Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.RAJALI Bin M. YUSUF, Cs.
2.SURISMAN Alias IWAN Bin Alm. ABDUL KADIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-41/L.1.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJALI Bin M. YUSUF, Cs.[Penahanan]
2SURISMAN Alias IWAN Bin Alm. ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I RAJALI Bin M. YUSUF dan terdakwa II SURISMAN Alias IWAN Bin Alm. ABDUL KADIR pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Rahma Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana mengambil barang seseatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira Pukul 17.00 WIB terdakwa II SURISMAN Alias IWAN Bin Alm. ABDUL KADIR menemui terdakwa I RAJALI Bin M. YUSUF untuk mengajak mencari uang, lalu terdakwa I RAJALI Bin M. YUSUF dan terdakwa II SURISMAN Alias IWAN Bin Alm. ABDUL KADIR sekira pukul 17.30 WIB pergi menuju Kota Subulussalam dengan menggunakan sepeda motor, setelah melewati RSUD Kota Subulussalam tepatnya di Dusun Rahma  Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh terdakwa I RAJALI Bin M. YUSUF melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam plat nomor BL 6631 IG milik saksi ZEFRIZAL terparkir di teras rumah, lalu ketika hari sudah gelap terdakwa RAJALI Bin M. YUSUF turun dari sepeda motor dan menghampiri teras rumah tempat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam plat nomor BL 6631 IG milik saksi ZEFRIZAL terparkir, sedangkan terdakwa II SURISMAN Alias IWAN Bin Alm. ABDUL KADIR menunggu di atas sepeda motor, lalu terdakwa I RAJALI Bin M. YUSUF menggunakan sebuah kunci T untuk membuka kunci stang sepeda motor setelah berhasil dibuka sepeda motor tersebut tidak hidup sehingga terdakwa I RAJALI Bin M. YUSUF mendorong sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah, setelah itu terdakwa I RAJALI Bin M. YUSUF menaiki sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam plat nomor BL 6631 IG dan meminta terdakwa II SURISMAN Alias IWAN Bin Alm. ABDUL KADIR yang juga mengendarai sepeda motor untuk mendorong dengan menggunakan kaki sampai di Kecamatan Suro terdakwa I RAJALI Bin M. YUSUF merusak wayar dan mencoba menghidupkan sepeda motor, setelah berhasil hidup terdakwa I bersama terdakwa II ke rumah terdakwa I di Rimo Kabupaten Aceh Singkil.
  • Terdakwa-terdakwa tidak memiliki izin dari saksi ZEFRIZAL untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam plat nomor BL 6631 IG.
  • Perbuatan terdakwa-terdakwa mengakibatkan saksi ZEFRIZAL mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya