Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.FARDINATA Bin MUSLIMIN
2.REDY SANDOFA SOLIN Bin MAYON SOLIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-48/L.1.32/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARDINATA Bin MUSLIMIN[Penahanan]
2REDY SANDOFA SOLIN Bin MAYON SOLIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : Kesatu : ----Bahwa Terdakwa I Fardinata Bin Muslimin bersama-sama dengan Terdakwa II Redy Sandofa Solin Bin Mayon Solin pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di persimpangan jalan tepatnya di Jalan Malikul Saleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------- ----Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saksi korban M. Alfarizi Bin Darwis pulang dari pasar bersama dengan saksi Antoni Syahputra Bin Sarbaini dengan menggunakan sepeda motor, kemudian ketika sedang melintasi Jalan Malikul Saleh tepatnya di samping kios jus milik Terdakwa Redy yang beralamat di Jalan Malikul Saleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saksi korban dipanggil oleh saksi Rosman Bin Abdul Karim, lalu Saksi Korban berhenti dan menjumpai Saksi Rosman, selanjutnya Saksi Rosman berkata “Kek mana hutangmu kemaren”, kemudian saksi korban menjawab “Belum ada duitku, nanti kalau udah ada duitku kubayar”, lalu Saksi Rosman berkata “Terus kenapa ga ko mau bayar, udah hebat ko ya, kemaren janji ko sehari udah bayar tapi sampe sekarang belum bayar” selanjutnya Saksi korban menjawab “aku kalo sama abang ga sebaya tapi kalo sama si Redy (Terdakwa II) ayok jangan main visum”, mendengar ucapan Saksi Korban tersebut, Terdakwa Faradinata yang sedang bersama dengan Terdakwa Redy, Fansuri (DPO), Andre (DPO) di belakang kios jus milik Terdakwa Redy, langsung berkata “aku aja yang main sama ko” dan Terdakwa Faradinata langsung memukul Saksi Korban dibagian dada sebalah kanan dengan menggunakan tangannya sebanyak 2 (dua) kali, lalu Andre (DPO) dan Fansuri secara berbarengan memukul secara membabi buta ke bagian kepala Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa Redy ikut memukul kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian tidak lama setelah itu datang warga setempat untuk menolong saksi korban. Setelah itu saksi korban pulang dan langsung melaporkan kejadian tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/02/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 atas nama M. Alfarizi yang ditandatangani oleh dr. Cici Juniarsi selaku dokter pemeriksa, dari hasil pemeriksaan ditemukan lebam di sekitar mata dan mata kemerahan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------- Kedua: ATAU ----Bahwa Terdakwa I Fardinata Bin Muslimin bersama-sama dengan Terdakwa II Redy Sandofa Solin Bin Mayon Solin pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di persimpangan jalan tepatnya di Jalan Malikul Saleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, 2 bersama-sama melakukan “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saksi korban M. Alfarizi Bin Darwis pulang dari pasar bersama dengan saksi Antoni Syahputra Bin Sarbaini dengan menggunakan sepeda motor, kemudian ketika sedang melintasi Jalan Malikul Saleh tepatnya di samping kios jus milik Terdakwa Redy yang beralamat di Jalan Malikul Saleh Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saksi korban dipanggil oleh saksi Rosman Bin Abdul Karim, lalu Saksi Korban berhenti dan menjumpai Saksi Rosman, selanjutnya Saksi Rosman berkata “Kek mana hutangmu kemaren”, kemudian saksi korban menjawab “Belum ada duitku, nanti kalau udah ada duitku kubayar”, lalu Saksi Rosman berkata “Terus kenapa ga ko mau bayar, udah hebat ko ya, kemaren janji ko sehari udah bayar tapi sampe sekarang belum bayar” selanjutnya Saksi korban menjawab “aku kalo sama abang ga sebaya tapi kalo sama si Redy (Terdakwa II) ayok jangan main visum”, mendengar ucapan Saksi Korban tersebut, Terdakwa Faradinata yang sedang bersama dengan Terdakwa Redy, Fansuri (DPO), Andre (DPO) di belakang kios jus milik Terdakwa Redy, langsung berkata “aku aja yang main sama ko” dan Terdakwa Faradinata langsung memukul Saksi Korban dibagian dada sebalah kanan dengan menggunakan tangannya sebanyak 2 (dua) kali, lalu Andre (DPO) dan Fansuri secara berbarengan memukul secara membabi buta ke bagian kepala Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa Redy ikut memukul kepala Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian tidak lama setelah itu datang warga setempat untuk menolong saksi korban. Setelah itu saksi korban pulang dan langsung melaporkan kejadian tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/02/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 atas nama M. Alfarizi yang ditandatangani oleh dr. Cici Juniarsi selaku dokter pemeriksa, dari hasil pemeriksaan ditemukan lebam di sekitar mata dan mata kemerahan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya