Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. 1.JULIADI Bin Alm JUNAIDI
2.MUHAJRI Bin ASRI MUNTE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-393/L.1.25/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIADI Bin Alm JUNAIDI[Penahanan]
2MUHAJRI Bin ASRI MUNTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Kesatu

    --------- Bahwa Terdakwa I JULIADI Bin Alm JUNAIDI (disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAJRI Bin ASRI MUNTE (disebut Terdakwa II), Saksi HENDRA SOFYAN bin GUMET (dilakukan Penuntutan secara terpisah / disebut Saksi HENDRA) dan Saksi M. PUTRA IFSAN Alias PUTRA bin SURIONO (dilakukan Penuntutan secara terpisah / disebut Saksi M. PUTRA) pada rentang waktu di hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 malam hari sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT NAFASINDO Divisi I Blok 7/2008 Desa D.4 / Desa Mukti Jaya Kec Singkohor Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  2. Bahwa Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Para Terdakwa, Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA telah bersepakat untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kebun PT NAFASINDO, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa II dihubungi oleh Saksi HENDRA dengan mengatakan “jri masuk kita?” yang maksudnya masuk ke wilayah Kebun Sawit PT NAFASINDO untuk mencuri buah kelapa sawit dan dijawab Terdakwa II “Ayo” dan setelah itu kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan mengatakan “Di dimana?” dan Terdakwa I menjawab “di Subulussalam, kenapa”, dan Terdakwa II menjawab “Masuk kita malam ini ke PT NAFASINDO?” dan Terdakwa I menjawab “Jadi, tapi tunggu dulu aku pulang dari Subulussalam” kemudian Terdakwa II bertanya “jam berapa kira-kira kau pulang” dan Terdakwa I menjawab “Jam 22.30 WIB”
  3. Bahwa kemudian Saksi HENDRA menghubungi Saksi M. PUTRA untuk ngopi dirumahnya dan pada saat ngopi tersebut, Saksi HENDRA SOFYAN mengajak Saksi M. PUTRA ikut pergi mengambil buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO dan Saksi M. PUTRA mau
  4. Bahwa tidak lama kemudian Saksi HENDRA SOFYAN dan Saksi PUTRA IFSAN datang kerumah mertua Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing (Sepeda Motor Jenis Supra Fit tanpa bodi dan tanpa nopol  dan Sepeda Motor Jenis Jupiter Z tanpa bodi dan tanpa nopol) dan setelah itu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan “Di udah dimana?” dan Terdakwa I menjawab “Jalan terus aku udah nunggu di tempat simpang toke berondol” dan setelah itu Terdakwa II mengendarai sepeda motornya (Suzuki Smas Warna Hitam tanpa Nopol) bersama-sama Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA IFSAN berangkat menuju ke Simpang Toke berondol untuk menjumpai Terdakwa I dengan sepeda motornya masing-masing
  5. Setelah Terdakwa II, Saksi HENDRA, Saksi M. PUTRA bertemu dengan Terdakwa I (Terdakwa I mengendarai sepeda Motor Jenis Revo Absolut tanpa bodi warna hitam tanpa nopol) mereka berempat langsung pergi ke perkebunan PT NAFASINDO untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO tepatnya di Divisi I Blok 7/2008 Desa D.4 / Desa Mukti Jaya Kec Singkohor
  6. Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA tiba di Perkebunan PT NAFASINDO tersebut, Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA langsung mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan cara memanennya dan Terdakwa I dan Terdakwa II melangsir buah kelapa sawit yang sudah diambil oleh Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA tersebut ke kebun sawit milik masyarakat yang berdekatan dengan Perkebunan PT NAFASINDO
  7. Bahwa kemudian setelah merasa buah kelapa sawit yang diambil sudah banyak, maka Terdakwa II dan Saksi M. PUTRA menyuruh Saksi HENDRA agar berhenti mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian mereka langsung pergi ke tempat buah kelapa sawit yang telah di tumpuk di kebun sawit masyarakat dan mereka langsung pulang
  8. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Saksi M. PUTRA dengan mengatakan “halo put udah bangun?” dan dijawab Saksi M. PUTRA “udah, bentar lagi ya siap-siap dulu (yang maksudnya untuk melangsir buah kelapa sawit yang sudah mereka ambil sebelumnya)”
  9. Bahwa kemudian Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA datang ke depan rumah mertua Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing dan Mereka langsung berangkat menuju tempat buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk sebelumnya dan pada saat di perjalanan mereka bertemu dengan Terdakwa I dan kemudian mereka langsung menuju lokasi buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk
  10. Bahwa setelah sampai di lokasi buah kelapa sawit ditumpuk tersebut, Para Terdakwa dan Saksi M. PUTRA dan Saksi HENDRA langsung menyincang buah kelapa sawit, dan ketika menyincang sebanyak kurang lebih beberapa tandan buah kelapa sawit, Satpam PT. NAFASINDO yakni Saksi GITO dan TRIONO datang dan langsung menangkap mereka.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang telah diturunkan dan dilangsir oleh Para Terdakwa dan Saksi M. PUTRA dan Saksi HENDRA yaitu 119 (seratus sembilan belas) tandan buah, yang kemudian dilakukan pelelangan dan menghasilkan jumlah lelang sebesar Rp. 2.637.000 yang merupakan jumlah kerugian yang akan diderita PT. NAFASINDO atas akibat perbuatan Para Terdakwa; Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu untuk dimiliki dan/atau untuk diperjualbelikan yang kemudian uang hasil penjualan tersebut untuk digunakan oleh Para Terdakwa; Bahwa perbuatan Para Terdakwa dengan menurunkan dan melangsir buah kelapa sawit tersebut, dilakukan tanpa ijin dan persetujuan dari PT. NAFASINDO;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

atau

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa I JULIADI Bin Alm JUNAIDI (disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAJRI Bin ASRI MUNTE (disebut Terdakwa II), Saksi HENDRA SOFYAN bin GUMET (dilakukan Penuntutan secara terpisah / disebut Saksi HENDRA) dan Saksi M. PUTRA IFSAN Alias PUTRA bin SURIONO (dilakukan Penuntutan secara terpisah / disebut Saksi M. PUTRA) pada rentang waktu di hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 malam hari sampai dengan hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT NAFASINDO Divisi I Blok 7/2008 Desa D.4 / Desa Mukti Jaya Kec Singkohor Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang mengadili,  mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Para Terdakwa, Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA telah bersepakat untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kebun PT NAFASINDO, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa II dihubungi oleh Saksi HENDRA dengan mengatakan “jri masuk kita?” yang maksudnya masuk ke wilayah Kebun Sawit PT NAFASINDO untuk mencuri buah kelapa sawit dan dijawab Terdakwa II “Ayo” dan setelah itu kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan mengatakan “Di dimana?” dan Terdakwa I menjawab “di Subulussalam, kenapa”, dan Terdakwa II menjawab “Masuk kita malam ini ke PT NAFASINDO?” dan Terdakwa I menjawab “Jadi, tapi tunggu dulu aku pulang dari Subulussalam” kemudian Terdakwa II bertanya “jam berapa kira-kira kau pulang” dan Terdakwa I menjawab “Jam 22.30 WIB” Bahwa kemudian Saksi HENDRA menghubungi Saksi M. PUTRA untuk ngopi dirumahnya dan pada saat ngopi tersebut, Saksi HENDRA SOFYAN mengajak Saksi M. PUTRA ikut pergi mengambil buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO dan Saksi M. PUTRA mau Bahwa tidak lama kemudian Saksi HENDRA SOFYAN dan Saksi PUTRA IFSAN datang kerumah mertua Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing (Sepeda Motor Jenis Supra Fit tanpa bodi dan tanpa nopol  dan Sepeda Motor Jenis Jupiter Z tanpa bodi dan tanpa nopol) dan setelah itu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan mengatakan “Di udah dimana?” dan Terdakwa I menjawab “Jalan terus aku udah nunggu di tempat simpang toke berondol” dan setelah itu Terdakwa II mengendarai sepeda motornya (Suzuki Smas Warna Hitam tanpa Nopol) bersama-sama Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA IFSAN berangkat menuju ke Simpang Toke berondol untuk menjumpai Terdakwa I dengan sepeda motornya masing-masing Setelah Terdakwa II, Saksi HENDRA, Saksi M. PUTRA bertemu dengan Terdakwa I (Terdakwa I mengendarai sepeda Motor Jenis Revo Absolut tanpa bodi warna hitam tanpa nopol) mereka berempat langsung pergi ke perkebunan PT NAFASINDO untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT NAFASINDO tepatnya di Divisi I Blok 7/2008 Desa D.4 / Desa Mukti Jaya Kec Singkohor Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA tiba di Perkebunan PT NAFASINDO tersebut, Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA langsung mengambil buah kelapa sawit dari pohonnya dengan cara memanennya dan Terdakwa I dan Terdakwa II melangsir buah kelapa sawit yang sudah diambil oleh Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA tersebut ke kebun sawit milik masyarakat yang berdekatan dengan Perkebunan PT NAFASINDO Bahwa kemudian setelah merasa buah kelapa sawit yang diambil sudah banyak, maka Terdakwa II dan Saksi M. PUTRA menyuruh Saksi HENDRA agar berhenti mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian mereka langsung pergi ke tempat buah kelapa sawit yang telah di tumpuk di kebun sawit masyarakat dan mereka langsung pulang Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Saksi M. PUTRA dengan mengatakan “halo put udah bangun?” dan dijawab Saksi M. PUTRA “udah, bentar lagi ya siap-siap dulu (yang maksudnya untuk melangsir buah kelapa sawit yang sudah mereka ambil sebelumnya)” Bahwa kemudian Saksi HENDRA dan Saksi M. PUTRA datang ke depan rumah mertua Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing dan Mereka langsung berangkat menuju tempat buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk sebelumnya dan pada saat di perjalanan mereka bertemu dengan Terdakwa I dan kemudian mereka langsung menuju lokasi buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk Bahwa setelah sampai di lokasi buah kelapa sawit ditumpuk tersebut, Para Terdakwa dan Saksi M. PUTRA dan Saksi HENDRA langsung menyincang buah kelapa sawit, dan ketika menyincang sebanyak kurang lebih beberapa tandan buah kelapa sawit, Satpam PT. NAFASINDO yakni Saksi GITO dan TRIONO datang dan langsung menangkap mereka sehingga perbuatan para Terdakwa bersama-sama Saksi M. PUTRA dan Saksi HENDRA tidak selesai oleh karena penangkapan yang dilakukan tersebut. Bahwa jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang telah diturunkan dan dilangsir oleh Para Terdakwa dan Saksi M. PUTRA dan Saksi HENDRA yaitu 119 (seratus sembilan belas) tandan buah, yang kemudian dilakukan pelelangan dan menghasilkan jumlah lelang sebesar Rp. 2.637.000 yang merupakan jumlah kerugian dari PT. NAFASINDO atas akibat perbuatan Para Terdakwa; Bahwa tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu untuk dimiliki dan/atau untuk diperjualbelikan yang kemudian uang hasil penjualan tersebut untuk digunakan oleh Para Terdakwa; Bahwa perbuatan Para Terdakwa dengan menurunkan dan melangsir buah kelapa sawit tersebut, dilakukan tanpa ijin dan persetujuan dari PT. NAFASINDO;

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya