Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa HARJA WANSYAH Bin SAHBUDIN pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Jalan Teuku Umar didepan Rumah Makan Ayam Penyet Jogja Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa bermula pada hari Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi KADAR WAHYU Bin SARIPUDIN untuk membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) Kilogram dan mentransfer uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran awal, kemudian pada hari Selasa 28 Desember 2021 Saksi KADAR WAHYU menyuruh Terdakwa mengambil narkotika jenis ganja di Jalan Teuku Umar didepan Rumah Makan Ayam Penyet Jogja dari Saksi ADUMSYAH Bin Alm ABDUL KARIM dan terdakwa langsung melakukan pelunasan dengan membayar uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi ADUMSYAH dan menerima 1 (satu) Paket Narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) Kilogram setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut lalu sekira pukul 24.00 Wib, terdakwa pergi kerumahya di Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam untuk memecah narkotika jenis ganja tersebut menjadi paket-paket kecil yang dibungkus kertas warna putih dan disimpan dibawah pohon rambutan dibelakang rumah terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali.-
---- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, sekira pukul 22.30 WIB di Rumah Terdakwa pada Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam terdakwa diamankan oleh Saksi Aipda Dedi Suriono Bin Alm Suherman dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H. Bin Anwar Efendi yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi dari masyarkat tentang Rumah yang teletak Di Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dibawah pohon rambutan dibelakang rumah terdakwa, Terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa dan terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 13/60909.00/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. HARJA WANSYAH Bin SAHBUDIN dengan hasil :------------------------------------------
- 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat brutto 170 (seratus tujuh puluh) gram;---------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Januari 2022 yang dilakukan oleh AIPDA Hengki Doan dengan disaksikan oleh Fauzi, BRIPKA Firli, BRIGADIR Wahyudi Arianto dan Terdakwa, telah dilakukan Penyisihan terhadap barang bukti berupa : 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat brutto 170 (seratus tujuh puluh) gram barang bukti tersebut disisihkan dengan cara dibawa ke Kantor Unit Pegadaian Syariah Subulussalam pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB kemudian ditimbang dengan pembungkusnya dengan menggunakan Timbangan Digital Merk CHQ dan disisihkan sebanyak 13 (tiga belas) gram pada masing-masing paket guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.----------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 70/NNF/2022 Tanggal 13 Januari 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Riski Amalia, S.IK. diketahui serta ditanda tangani oleh = Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut TEGUH YUSWARDHIE, S.IK.,M.H.. dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, batang dan ranting kering dengan berat bruto 13 (tiga belas) gram, milik Terdakwa HARJA WANSYAH Bin SAHBUDIN .-
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa HARJA WANSYAH Bin SAHBUDIN pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2022 bertempat Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Neger Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
---- Bermula pada hari Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 24.00 WIB, setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) kilogram dari Saksi ADUMSYAH Bin Alm ABDUL KARIM, terdakwa langsung pergi kerumahya di Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam untuk memecah narkotika jenis ganja tersebut menjadi paket-paket kecil yang dibungkus kertas warna putih dan disimpan dibawah pohon rambutan dibelakang rumah terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, sekira pukul 22.30 WIB di Rumah Terdakwa pada Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam terdakwa diamankan oleh Saksi Aipda Dedi Suriono Bin Alm Suherman dan Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H. Bin Anwar Efendi yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi dari masyarkat tentang Rumah yang teletak Di Desa Batu Napal Kecamatan Sultan Daulat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dibawah pohon rambutan dibelakang rumah terdakwa, Terdakwa mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa dan terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.-------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 13/60909.00/2022 tanggal 03 Januari 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. HARJA WANSYAH Bin SAHBUDIN dengan hasil :------------------------------------------
- 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat brutto 170 (seratus tujuh puluh) gram;---------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Januari 2022 yang dilakukan oleh AIPDA Hengki Doan dengan disaksikan oleh Fauzi, BRIPKA Firli, BRIGADIR Wahyudi Arianto dan Terdakwa, telah dilakukan Penyisihan terhadap barang bukti berupa : 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat brutto 170 (seratus tujuh puluh) gram barang bukti tersebut disisihkan dengan cara dibawa ke Kantor Unit Pegadaian Syariah Subulussalam pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB kemudian ditimbang dengan pembungkusnya dengan menggunakan Timbangan Digital Merk CHQ dan disisihkan sebanyak 13 (tiga belas) gram pada masing-masing paket guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.----------------------------------------------
---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 70/NNF/2022 Tanggal 13 Januari 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Riski Amalia, S.IK. diketahui serta ditanda tangani oleh = Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut TEGUH YUSWARDHIE, S.IK.,M.H.. dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, batang dan ranting kering dengan berat bruto 13 (tiga belas) gram, milik Terdakwa HARJA WANSYAH Bin SAHBUDIN .-
Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
|