Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Skl 1.RUDI POHAN ALS TONO BIN YUNUS
2.AZWAR DAHLANI
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH ACEH
3.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH ACEH RESOR ACEH SINGKIL
4.EKO RENDI OKTAMA
5.HENDRA F. ATMOKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2016
Nomor Surat No. 1/Pid.Pra/2016/PN Skl
Pemohon
NoNama
1RUDI POHAN ALS TONO BIN YUNUS
2AZWAR DAHLANI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH ACEH
3KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH ACEH RESOR ACEH SINGKIL
4EKO RENDI OKTAMA
5HENDRA F. ATMOKO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E M O H O N

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon I, II, III, IV, V dan VI;
  2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon IV, V dan VI yang merupakan anggota dari Termohon I, II dan III terhadap Pemohon pada tanggal 15 Mei 2016 adalah tidak sah, dan bertentangan dengan Undang- Undang, yaitu melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP;
  3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon IV, V, dan VI yang merupakan anggota dari Termohon I, II dan III terhadap Pemohon adalah tidak sah, dan bertentangan dengan Undang- Undang, yaitu melanggar Pasal 21 Ayat (2), (3) KUHP oleh karenanya Pemohon segera dikeluarkan dan dimerdekakan dari tahanan Termohon IV, V dan VI;
  4. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon IV, V, dan VI yang merupakan anggota dari Termohon I, II dan III bertentangan dengan Pasal 38 KUHP, dan tidak sah menghukum Termohon IV, V dan VI untuk mengembalikan mobil Merk Suzuki Escudo warna Biru Metalik No.Pol. BL 980 AR kepada orang tua pemohon selaku pemilik;
  5. Menghukum Termohon –termohon untuk membuat pernyataan maaf kepada Pemohon di Mas Media ( Harian Kompas, Harian Waspada dan Harian Serambi Indonesia) selama 7 Hari berturut-turut dengan ukuran 30 CMx 40 CM untuk merehabilitir nama baik Pemohon serta mengembalikan dalam keadaan dan posisi semula;
  6. Menghukum Termohon- termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya