Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah JAKKA HUTAGALUNG sehingga nama JAKARIA sebagaimana tercantum dalam dokumen Kependudukan sebelumnya di nyatakan tidak benar dan harus di sesuaikan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan surat penetapan ini kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Singkil untuk melakukan perubahan dan penyesuaian atas seluruh data kependudukan Pemohon sesuai dengan penetapan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Bilamana Bapak Ketua/Hakim Tunggal yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini. |