Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-295/L.1.25/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR (disebut Terdakwa) di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB Saksi ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING (disebut Saksi ADISA / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) menghubungi Saksi BONADI Als CAKBON Biln Alm SAJED (disebut Saksi BONADI / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) melalui telepon dan menanyakan “ADA BANG” yang maksudnya adalah menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis Sabu, lalu Saksi BONADI menjawab “ADA, TAPI UNTUK KU PAKEK, BUKAN UNTUK KU JUAL” kemudian Saksi ADISA mengatakan “MAKEK KITALAH BANG BARENG” lalu Saksi BONADI menjawab “YA UDAH DATANGLAH BIAR KITA MAKEK BARENG” setelah itu Saksi  ADISA datang ke rumah Saksi BONADI dan mereka menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di pondok tepatnya di depan rumah Saksi BONADI di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kab Aceh Singkil.
  • Bahwa kemudian Saksi BONADI menceritakan kepada Saksi ADISA bahwa dirinya dihubungi oleh Terdakwa melalui Aplikasi Messenger yang pada pokoknya meminta Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kepada Saksi BONADI dan Saksi BONADI menanyakan kepada Saksi ADISA tentang Terdakwa yang meminta Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut lalu Saksi ADISA menghubungi Terdakwa untuk menawarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mengiyakan, setelah itu Saksi ADISA mengambil sisa Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah digunakan bersama Saksi BONADI dan membawanya kepada Terdakwa untuk disalahgunakan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 WIB sewaktu Terdakwa berada di rumahnya di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, tibalah Saksi ADISA dan langsung memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa yang tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi ADISA dilakukan Penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yakni Saksi ANDI YANTO dan BUYUNG SYAHPUTRA dan disaat yang bersamaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Warna Hitam dengan Nomor IMEI 865407010000009 dengan model Vivo 1718 dan 1 (satu) unit Handphone Merek REALME warna Silver dengan Nomor IMEI 863991061333031 dengan model Realme C53.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/60910/BB/2023 tertanggal 22 Desember 2023 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 22 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat Keseluruhan 0,16 gram yang disita dari Tersangka ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR Cs.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8127/NNF/2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,16 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR (disebut Terdakwa) di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB Saksi ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING (disebut Saksi ADISA / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) menghubungi Saksi BONADI Als CAKBON Biln Alm SAJED (disebut Saksi BONADI / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) melalui telepon dan menanyakan “ADA BANG” yang maksudnya adalah menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis Sabu, lalu Saksi BONADI menjawab “ADA, TAPI UNTUK KU PAKEK, BUKAN UNTUK KU JUAL” kemudian Saksi ADISA mengatakan “MAKEK KITALAH BANG BARENG” lalu Saksi BONADI menjawab “YA UDAH DATANGLAH BIAR KITA MAKEK BARENG” setelah itu Saksi  ADISA datang ke rumah Saksi BONADI dan mereka menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di pondok tepatnya di depan rumah Saksi BONADI di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kab Aceh Singkil.
  • Bahwa kemudian Saksi BONADI menceritakan kepada Saksi ADISA bahwa dirinya dihubungi oleh Terdakwa melalui Aplikasi Messenger yang pada pokoknya meminta Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kepada Saksi BONADI dan Saksi BONADI menanyakan kepada Saksi ADISA tentang Terdakwa yang meminta Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut lalu Saksi ADISA menghubungi Terdakwa untuk menawarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mengiyakan, setelah itu Saksi ADISA mengambil sisa Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah digunakan bersama Saksi BONADI dan membawanya kepada Terdakwa untuk disalahgunakan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 WIB sewaktu Terdakwa berada di rumahnya di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, tibalah Saksi ADISA dan langsung memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa yang tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi ADISA dilakukan Penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yakni Saksi ANDI YANTO dan BUYUNG SYAHPUTRA dan disaat yang bersamaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Warna Hitam dengan Nomor IMEI 865407010000009 dengan model Vivo 1718 dan 1 (satu) unit Handphone Merek REALME warna Silver dengan Nomor IMEI 863991061333031 dengan model Realme C53.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/60910/BB/2023 tertanggal 22 Desember 2023 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 22 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat Keseluruhan 0,16 gram yang disita dari Tersangka ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR Cs.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8127/NNF/2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,16 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR (disebut Terdakwa) di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, Mencoba Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas sekira pukul 20.45 WIB sewaktu Terdakwa berada di rumahnya di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, tibalah Saksi ADISA yang membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan langsung memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Terdakwa untuk disalahgunakan.
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi ADISA dilakukan Penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yakni Saksi ANDI YANTO dan BUYUNG SYAHPUTRA dan disaat yang bersamaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Warna Hitam dengan Nomor IMEI 865407010000009 dengan model Vivo 1718 dan 1 (satu) unit Handphone Merek REALME warna Silver dengan Nomor IMEI 863991061333031 dengan model Realme C53.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/60910/BB/2023 tertanggal 22 Desember 2023 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 22 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat Keseluruhan 0,16 gram yang disita dari Tersangka ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR Cs.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8127/NNF/2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,16 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya