Dakwaan |
Dugaan perkara mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (Pencurian ringan) buah brondolan kelapa sawit yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 05.15 wib di AFD II daerah blok B 95 I Kebun Situban Makmur PT.Delima Makmur Desa Situban Makmur kecamatan Danau Paris kabupaten aceh singkil ,sebagaimana di maksud dalam pasal 364 KUHPidana yang di lakukan oleh terdakwa SUNARDI HABAYAHAN BIN SALAMAN HABAYAHAN, Adapun cara terdakwa melakukaan dugaan tindak pidana pencurian buah brondolan kelapa sawit milik perkebunan PT.Delima Makmur dengan cara mengambil buah brondolan kelapa sawit tersebut langsung dari pokoknya dengan menggunakan kedua tangan dengan cara mengutip dan melansir menggunakan sepeda motor dan yang berhasil diambil sebanyak 2 (dua) setengah karung goni berisi buah brondolan kelapa sawit yang berhasil diambil oleh terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa distop dan diamankan oleh anggota satpam dan dibawa kepolres aceh singkil dan selanjutnya terdakwa diperiksa guna mempertanggung jawabkan perbuatan dugaan telah melakukan pencurian buah brondolan kelapa sawit milik PT.Delima Makmur Tersebut. |