuk menggunakan narkotika secara bersama-sama.----- ---- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa Alyas, Terdakwa Sudirman dan Terdakwa Salman berencana membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa Salman dan Terdakwa Alyas, lalu Terdakwa Salman mentransfer uang senilai Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ARDI POHAN, kemudian Terdakwa Salman dan Terdakwa Alyas pergi ke Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil untuk menjumpai ARDI POHAN, selanjutnya setelah sampai di Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Terdakwa Alyas dan Terdakwa Salman bertemu dengan ARDI POHAN, dan ARDI POHAN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Alyas dan Terdakwa Salman, selanjutnya Terdakwa Alyas dan Terdakwa Salman membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Desa Siompin Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil untuk digunakan bersama-sama dengan Terdakwa Sudirman.----------------------------------- ----Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah terhadap narkotika golongan I jenis sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 050/Narkoba/60909/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu, dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardia Br Tarigan selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto (0,21) (nol koma dua satu) Gram.------------------------------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3566/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang dilakukan oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farn.,Apt dab Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat 0,21 gram milik Terdakwa Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu, Terdakwa Alyas Togaria Bin Alm H. Taki, Terdakwa Sudirman Bin Alm. Amad Pagan, dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------- -----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------ATAU:

KEDUA:

----Bahwa Terdakwa I Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu bersama-sama dengan Terdakwa II Alyas Togaria Bin Alm. H. Taki dan Terdakwa III Sudirman Bin Alm. Amad Pagan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau memiliki melawan hukum memiiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa Salman bersama-sama dengan Terdakwa Alyas dan Terdakwa Sudirman sedang berhenti di pinggir jalan di desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, para terdakwa tersebut didatangi oleh Saksi Herianto Bin Alm. M.Yusuf, Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako dan Saksi Febri Hardiansyah Bin Susiloyono yang merupakan anggota satresnarkoba kota subulussalam yang sedang menindaklanjuti laporan / infrormasi terkait tindak pidana narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat Netto 0.21 (nol koma dua satu) Gram di celana Jeans milik Terdakwa Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu.Bahwa para terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik para terdakwa.------------------------------------------------------- ----Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah terhadap narkotika golongan I jenis sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 050/Narkoba/60909/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu, dkk yang ditandatangani oleh Sri Mardia Br Tarigan selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto (0,21) (nol koma dua satu) Gram.-------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3566/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang dilakukan oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farn.,Apt dab Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat 0,21 gram milik Terdakwa Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu, Terdakwa Alyas Togaria Bin Alm H. Taki, Terdakwa Sudirman Bin Alm. Amad Pagan, dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------- -----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------

ATAU:

KETIGA:

----Bahwa Terdakwa I Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu bersama-sama dengan Terdakwa II Alyas Togaria Bin Alm. H. Taki dan Terdakwa III Sudirman Bin Alm. Amad Pagan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di kebun kelapa sawit pada Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa Salman bersama-sama dengan Terdakwa Alyas dan Terdakwa Sudirman menggunakan narkotika jenis sabu di kebun kelapa sawit pada Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil dengan cara menghisap menggunakan pipet yang sudah dirakit dengan botol yang berisikan air dan narkotika jenis sabu tersebut dimasukan ke dalam kaca pirek sehingga mengeluarkan asap. --------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah terhadap narkotika golongan I jenis sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor 812/307/LAB/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 telah diperiksa Salman berutu dengan hasil Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP), Methampetamine.------------------------ Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor 812/308/LAB/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 telah diperiksa Alyas Togaria dengan hasil Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP), Methampetamine.-------------------- ---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor 812/309/LAB/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 telah diperiksa Sudirman dengan hasil Positif Narkoba jenis Amphetamine (AMP), Methampetamine.--------------------------- ---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 050/Narkoba/60909/2025 tanggal 03 Juni 2025 atas nama Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu, yang ditandatangani oleh Sri Mardia Br Tarigan selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam ditemukan hasil barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat Netto (0,21) (nol koma dua satu) Gram.---------------------------------------------------------------- 4

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3566/NNF/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang dilakukan oleh Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farn.,Apt dab Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat 0,21 gram milik Terdakwa Salman Berutu Bin Alm. H. Wahid Berutu, Terdakwa Alyas Togaria Bin Alm H. Taki, Terdakwa Sudirman Bin Alm. Amad Pagan, dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf aUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya