Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Skl 1.Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
2.MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
HERMAN CIBRO Alias HERMAN Bin Alm EDWAR CIBRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-721/L.1.25/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
2MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN CIBRO Alias HERMAN Bin Alm EDWAR CIBRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa HERMAN CIBRO Alias HERMAN Bin ALM.EDWAR CIBRO bersama-sama dengan Saksi an MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG Alias BOY Bin ALI AMRAN TANJUNG, Saksi an SURISMAN Alias IWAN Bin Alm Abdul KARIM dan Saksi an REMBANG Alias REMBANG Bin Alm KILEK POHAN POHAN pada rentang waktu sekira hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 di malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di suatu gudang Pertanian Kelompok Tani Desa Masah Ate di Desa Pangkalan Sulampi Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan/atau untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada sekira hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi an MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG Alias BOY Bin ALI AMRAN TANJUNG, Saksi an SURISMAN Alias IWAN Bin Alm Abdul KARIM dan Saksi an REMBANG Alias REMBANG Bin Alm KILEK POHAN POHAN tersebut sedang memancing di suatu sungai di Desa Pangkalan Sulampi yang sebelumnya mereka telah bersepakat untuk pergi memancing di sungai tersebut.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan para Saksi-Saksi tersebut sedang memancing, turunlah hujan yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi-Saksi tersebut mencari tempat berteduh dan selanjutnya Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan para Saksi-Saksi melihat suatu gudang yang hendak dijadikan tempat berteduh oleh Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi lalu Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi sepakat untuk berteduh di suatu gudang tersebut di Desa Pangkalan Sulampi.
  • Bahwa ketika Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi tiba di suatu gudang tersebut yang kemudian berteduh di gudang tersebut di Desa Pangkalan Sulampi sekira pukul 20.30 WIB, kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO melihat pintu gudang tersebut terkunci gembok dan diikat dengan kain yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO membuka pintu gudang tersebut dengan cara menarik ikatan kain sehingga terbukalah sambungan kunci gembok lalu Terdakwa HERMAN CIBRO melihat sebanyak 7 mesin pertanian yang berada di dalam gudang tersebut dan timbullah niat Terdakwa HERMAN CIBRO untuk mengambil mesin-mesin pertanian tersebut dan mengajak para Saksi-Saksi untuk mengambil mesin tersebut dan mereka bersepakat.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi bersepakat untuk mengambil 7 mesin pertanian tersebut (yakni Mesin Merek YANMAR Warna Merah Nomor Mesin EF0412; Mesin Merek KUBOTA RD 110101-N Warna Orange Nomor Mesin AKU1484; Mesin Merek KUBOTA RD 65D1H-15 Warna Biru Nomor Mesin AJU0898; Mesin Merek KUBOTA RD-110-DIH-2 Warna Biru Nomor Mesin AHU 3883; Mesin Merk Quick 6X200 Warna Merah dan Putih Nomor Mesin: GCBUT-1608300; Mesin Merk TANIKA 160 warna Merah dan putih Nomor Mesin 16G737310; Mesin Merk Honda 6X270-270 CM Warna Merah dan Putih Nomor Mesin JH177FGCADH) yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi bersama-sama melepaskan mesin-mesin pertanian tersebut dari dudukannya menggunakan kunci-kunci yang ada pada gudang tersebut yakni 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 12 dan 1 (satu) buah kunci X segitiga ukuran 17, 14 dan 12 yang kemudian setelah mesin-mesin terlepas dari dudukannya lalu Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi bersama-sama dan bergantian melangsir 7 mesin tersebut keluar dari gudang tersebut dan meletakkannya di suatu tempat yang lebih mudah diakses untuk selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan.
  • Bahwa setelah Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi selesai melangsir 7 mesin pertanian tersebut sekira pukul 02.00 WIB pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG pergi mengambil mobil yang akan digunakan oleh Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi untuk mengangkut 7 mesin pertanian tersebut yang selanjutnya berselang 30 menit kemudian Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG tiba kembali ke lokasi tempat penyimpanan mesin-mesin pertanian dan tempat Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi lain berada di Desa Pangkalan Sulampi menggunakan Mobil Innova Warna Silver Dengan Nomor Polisi BK 1284 HV yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi kembali melangsir 7 mesin pertanian tersebut ke dalam Mobil Innova Warna Silver tersebut yang kemudian ketika selesai Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi masuk ke dalam Mobil Innova Warna Silver dan pergi dari lokasi Desa Pangkalan Sulampi menuju Desa Mandumpang pada sekira pukul 05.00 WIB.
  • Bahwa sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi yang mengendarai Mobil Innova Warna Silver tersebut tiba di Desa Mandumpang yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi menurunkan sebanyak 4 (empat) mesin pertanian dari dalam mobil tersebut ke belakang SD Desa Mandumpang dan selanjutnya Saksi SURISMAN turun di Desa Mandumpang untuk pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa HERMAN CIBRO, Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG kembali masuk ke dalam Mobil Innova Warna Silver dengan mengangkut 3 (tiga) mesin pertanian yang selanjutnya menuju ke arah Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Tepatnya di Pelabuhan Desa Pulo Sarok.
  • Bahwa setibanya Terdakwa HERMAN CIBRO, Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG di Desa Pulo Sarok tepatnya di Pelabuhan Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Terdakwa HERMAN CIBRO, Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG tersebut memutuskan untuk beristirahat yang kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa HERMAN CIBRO pergi dari Pelabuhan tersebut secara sendiri dengan mengendarai Mobil Innova Warna Silver yang mengangkut 3 (tiga) mesin pertanian untuk mencari pembeli dan ternyata Terdakwa HERMAN CIBRO telah mendapatkan pembelinya yang kemudian menjual 3 (tiga) mesin pertanian tersebut kepada Pembeli dengan alasan mesin-mesin tersebut adalah milik Terdakwa HERMAN CIBRO yang sudah tidak digunakan lagi.
  • Bahwa setelah selesai jual beli antara Terdakwa HERMAN CIBRO dengan Pembeli tersebut, Terdakwa HERMAN CIBRO kembali mengendarai Mobil Innova Warna Silver menuju Pelabuhan Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil untuk bertemu dengan Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG yang kemudian setelah Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG tersebut bertemu kembali lalu Terdakwa HERMAN CIBRO memberikan uang hasil penjualan 3 mesin pertanian tersebut masing-masing sebesar Rp. 1.500.000 kepada Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi an  REMBANG dan kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO juga memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000 kepada Saksi SURISMAN
  • Bahwa jumlah keseluruhan mesin-mesin pertanian yang telah diambil oleh Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi-Saksi tersebut sebanyak 7 mesin dengan nilai kerugian sekitar Rp. 71.000.000
  • Bahwa tujuan Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG dan Saksi SURISMAN melakukan perbuatannya yaitu untuk dimiliki dan/atau untuk diperjualbelikan yang kemudian uang hasil penjualan tersebut untuk digunakan oleh Terdakwa HERMAN CIBRO dan para Saksi tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil 7 mesin pertanian dilakukan tanpa ijin dan/atau persetujuan maupun tanpa diketahui dan/atau dikehendaki oleh Saksi MARIDUN PINAYUNGAN Bin HAYUN PINAYUNGAN

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa HERMAN CIBRO Alias HERMAN Bin ALM.EDWAR CIBRO bersama-sama dengan Saksi an MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG Alias BOY Bin ALI AMRAN TANJUNG, Saksi an SURISMAN Alias IWAN Bin Alm Abdul KARIM dan Saksi an REMBANG Alias REMBANG Bin Alm KILEK POHAN POHAN pada rentang waktu sekira hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 di malam hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di suatu gudang Pertanian Kelompok Tani Desa Masah Ate di Desa Pangkalan Sulampi Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada sekira hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi an MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG Alias BOY Bin ALI AMRAN TANJUNG, Saksi an SURISMAN Alias IWAN Bin Alm Abdul KARIM dan Saksi an REMBANG Alias REMBANG Bin Alm KILEK POHAN POHAN tersebut sedang memancing di suatu sungai di Desa Pangkalan Sulampi yang sebelumnya mereka telah bersepakat untuk pergi memancing di sungai tersebut.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi-Saksi sedang memancing tersebut, turunlah hujan yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi-Saksi tersebut mencari tempat berteduh dan selanjutnya Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi-Saksi melihat suatu gudang yang hendak dijadikan tempat berteduh oleh Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi lalu Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi sepakat untuk berteduh di suatu gudang tersebut di Desa Pangkalan Sulampi.
  • Bahwa ketika Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi tiba yang kemudian berteduh di suatu gudang tersebut di Desa Pangkalan Sulampi sekira pukul 20.30 WIB, kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO melihat pintu gudang tersebut tidak terkunci dan hanya di ikat dengan kain saja yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO membuka pintu gudang tersebut lalu Terdakwa HERMAN CIBRO melihat sebanyak 7 mesin pertanian yang berada di dalam gudang tersebut dan timbullah niat Terdakwa HERMAN CIBRO untuk mengambil mesin-mesin pertanian tersebut dan mengajak para Saksi-Saksi untuk mengambil mesin tersebut dan mereka bersepakat.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi bersepakat untuk mengambil 7 mesin pertanian tersebut (yakni Mesin Merek YANMAR Warna Merah Nomor Mesin EF0412, Mesin Merek KUBOTA RD 110101-N Warna Orange Nomor Mesin AKU1484, Mesin Merek KUBOTA RD 65D1H-15 Warna Biru Nomor Mesin AJU0898, Mesin Merek KUBOTA RD-110-DIH-2 Warna Biru Nomor Mesin AHU 3883, Mesin Merk Quick 6X200 Warna Merah dan Putih Nomor Mesin: GCBUT-1608300, Mesin Merk TANIKA 160 warna Merah dan putih Nomor Mesin; 16G737310, Mesin Merk Honda 6X270-270 CM Warna Merah dan Putih Nomor Mesin JH177FGCADH) yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi bersama-sama melepaskan mesin-mesin pertanian tersebut dari dudukannya menggunakan kunci-kunci yang ada pada gudang tersebut yakni 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 12 dan 1 (satu) buah kunci X segitiga ukuran 17, 14 dan 12 yang kemudian setelah mesin-mesin terlepas dari dudukannya lalu Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi bersama-sama dan bergantian melangsir 7 mesin tersebut keluar dari gudang tersebut dan meletakkannya di suatu tempat yang lebih mudah diakses untuk selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan.
  • Bahwa setelah Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi selesai melangsir 7 mesin pertanian tersebut sekira pukul 02.00 WIB pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG pergi mengambil mobil yang akan digunakan oleh Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi untuk mengangkut 7 mesin pertanian tersebut yang selanjutnya berselang 30 menit kemudian Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG tiba kembali ke lokasi tempat penyimpanan mesin-mesin pertanian dan tempat Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi lain berada di Desa Pangkalan Sulampi menggunakan Mobil Innova Warna Silver Dengan Nomor Polisi BK 1284 HV yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi kembali melangsir 7 mesin pertanian tersebut ke dalam Mobil Innova Warna Silver tersebut yang kemudian ketika selesai Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi masuk ke dalam Mobil Innova Warna Silver dan pergi dari lokasi Desa Pangkalan Sulampi menuju Desa Mandumpang pada sekira pukul 05.00 WIB.
  • Bahwa sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi yang mengendarai Mobil Innova Warna Silver tersebut tiba di Desa Mandumpang yang kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi-Saksi menurunkan sebanyak 4 mesin pertanian dari dalam mobil tersebut ke belakang SD Desa Mandumpang dan selanjutnya Saksi SURISMAN turun di Desa Mandumpang untuk pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa HERMAN CIBRO, Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG kembali masuk ke dalam Mobil Innova Warna Silver dengan mengangkut 3 mesin pertanian yang selanjutnya menuju ke arah Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Tepatnya di Pelabuhan Desa Pulo Sarok.
  • Bahwa setibanya Terdakwa HERMAN CIBRO, Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG di Desa Pulo Sarok tepatnya di Pelabuhan Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Terdakwa HERMAN CIBRO, Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG tersebut memutuskan untuk beristirahat yang kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa HERMAN CIBRO pergi dari Pelabuhan tersebut secara sendiri dengan mengendarai Mobil Innova Warna Silver yang mengangkut 3 mesin pertanian untuk mencari pembeli dan ternyata Terdakwa HERMAN CIBRO telah mendapatkan pembelinya yang kemudian menjual 3 mesin pertanian tersebut kepada Pembeli dengan alasan mesin-mesin tersebut adalah milik Terdakwa HERMAN CIBRO yang sudah tidak digunakan lagi.
  • Bahwa setelah selesai jual beli antara Terdakwa HERMAN CIBRO dengan Pembeli tersebut, Terdakwa HERMAN CIBRO kembali mengendarai Mobil Innova Warna Silver menuju Pelabuhan Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil untuk bertemu dengan Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG yang kemudian setelah Terdakwa HERMAN CIBRO dan Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG tersebut bertemu kembali lalu Terdakwa I HERMAN CIBRO memberikan uang hasil penjualan 3 mesin pertanian tersebut masing-masing sebesar Rp. 1.500.000 kepada Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi an  REMBANG dan kemudian Terdakwa HERMAN CIBRO juga memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000 kepada Saksi SURISMAN
  • Bahwa jumlah keseluruhan mesin-mesin pertanian yang telah diambil oleh Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi-Saksi tersebut sebanyak 7 mesin dengan nilai kerugian sekitar Rp. 71.000.000
  • Bahwa tujuan Terdakwa HERMAN CIBRO bersama dengan Saksi MUHAMMAD YUL RAMADANI TANJUNG, Saksi  REMBANG dan Saksi SURISMAN melakukan perbuatannya yaitu untuk dimiliki dan/atau untuk diperjualbelikan yang kemudian uang hasil penjualan tersebut untuk digunakan oleh Terdakwa HERMAN CIBRO dan para Saksi tersebut.

Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil 7 mesin pertanian dilakukan tanpa ijin dan/atau persetujuan maupun tanpa diketahui dan/atau dikehendaki oleh Saksi MARIDUN PINAYUNGAN Bin HAYUN PINAYUNGAN

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya