| Dakwaan |
. DAKWAAN : KESATU: -----Bahwa Terdakwa Ricky Alfaiz Irmanda Ujung Bin Irman Ujung pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam Jl. Teuku Umar Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, saksi Sulchan Bin Yamidi datang ke Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam untuk berkonsultasi dengan terdakwa tentang pembelian mobil lalu saksi Sulchan Bin Yamidi menanyakan kepada terdakwa terkait mobil Terios Type X warna putih berapa potongan harga dan setelah itu terdakwa menjelaskan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi untuk pembelian Mobil Terios Type X mendapat cash back sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan syarat unit tersebut harus di panjar terlebih dahulu karena untuk NIK 2023 hanya tersisa 3 (tiga) unit warna putih, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi “UNTUK KEEP UNIT PANJAR MINIMAL 2 JUTA MAKSIMAL 5 JUTA”, lalu saksi Sulchan Bin Yamidi mengatakan kepada terdakwa untuk menunda pembelian tersebut, kemudian saksi Sulchan Bin Yamidi dan terdakwa saling memberi nomor handphone. Setelah itu pada tanggal 24 Desember 2023 terdakwa menelepon saksi Sulchan Bin Yamidi dengan mengatakan “JADI APA ENGGAK BANG AMBIL UNIT NYA? KALAU TIDAK JADI NAIK HARGANYA BANG KALAU SUDAH HABIS NIK 2023 NAIK JADI 5 JT” kemudian saksi Sulchan Bin Yamidi menjawab “OKE LAH BANG SAYA PANJAR 2 JUTA DULU” dan saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Sulchan Bin Yamidi dari nomor Rekening BSI milik saksi Sulchan Bin Yamidi dengan nomor rekening 7251132806 atas nama SULCHAN ke nomor Rekening BSI 7174251074 atas nama terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “UNTUK SISA PELUNASAN INFO TANGGAL BERAPA KIRA-KIRA?”, saksi Sulchan Bin Yamidi menjawab “UNTUK UANG CAIR SEBELUM AKHIR TAHUN”. Kemudian pada tanggal 26 Desember 2023 terdakwa meminta KTP istri saksi Sulchan Bin Yamidi yang bernama SALMIATI sebagai nama di STNK mobil tersebut, setelah itu saksi Sulchan Bin Yamidi pun mengirimkan KTP istri kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi “UNTUK PEMBAYARAN PELUNASAN MELALUI REKENING PRIBADI NYA SAJA YA”, yang mana pada hari itu saksi Sulchan Bin Yamidi mau menarik uang cash/tunai langsung di BSI untuk pembelian mobil dan hendak membayarkan nya ke Pihak PT. Astra Daihatsu tersebut, namun terdakwa menjelaskan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi “NGAPAIN ABANG CAPEK-CAPEK KE BANK UNTUK MENGANTRI MENGAMBIL UANG CASH/TUNAI, UANGNYA BISA DI TRANSFER SAJA KE REKENING SAYA, NANTI SAYA YANG AKAN TRANSFER KE PIHAK PERUSAHAAN”, setelah itu terdakwa menyakinkan saksi Sulchan Bin Yamidi dengan memperlihatkan bukti pembayaran dari costumer yang lain sebelumnya sebanyak 4 (empat) kali pengiriman pembayaran kepada terdakwa, setelah itu saksi Sulchan Bin Yamidi pun yakin dan percaya terhadap terdakwa dan untuk pembayaran pertama pada tanggal 08 Januari 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000.000-, (seratus juta rupiah) dari nomor Rekening BSI milik saksi Sulchan Bin Yamidi dengan nomor rekening 7251132806 atas nama SULCHAN ke nomor Rekening penerima dengan nomor rekening BSI 7174251074 atas nama terdakwa dan pada tanggal 09 januari 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan uang sejumlah Rp. 27.050.000-, (dua puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dari nomor Rekening BSI milik saksi Sulchan Bin Yamidi dengan nomor rekening 7251132806 atas nama SULCHAN ke nomor Rekening penerima dengan nomor rekening BSI 7174251074 atas nama terdakwa dan bukti transfer terakhir pelunasan pada tanggal 10 Januari 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan sejumlah Rp.1 00.000.000-, (seratus juta rupiah). Setelah pembayaran tersebut selesai, terdakwa langsung memberikan bukti pembelian mobil tersebut secara cash/kontan di SPK online yang saksi Sulchan Bin Yamidi kurang mengerti, kemudian pada tanggal 11 januari 2024 terdakwa mengantarkan mobil ke rumah mertua saksi Sulchan Bin Yamidi yang beralamat di Kilo 11 Desa Buloh Dori yang di terima langsung oleh istri saksi Sulchan Bin Yamidi yang bernama SALMIATI, setelah penyerahan serah terima mobil tersebut selesai, terdakwa memberikan SURAT DATA KENDARAAN BERMOTOR dan terdakwa menjelaskan untuk STNK akan keluar/terbit pada bulan Maret 2024 serta BPKB akan keluar/terbit pada bulan Juni 2024. Kemudian pada bulan Maret 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi menerima STNK asli dari terdakwa di Showroom Astra Daihatsu Subulussalam dan saksi Sulchan Bin Yamidi menanyakan “UNTUK BPKB KAPAN KELUAR NYA?”, terdakwa menjawab “ENAM BULAN PALING CEPAT BANG PADA BULAN JUNI 2024”, setelah itu pada bulan Juli 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi terus menanyakan tentang BPKB mobil tersebut kepada terdakwa sampai bulan Januari 2025 namun tidak ada respon dari terdakwa; - Bahwa sampai dengan saat ini saksi Sulchan Bin Yamidi belum menerima BPKB dari mobil yang telah dibeli saksi Sulchan Bin Yamidi; 2 - - - Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sulchan Bin Yamidi mengalami kerugian sebesar Rp. 229.050.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2024 sekira pada pukul 16.00 WIB bertempat di Lr. Lae Mate Dusun Rahmah Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saksi Marwansah Lingga menyewakan mobil yang baru saksi Marwansah Lingga beli melalui terdakwa namun sampai dengan saat ini uang sewa tidak ada terdakwa beri dan mobil terdakwa tidak kembali, perbuatan tersebut berawal pada saat saksi Marwansah Lingga mendatangi Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam untuk membeli satu unit mobil merk Daihatsu Type Sigra R MT dan setibanya di Showroom Daihatsu Subulussalam saksi Marwansah Lingga langsung bertemu dengan terdakwa dan terdakwa menanyakan “MAU MENGAMBIL UNIT APA?” lalu saksi Marwansah Lingga menjawab “MAU MEMBELI MOBIL SIGRA TYPE TINGGI DENGAN CARA KREDIT” lalu terdakwa menjawab “KALAU DP TINGGI HARGANYA Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), KALAU YANG TYPE BIASA DP NYA Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” dan pada saat itu saksi Marwansah Lingga menjawab “PILIH DP YANG TINGGI YAITU Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” setelah itu terdakwa memberitahukan bahwa “UNTUK DP YANG TINGGI MENUNGGU SELAMA SATU MINGGU BARU MOBIL ITU DATANG,” setelah itu saksi Marwansah Lingga setuju dan menunggu selama satu minggu. Keesokan harinya, saksi Marwansah Lingga kembali lagi ke Showroom Daihatsu Subulussalam dan menemui terdakwa dengan membawa uang cash sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membayar DP Pembelian mobil tersebut, setelah itu saksi Marwansah Lingga langsung menandatangani berkas-berkas pembelian mobil tersebut di Showroom Daihatsu Subulussalam, setelah pembayaran DP dengan jumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan secara cash/tunai kepada terdakwa, saksi Marwansah Lingga memilih untuk mengkredit mobil tersebut dengan waktu 5 (lima) tahun dengan pembayaran perbulannya Rp. 3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke pihak PT.ACC (Astra Credit Companies), setelah pembayaran DP tersebut, saksi Marwansah Lingga menunggu selama 7 (tujuh) hari baru mobil terima, setelah 7 (tujuh) hari saat saat saksi Marwansah Lingga mengambil mobil, terdakwa memberitahukan untuk pembayaran kredit pertama tidak usah membayar dan pada bulan kedua baru membayar Kredit, setelah 2 (dua) bulan pemakaian mobil tersebut, saksi Marwansah Lingga mendatangi Showroom Daihatsu Subulussalam untuk melakukan pembayaran kredit pertama dengan jumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi Marwansah Lingga langsung pulang, setelah itu saksi Marwansah Lingga mendapatkan kabar dari pihak PT.ACC (Astra Credit Companies) untuk pembayaran kredit langsung ke rekening PT.ACC (Astra Credit Companies) bukan membayar ke pihak sales, setelah mendapatkan kabar tersebut saksi Marwansah Lingga tidak lagi membayar ke terdakwa atau sales Showroom Daihatsu Subulussalam. Setelah itu, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2024 sekira pada pukul 16.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi Marwansah Lingga di Dusun Rahmah Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Marwansah Lingga “BANG BISA AKU SEWA MOBIL ABANG UNTUK DIPAJANGKAN DI SHOWROOM SELAMA 5 HARI, DALAM PERHARI KUSEWA Rp. 400.000-, (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) PERHARI,” lalu saksi Marwansah Lingga menjawab “BISA,TETAPI DENGAN CATATAN 5 HARI YA” setelah itu terdakwa menjawab “OKE BANG, SETELAH 5 HARI KUANTARKAN MOBILNYA DAN BESERTA UANG SEWA 5 HARI TERSEBUT YA,” setelah itu saksi Marwansah Lingga pun langsung memberikan 1 (satu) kunci kontak mobil tersebut kepada terdakwa. Setelah 5 (lima) hari penyewaan mobil tersebut saksi Marwansah Lingga menghubungi terdakwa, namun terdakwa tidak bisa dihubungi; Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Marwansah Lingga mengalami kerugian sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3 - Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.22 WIB di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam, Jl. Teuku Umar Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam saksi Rahmat Pasaribu bermaksud melakukan pelunasan cicilan mobil Daihatsu yang saksi Rahmat Pasaribu beli. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Rahmat Pasaribu “BOLEH TRANSFER TERUS KE REKENINGKU” dan setelah itu saksi Rahmat Pasaribu menjawab “KOK KE REKENING MU? KENAPA TIDAK LANGSUNG KE REKENING PERUSAHAAN?” lalu terdakwa menjawab “SAYA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI SHOWROOM INI, JADI BAPAK HARUS TRANSFER KE REKENING SAYA NANTI SAYA YANG AKAN MENTRANSFER KE REKENING PERUSAHAAN” lalu terdakwa menghubungi pihak ACC Daihatsu untuk meyakinkan saksi Rahmat Pasaribu, setelah itu saksi Rahmat Pasaribu merasa yakin dan melakukan transfer uang untuk pembayaran pelunasan sisa Kredit 1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU milik saksi Rahmat Pasaribu senilai Rp. 155.497.000,- (seratus lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari Rekening BSI saksi Rahmat Pasaribu ke Rekening BSI terdakwa dengan dan pada saat itu saksi Rahmat Pasaribu pun meminta kepada terdakwa untuk membuat bukti pelunasan pembayaran di Kwitansi PT. Astra Daihatsu Subulussalam namun terdakwa berkata kepada saksi Rahmat Pasaribu “KWITANSI PERUSAHAAN GAK ADA, STEMPELNYA PUN GAK ADA, SAYA YANG PENANGGUNG JAWAB DI PERUSAHAAN INI” dan setelah itu saksi Rahmat Pasaribu menjawab “OH KALAU BEGITU, SETIDAKNYA BUATKAN MATERAI” dan setelah itu terdakwa menjawab “BOLEH”; - - - - - - Bahwa sampai dengan saat ini saksi Rahmat Pasaribu belum mendapatkan BPKB atas Mobil Daihatsu yang telah saksi Rahmat Pasaribu cicil pembeliannya; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rahmat Pasaribu mengalami kerugian sebesar Rp. 155.497.000,- (seratus lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam Jl Teuku Umar Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, saksi Ismail Manik hendak melakukan pembayaran cicilan mobil Daihatsu, di showroom tersebut saksi Ismail Manik bertemu dengan terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Ismail Manik ingin membayar cicilan mobil, namun terdakwa meminta saksi Ismail Manik untuk melakukan pembayaran pelunasan mobil tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memperlihatkan kepada saksi Ismail Manik bahwa banyak para customer/nasabah sebelumnya melakukan pembayaran pelunasan tersebut kepada terdakwa, sehingga saksi Ismail Manik pun langsung menyerahkan uang senilai Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa secara cash/tunai dan setelah saksi Ismail Manik memberikan uang tersebut kepada terdakwa, terdakwa langsung membuatkan 1 (satu) lembar Kwitansi biasa dan ditanda tangani di atas materai 10.000 oleh terdakwa sehingga saksi Ismail Manik pun sempat menanyakan untuk di berikan stempel dari PT. Astra Daihatsu Subulussalam namun terdakwa menjelaskan lagi kepada saksi Ismail Manik bahwa sebelumnya tidak perlu di berikan stempel tersebut; Bahwa sampai dengan saat ini saksi Ismail Manik belum mendapatkan BPKB atas Mobil Daihatsu yang telah saksi Ismail Manik cicil pembeliannya; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ismail Manik mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah); Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 12.25 WIB, di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam di Jl Teuku Umar Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussala, saksi Nyakman Bin Alm. Ribi hendak membeli mobil Daihatsu dan bertemu dengan terdakwa. Setelah berbincang dengan terdakwa, saksi Nyakman Bin Alm. Ribi pun berniat untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra secara kontan/lunas, lalu saksi Nyakman Bin Alm. Ribi pun melakukan pembayaran langsung kepada terdakwa dengan cara metransfer dan juga memberikan uang secara cash/tunai yang pada saat itu terdakwa meminta saksi Nyakman Bin Alm. Ribi untuk 4 mentransfer langsung pembayaran tersebut ke Rekening terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa yang nanti akan mengirimkan ke pihak perusahaan PT. Astra Daihatsu dan juga terdakwa yang akan bertanggung jawab, sehingga saksi Nyakman Bin Alm. Ribi pun langsung mengirimkan uang senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) melalui Counter Barsela ponsel yang berada di depan Hotel Abadi Kota Subulussalam ke rekening terdakwa, setelah mentransfer uang tersebut, saksi Nyakman Bin Alm. Ribi melakukan pembayaran uang secara cash/tunai kepada terdakwa senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudia terdakwa membuat di 1 (satu) lembar Kwitansi yang saksi Nyakman Bin Alm. Ribi dan terdakwa tandatangani di atas materai 10.000 dan pada Kwitansi tersebut di tuliskan total keselurahan pembayaran yang sudah saksi Nyakman Bin Alm. Ribi berikan senilai Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) namun kwitansi tersebut tidak di berikan kepada saksi Nyakman Bin Alm. Ribi oleh terdakwa dengan alasan terdakwa memerlukannya untuk mengurus STNK dan BPKB 1 (satu) Unit mobil merk Daihatsu Sigra dan pada saat itu saksi Nyakman Bin Alm. Ribi sempat menanyakan kepada terdakwa yaitu “KAPAN INI KELUAR STNK SAMA BPKB SAYA ?” dan terdakwa menjawab bahwa “SURAT STNK DAN BPKB MOBILNYA AKAN KELUAR PALING CEPAT 2 BULAN DAN PALING LAMBAT 4 BULAN” namun sampai dengan saat ini saksi Nyakman Bin Alm. Ribi belum mendapatkan STNK dan BPKB atas Mobil Daihatsu yang telah saksi Nyakman Bin Alm. Ribi beli tersebut: - - - - Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nyakman Bin Alm. Ribi mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam Jl. Teuku Umar Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, saksi Jepro Tinambunan hendak membeli 1 (satu) Unit Mobil di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam tepatnya di Jl Teuku Umar Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, saksi Jepro Tinambunan membeli Mobil tersebut dari terdakwa dengan kredit DP awal senilai Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) dan pada saat itu saksi Jepro Tinambunan bersama saudara Fransiskus Tinambunan melakukan pembayaran secara cash/tunai dengan DP awal senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dibuatkan Kwitansi biasa bukan Kwitansi dari Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam, lalu terdakwa langsung menghitung uang yang saksi Jepro Tinambunan berikan tersebut dan setelah uang selesai terhitung terdakwa mengatakan “INI UDAH BERES, INI UDAH AMAN” lalu saksi Jepro Tinambunan menerima mobil dan pulang ke rumah, setelah dua minggu kemudian saksi Jepro Tinambunan menghubungi terdakwa dan menanyakan STNK dan BPKB 1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU SIGRA tersebut dan juga saksi Jepro Tinambunan hendak melakukan sisa pelunasan mobil tersebut senilai senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lagi apabila kelengkapan surat-surat tersebut sudah ada, lalu terdakwa berkata “TUNGGULAH BANG, BEBERAPA HARI LAGI KAMI AKAN BERIKAN” namun sampai dengan saat ini saksi Jepro Tinambunan belum mendapatkan STNK dan BPKB setelah penyerahan DP; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jepro Tinambunan mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah); Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam tepatnya di Jl Teuku Umar Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, saksi Setiawan Tinambunan hendak melakukan pelunasan pembayaran kredit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Tipe SIGRA, saksi Setiawan Tinambunan sempat menelepon terdakwa dengan menyampaikan “BANG INI SAYA MAU LUNASIN KREDIT MOBIL SAYA GIMANA CARA NYA?” dan setelah itu terdakwa menjawab “OKE BANG LANGSUNG BAYAR DI SHOWROOM AJA YA SAYA TUNGGU” lalu saksi Setiawan Tinambunan bertanya lagi “BERAPA TOTAL ATAU SISA PELUNASAN YANG HARUS SAYA BAYARKAN LAGI?” lalu terdakwa menjawab “TOTAL SISA PELUNASAN NYA Rp. 60.000.000,-(enam puluh 5 juta rupiah) LAGI BANG DARI TOTAL Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) KARENA SEDANG ADA POTONGAN/DISKON PELUNASAN” dan setelah itu saksi Setiawan Tinambunan bersama saksi Rahima Maryana Manik langsung pergi ke Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam dan sesampainya disana, saksi Setiawan Tinambunan bertemu dengan terdakwa dan saksi Setiawan Tinambunan sempat menanyakan kepada terdakwa yaitu “KE MANA INI SAYA BAYARKAN NYA BANG?” dan terdakwa menjawab “KASIH AJA KE AKU BANG” dan setelah itu saksi Setiawan Tinambunan bertanya lagi “KENAPA BUKAN DI LEASSING ACC BANDA ACEH AJA BANG?” dan terdakwa menjawab “GA BANG DI SHOWROOM AJA SAMA AKU, NANTI AKU YANG BAYAR KE SANA, AKU PENANGGUNG JAWAB NYA BANG ” lalu saksi Setiawan Tinambunan pun membayarkan uang mobil tersebut secara lunas dengan total Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke terdakwa secara cash/tunai, lalu terdakwa membuat 1 (satu) lembar bukti Kwitansi Pembayaran pelunasan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Tipe SIGRA dengan total senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), setelah transaksi semua nya selesai, saksi Setiawan Tinambunan pulang ke rumah namun sampai dengan saat ini saksi Setiawan Tinambunan belum mendapatkan BPKB mobil yang telah saksi Setiawan Tinambunan beli secara kredit; - - Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan Tinambunan mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 18.06 WIB di sebuah Warung Kopi di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, saksi Rico Hadianto Naibaho meminta kakak kandungnya yaitu saksi Corry Mayosi Br. Naibaho untuk mencari mobil Daihatsu untuk dibeli dan mengatakan “KAK TOLONG CARIKAN AKU MOBIL, DENGAN ANGSURAN NYA Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) PER BULAN, KALAU ADA YANG WARNA GREY”, kemudian saksi Corry Mayosi Br. Naibaho menjawab “IYA COBA NANTI SAYA CARI-CARI DAN TANYA-TANYA DULU YA”, setelah itu saksi Corry Mayosi Br. Naibaho yaitu saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang menemukan Nomor Telepon terdakwa dan pada saat itu terdakwa datang ke rumah saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang dan setelah itu saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang tersebut sempat berbincang-bincang dengan terdakwa terkait pembelian Mobil tersebut kemudian saksi Corry Mayosi Br. Naibaho pun menghubungi saksi Rico Hadianto Naibaho melalui telepon dengan mengatakan “KAMI TADI UDAH NGOMONG SAMA SALES NYA, KEBETULAN SALES SHOWROOM PT. ASTRA DAIHATSU SUBULUSSALAM DATANG TADI KE RUMAH DAN SUDAH NGOMONG BAHWA BISA ANGSURAN RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH), DENGAN DP Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)”, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, saksi Rico Hadianto Naibaho mentransfer uang sebesar Rp .35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Corry Mayosi Br. Naibaho untuk uang DP mobil yang mau saksi Rico Hadianto Naibaho ambil, lalu keesokan harinya, saksi Corry Mayosi Br Naibaho menghubungi terdakwa dan terdakwa mengarahkan saksi Corry Mayosi Br Naibaho bersama saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang untuk datang ke warung kopi yang berada di Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam tepatnya di depan Toko Barsela Cell dikarenakan dan pada saat tiba di warung tersebut saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang dan saksi Corry Mayosi bertemu terdakwa, lalu saksi Corry Mayosi Naibaho pun menghubungi saksi Rico Hadianto Naibaho dan mengatakan “INI KAMI MAU TRANSAKSI DP MOBILMU SAMA SI RICKY ALFAIZ IRMANDA UJUNG, DI WARUNG KOPI SUBULUSSALAM?” kemudian saksi Rico Hadianto Naibaho menjawab “OKE KAK”, lalu terdakwa menjelaskan kepada Saksi Corry Mayosi Naibaho bersama saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang bahwa unit tersebut hanya tersisa satu lagi kalau tidak di ambil sekarang nanti di ambil sama orang lain, sehingga sekira pukul 18.00 WIB, saksi Corry Mayosi Naibaho bertanya kepada terdakwa “YAUDAH KEMANA KAMI KIRIM UANG DP MOBIL INI?”, lalu terdakwa menjawab “KE REKENING SAYA AJA LANGSUNG, KAN INI TOKO UDAH TUTUP, NANTI SAYA YANG MENGURUS DAN MENGIRIMKAN KE KANTOR”, setelah itu Saksi Corry Mayosi terdakwa bahwa uang dalam rekening ada Rp. 6 - - 32.000.000 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) dan Rp. 3.000.000,(Tiga Juta Rupiah) ada cash/tunai, dan setelah itu terdakwa menjawab “BOLEH KAK” Kemudian saksi Corry Mayosi Naibaho langsung mengirimkan uang DP awal credit mobil Daihatsu Sigra Type R warna Grey sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) melalui rekening Bank Aceh milik Saksi Corry Mayosi Naibaho atas nama MAYOSI NAIBAHO dan setelah itu saksi Corry Mayosi Naibaho pun memberi uang cash/tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Saksi Corry Mayosi Naibaho menanyakan kepada terdakwa “KAPAN MOBIL NYA DATANG BANG?”, kemudian terdakwa menjawab “BESOK PROSES DULU, KALAU SUDAH DIPROSES, KEMUNGKINAN UNIT NYA DATANG 2 (DUA) ATAU 3 (TIGA) HARI YA KAK”, namun sampai dengan saat ini saksi Rico Hadianto Naibaho belum mendapatkan mobil setelah penyerahan DP; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rico Hadianto Naibaho mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam tepatnya di Jl Teuku Umar Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, bermula pada saat saksi Suryadi Solin bersama istri pergi ke Subulussalam dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) unit Mobil di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam, sesampai nya di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam tersebut saksi Suryadi Solin langsung bertemu dengan terdakwa, kemudain terdakwa langsung memperlihatkan kepada saksi Suryadi Solin 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Tipe S403RP-PMRFJJ NP Warna Hitam, No Pol : BL 8377 I, tahun pembuatan 2024, dengan No Rangka : MHKP3FA1JRK074639, dan No Mesin : 2NR4D17982 tersebut, setelah saksi Suryadi Solin mengecek semuanya terdakwa memberikan 2 (dua) kunci kontak mobil merk Daihatsu tersebut kepada saksi Suryadi Solin, lalu terdakwa mengarahkan saksi Suryadi Solin untuk melakukan pembayaran DP Awal mobil tersebut ke rekening BSI atas nama terdakwa dengan nomor Rekening 7174251074, yang mana harga total mobil tersebut senilai Rp.158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta rupiah) dan untuk pembayaran DP awal senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga pada hari Selasa tanggal 24 bulan September 2024 sekira pukul 12.14 WIB, saksi Suryadi Solin pun menyuruh adik ipar saksi Suryadi Solin yang bekerja di Bank BSI untuk mengirimkan uang ke rekening terdakwa tersebut senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), setelah melakukan pembayaran DP awal mobil tersebut saksi Suryadi Solin sempat menanyakan kepada terdakwa bukti atau surat jalan bahwasanya saksi Suryadi Solin telah membeli 1 (satu) unit Mobil tersebut dari terdakwa di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam sehingga pada saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi Suryadi Solin bahwa nanti sore terdakwa akan datang ke rumah saksi Suryadi Solin dan akan memberikan surat jalan 1 (satu) unit Mobil tersebut kepada saksi Suryadi Solin dan juga terdakwa menjelaskan kepada saksi Suryadi Solin bahwa untuk STNK 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu akan di berikan setelah 3 (tiga) atau 4 (empat) bulan ke depan setelah unit di terima yaitu pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025. Setelah itu saksi Suryadi Solin pun kembali ke rumah dan membawa pulang 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu, pada sore harinya saksi Suryadi Solin pun menelepon terdakwa untuk menanyakan lagi terkait surat jalan mobil tersebut namun pada saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi Suryadi Solin bahwa surat jalan mobil tersebut tidak dapat di berikan kepada saksi Suryadi Solin di karenakan terdakwa sedang berada di Banda Aceh. Kemudian pada tanggal 17 Desember 2024 terdakwa menghubungi saksi Suryadi Solin untuk meminta pembayaran kredit awal setelah 3 (tiga) bulan unit di terima dengan total senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah itu saksi Suryadi Solin pun mentransfer uang tersebut melalui BSI link yang berada di Subulussalam ke Rekening terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 saksi Suryadi Solin hendak pergi ke Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam untuk mengambil STNK 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu dengan terdakwa, sesampainya di showroom saksi Suryadi Solin sempat menghubungi terdakwa beberapa kali namun tidak aktif lagi; 7 - - Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Suryadi Solin mengalami kerugian sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta) rupiah; Bahwa total kerugian akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi Sulchan, saksi Marwansah Lingga, saksi Rahmat Pasaribu, saksi Ismail Manik, saksi Jepro Tinambunan, saksi Rico Hadianto Naibao, saksi Nyakman Bin Alm. Ribi, saksi Setiawan Tinambunan dan saksi Suryadi Solin adalah kurang lebih sebesar Rp. 951.047.000,- (sembilan ratus lima puluh satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU: KEDUA: -----Bahwa Terdakwa Ricky Alfaiz Irmanda Ujung Bin Irman Ujung pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam Jl. Teuku Umar Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “ perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, saksi Sulchan Bin Yamidi datang ke Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam untuk berkonsultasi dengan terdakwa tentang pembelian mobil lalu saksi Sulchan Bin Yamidi menanyakan kepada terdakwa terkait mobil Terios Type X warna putih berapa potongan harga dan setelah itu terdakwa menjelaskan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi untuk pembelian Mobil Terios Type X mendapat cash back sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan syarat unit tersebut harus di panjar terlebih dahulu karena untuk NIK 2023 hanya tersisa 3 (tiga) unit warna putih, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi “UNTUK KEEP UNIT PANJAR MINIMAL 2 JUTA MAKSIMAL 5 JUTA”, lalu saksi Sulchan Bin Yamidi mengatakan kepada terdakwa untuk menunda pembelian tersebut, kemudian saksi Sulchan Bin Yamidi dan terdakwa saling memberi nomor handphone. Setelah itu pada tanggal 24 Desember 2023 terdakwa menelepon saksi Sulchan Bin Yamidi dengan mengatakan “JADI APA ENGGAK BANG AMBIL UNIT NYA? KALAU TIDAK JADI NAIK HARGANYA BANG KALAU SUDAH HABIS NIK 2023 NAIK JADI 5 JT” kemudian saksi Sulchan Bin Yamidi menjawab “OKE LAH BANG SAYA PANJAR 2 JUTA DULU” dan saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Sulchan Bin Yamidi dari nomor Rekening BSI milik saksi Sulchan Bin Yamidi dengan nomor rekening 7251132806 atas nama SULCHAN ke nomor Rekening BSI 7174251074 atas nama terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “UNTUK SISA PELUNASAN INFO TANGGAL BERAPA KIRA-KIRA?”, saksi Sulchan Bin Yamidi menjawab “UNTUK UANG CAIR SEBELUM AKHIR TAHUN”. Kemudian pada tanggal 26 Desember 2023 terdakwa meminta KTP istri saksi Sulchan Bin Yamidi yang bernama SALMIATI sebagai nama di STNK mobil tersebut, setelah itu saksi Sulchan Bin Yamidi pun mengirimkan KTP istri kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi “UNTUK PEMBAYARAN PELUNASAN MELALUI REKENING PRIBADI NYA SAJA YA”, yang mana pada hari itu saksi Sulchan Bin Yamidi mau menarik 8 uang cash/tunai langsung di BSI untuk pembelian mobil dan hendak membayarkan nya ke Pihak PT. Astra Daihatsu tersebut, namun terdakwa menjelaskan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi “NGAPAIN ABANG CAPEK-CAPEK KE BANK UNTUK MENGANTRI MENGAMBIL UANG CASH/TUNAI, UANGNYA BISA DI TRANSFER SAJA KE REKENING SAYA, NANTI SAYA YANG AKAN TRANSFER KE PIHAK PERUSAHAAN”, setelah itu terdakwa menyakinkan saksi Sulchan Bin Yamidi dengan memperlihatkan bukti pembayaran dari costumer yang lain sebelumnya sebanyak 4 (empat) kali pengiriman pembayaran kepada terdakwa, setelah itu saksi Sulchan Bin Yamidi pun yakin dan percaya terhadap terdakwa dan untuk pembayaran pertama pada tanggal 08 Januari 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000.000-, (seratus juta rupiah) dari nomor Rekening BSI milik saksi Sulchan Bin Yamidi dengan nomor rekening 7251132806 atas nama SULCHAN ke nomor Rekening penerima dengan nomor rekening BSI 7174251074 atas nama terdakwa dan pada tanggal 09 januari 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan uang sejumlah Rp. 27.050.000-, (dua puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dari nomor Rekening BSI milik saksi Sulchan Bin Yamidi dengan nomor rekening 7251132806 atas nama SULCHAN ke nomor Rekening penerima dengan nomor rekening BSI 7174251074 atas nama terdakwa dan bukti transfer terakhir pelunasan pada tanggal 10 Januari 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan sejumlah Rp.1 00.000.000-, (seratus juta rupiah). Setelah pembayaran tersebut selesai, terdakwa langsung memberikan bukti pembelian mobil tersebut secara cash/kontan di SPK online yang saksi Sulchan Bin Yamidi kurang mengerti, kemudian pada tanggal 11 januari 2024 terdakwa mengantarkan mobil ke rumah mertua saksi Sulchan Bin Yamidi yang beralamat di Kilo 11 Desa Buloh Dori yang di terima langsung oleh istri saksi Sulchan Bin Yamidi yang bernama SALMIATI, setelah penyerahan serah terima mobil tersebut selesai, terdakwa memberikan SURAT DATA KENDARAAN BERMOTOR dan terdakwa menjelaskan untuk STNK akan keluar/terbit pada bulan Maret 2024 serta BPKB akan keluar/terbit pada bulan Juni 2024. Kemudian pada bulan Maret 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi menerima STNK asli dari terdakwa di Showroom Astra Daihatsu Subulussalam dan saksi Sulchan Bin Yamidi menanyakan “UNTUK BPKB KAPAN KELUAR NYA?”, terdakwa menjawab “ENAM BULAN PALING CEPAT BANG PADA BULAN JUNI 2024”, setelah itu pada bulan Juli 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi terus menanyakan tentang BPKB mobil tersebut kepada terdakwa sampai bulan Januari 2025 namun tidak ada respon dari terdakwa; - - - Bahwa sampai dengan saat ini saksi Sulchan Bin Yamidi belum menerima BPKB dari mobil yang telah dibeli saksi Sulchan Bin Yamidi; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sulchan Bin Yamidi mengalami kerugian sebesar Rp. 229.050.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2024 sekira pada pukul 16.00 WIB bertempat di Lr. Lae Mate Dusun Rahmah Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saksi Marwansah Lingga menyewakan mobil yang baru saksi Marwansah Lingga beli melalui terdakwa namun sampai dengan saat ini uang sewa tidak ada terdakwa beri dan mobil terdakwa tidak kembali, perbuatan tersebut berawal pada saat saksi Marwansah Lingga mendatangi Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam untuk membeli satu unit mobil merk Daihatsu Type Sigra R MT dan setibanya di Showroom Daihatsu Subulussalam saksi Marwansah Lingga langsung bertemu dengan terdakwa dan terdakwa menanyakan “MAU MENGAMBIL UNIT APA?” lalu saksi Marwansah Lingga menjawab “MAU MEMBELI MOBIL SIGRA TYPE TINGGI DENGAN CARA KREDIT” lalu terdakwa menjawab “KALAU DP TINGGI HARGANYA Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), KALAU YANG TYPE BIASA DP NYA Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” dan pada saat itu saksi Marwansah Lingga menjawab “PILIH DP YANG TINGGI YAITU Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” setelah itu terdakwa memberitahukan bahwa “UNTUK DP YANG TINGGI MENUNGGU SELAMA SATU MINGGU BARU MOBIL ITU DATANG,” setelah itu saksi Marwansah Lingga setuju dan 9 menunggu selama satu minggu. Keesokan harinya, saksi Marwansah Lingga kembali lagi ke Showroom Daihatsu Subulussalam dan menemui terdakwa dengan membawa uang cash sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membayar DP Pembelian mobil tersebut, setelah itu saksi Marwansah Lingga langsung menandatangani berkas-berkas pembelian mobil tersebut di Showroom Daihatsu Subulussalam, setelah pembayaran DP dengan jumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan secara cash/tunai kepada terdakwa, saksi Marwansah Lingga memilih untuk mengkredit mobil tersebut dengan waktu 5 (lima) tahun dengan pembayaran perbulannya Rp. 3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke pihak PT.ACC (Astra Credit Companies), setelah pembayaran DP tersebut, saksi Marwansah Lingga menunggu selama 7 (tujuh) hari baru mobil terima, setelah 7 (tujuh) hari saat saat saksi Marwansah Lingga mengambil mobil, terdakwa memberitahukan untuk pembayaran kredit pertama tidak usah membayar dan pada bulan kedua baru membayar Kredit, setelah 2 (dua) bulan pemakaian mobil tersebut, saksi Marwansah Lingga mendatangi Showroom Daihatsu Subulussalam untuk melakukan pembayaran kredit pertama dengan jumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi Marwansah Lingga langsung pulang, setelah itu saksi Marwansah Lingga mendapatkan kabar dari pihak PT.ACC (Astra Credit Companies) untuk pembayaran kredit langsung ke rekening PT.ACC (Astra Credit Companies) bukan membayar ke pihak sales, setelah mendapatkan kabar tersebut saksi Marwansah Lingga tidak lagi membayar ke terdakwa atau sales Showroom Daihatsu Subulussalam. Setelah itu, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2024 sekira pada pukul 16.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi Marwansah Lingga di Dusun Rahmah Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Marwansah Lingga “BANG BISA AKU SEWA MOBIL ABANG UNTUK DIPAJANGKAN DI SHOWROOM SELAMA 5 HARI, DALAM PERHARI KUSEWA Rp. 400.000-, (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) PERHARI,” lalu saksi Marwansah Lingga menjawab “BISA,TETAPI DENGAN CATATAN 5 HARI YA” setelah itu terdakwa menjawab “OKE BANG, SETELAH 5 HARI KUANTARKAN MOBILNYA DAN BESERTA UANG SEWA 5 HARI TERSEBUT YA,” setelah itu saksi Marwansah Lingga pun langsung memberikan 1 (satu) kunci kontak mobil tersebut kepada terdakwa. Setelah 5 (lima) hari penyewaan mobil tersebut saksi Marwansah Lingga menghubungi terdakwa, namun terdakwa tidak bisa dihubungi; - - Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Marwansah Lingga mengalami kerugian sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.22 WIB di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam, Jl. Teuku Umar Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam saksi Rahmat Pasaribu bermaksud melakukan pelunasan cicilan mobil Daihatsu yang saksi Rahmat Pasaribu beli. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Rahmat Pasaribu “BOLEH TRANSFER TERUS KE REKENINGKU” dan setelah itu saksi Rahmat Pasaribu menjawab “KOK KE REKENING MU? KENAPA TIDAK LANGSUNG KE REKENING PERUSAHAAN?” lalu terdakwa menjawab “SAYA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI SHOWROOM INI, JADI BAPAK HARUS TRANSFER KE REKENING SAYA NANTI SAYA YANG AKAN MENTRANSFER KE REKENING PERUSAHAAN” lalu terdakwa menghubungi pihak ACC Daihatsu untuk meyakinkan saksi Rahmat Pasaribu, setelah itu saksi Rahmat Pasaribu merasa yakin dan melakukan transfer uang untuk pembayaran pelunasan sisa Kredit 1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU milik saksi Rahmat Pasaribu senilai Rp. 155.497.000,- (seratus lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari Rekening BSI saksi Rahmat Pasaribu ke Rekening BSI terdakwa dengan dan pada saat itu saksi Rahmat Pasaribu pun meminta kepada terdakwa untuk membuat bukti pelunasan pembayaran di Kwitansi PT. Astra Daihatsu Subulussalam namun terdakwa berkata kepada saksi Rahmat Pasaribu “KWITANSI PERUSAHAAN GAK ADA, STEMPELNYA PUN GAK ADA, SAYA YANG PENANGGUNG JAWAB DI PERUSAHAAN INI” dan setelah itu saksi Rahmat 10 Pasaribu menjawab “OH KALAU BEGITU, SETIDAKNYA BUATKAN MATERAI” dan setelah itu terdakwa menjawab “BOLEH”; - - - - - - Bahwa sampai dengan saat ini saksi Rahmat Pasaribu belum mendapatkan BPKB atas Mobil Daihatsu yang telah saksi Rahmat Pasaribu cicil pembeliannya; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rahmat Pasaribu mengalami kerugian sebesar Rp. 155.497.000,- (seratus lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam Jl Teuku Umar Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, saksi Ismail Manik hendak melakukan pembayaran cicilan mobil Daihatsu, di showroom tersebut saksi Ismail Manik bertemu dengan terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Ismail Manik ingin membayar cicilan mobil, namun terdakwa meminta saksi Ismail Manik untuk melakukan pembayaran pelunasan mobil tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memperlihatkan kepada saksi Ismail Manik bahwa banyak para customer/nasabah sebelumnya melakukan pembayaran pelunasan tersebut kepada terdakwa, sehingga saksi Ismail Manik pun langsung menyerahkan uang senilai Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa secara cash/tunai dan setelah saksi Ismail Manik memberikan uang tersebut kepada terdakwa, terdakwa langsung membuatkan 1 (satu) lembar Kwitansi biasa dan ditanda tangani di atas materai 10.000 oleh terdakwa sehingga saksi Ismail Manik pun sempat menanyakan untuk di berikan stempel dari PT. Astra Daihatsu Subulussalam namun terdakwa menjelaskan lagi kepada saksi Ismail Manik bahwa sebelumnya tidak perlu di berikan stempel tersebut; Bahwa sampai dengan saat ini saksi Ismail Manik belum mendapatkan BPKB atas Mobil Daihatsu yang telah saksi Ismail Manik cicil pembeliannya; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ismail Manik mengalami kerugian sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah); Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 12.25 WIB, di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam di Jl Teuku Umar Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussala, saksi Nyakman Bin Alm. Ribi hendak membeli mobil Daihatsu dan bertemu dengan terdakwa. Setelah berbincang dengan terdakwa, saksi Nyakman Bin Alm. Ribi pun berniat untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra secara kontan/lunas, lalu saksi Nyakman Bin Alm. Ribi pun melakukan pembayaran langsung kepada terdakwa dengan cara metransfer dan juga memberikan uang secara cash/tunai yang pada saat itu terdakwa meminta saksi Nyakman Bin Alm. Ribi untuk mentransfer langsung pembayaran tersebut ke Rekening terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa yang nanti akan mengirimkan ke pihak perusahaan PT. Astra Daihatsu dan juga terdakwa yang akan bertanggung jawab, sehingga saksi Nyakman Bin Alm. Ribi pun langsung mengirimkan uang senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) melalui Counter Barsela ponsel yang berada di depan Hotel Abadi Kota Subulussalam ke rekening terdakwa, setelah mentransfer uang tersebut, saksi Nyakman Bin Alm. Ribi melakukan pembayaran uang secara cash/tunai kepada terdakwa senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudia terdakwa membuat di 1 (satu) lembar Kwitansi yang saksi Nyakman Bin Alm. Ribi dan terdakwa tandatangani di atas materai 10.000 dan pada Kwitansi tersebut di tuliskan total keselurahan pembayaran yang sudah saksi Nyakman Bin Alm. Ribi berikan senilai Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) namun kwitansi tersebut tidak di berikan kepada saksi Nyakman Bin Alm. Ribi oleh terdakwa dengan alasan terdakwa memerlukannya untuk mengurus STNK dan BPKB 1 (satu) Unit mobil merk Daihatsu Sigra dan pada saat itu saksi Nyakman Bin Alm. Ribi sempat menanyakan kepada terdakwa yaitu “KAPAN INI KELUAR STNK SAMA BPKB SAYA ?” dan terdakwa menjawab bahwa “SURAT STNK DAN BPKB MOBILNYA AKAN KELUAR PALING CEPAT 2 BULAN DAN PALING LAMBAT 4 BULAN” namun sampai dengan saat ini saksi Nyakman Bin Alm. Ribi belum mendapatkan STNK dan BPKB atas Mobil Daihatsu yang telah saksi Nyakman Bin Alm. Ribi beli tersebut: 11 - - - - - Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nyakman Bin Alm. Ribi mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam Jl. Teuku Umar Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, saksi Jepro Tinambunan hendak membeli 1 (satu) Unit Mobil di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam tepatnya di Jl Teuku Umar Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, saksi Jepro Tinambunan membeli Mobil tersebut dari terdakwa dengan kredit DP awal senilai Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah) dan pada saat itu saksi Jepro Tinambunan bersama saudara Fransiskus Tinambunan melakukan pembayaran secara cash/tunai dengan DP awal senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dibuatkan Kwitansi biasa bukan Kwitansi dari Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam, lalu terdakwa langsung menghitung uang yang saksi Jepro Tinambunan berikan tersebut dan setelah uang selesai terhitung terdakwa mengatakan “INI UDAH BERES, INI UDAH AMAN” lalu saksi Jepro Tinambunan menerima mobil dan pulang ke rumah, setelah dua minggu kemudian saksi Jepro Tinambunan menghubungi terdakwa dan menanyakan STNK dan BPKB 1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU SIGRA tersebut dan juga saksi Jepro Tinambunan hendak melakukan sisa pelunasan mobil tersebut senilai senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lagi apabila kelengkapan surat-surat tersebut sudah ada, lalu terdakwa berkata “TUNGGULAH BANG, BEBERAPA HARI LAGI KAMI AKAN BERIKAN” namun sampai dengan saat ini saksi Jepro Tinambunan belum mendapatkan STNK dan BPKB setelah penyerahan DP; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Jepro Tinambunan mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah); Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam tepatnya di Jl Teuku Umar Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, saksi Setiawan Tinambunan hendak melakukan pelunasan pembayaran kredit 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Tipe SIGRA, saksi Setiawan Tinambunan sempat menelepon terdakwa dengan menyampaikan “BANG INI SAYA MAU LUNASIN KREDIT MOBIL SAYA GIMANA CARA NYA?” dan setelah itu terdakwa menjawab “OKE BANG LANGSUNG BAYAR DI SHOWROOM AJA YA SAYA TUNGGU” lalu saksi Setiawan Tinambunan bertanya lagi “BERAPA TOTAL ATAU SISA PELUNASAN YANG HARUS SAYA BAYARKAN LAGI?” lalu terdakwa menjawab “TOTAL SISA PELUNASAN NYA Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) LAGI BANG DARI TOTAL Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) KARENA SEDANG ADA POTONGAN/DISKON PELUNASAN” dan setelah itu saksi Setiawan Tinambunan bersama saksi Rahima Maryana Manik langsung pergi ke Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam dan sesampainya disana, saksi Setiawan Tinambunan bertemu dengan terdakwa dan saksi Setiawan Tinambunan sempat menanyakan kepada terdakwa yaitu “KE MANA INI SAYA BAYARKAN NYA BANG?” dan terdakwa menjawab “KASIH AJA KE AKU BANG” dan setelah itu saksi Setiawan Tinambunan bertanya lagi “KENAPA BUKAN DI LEASSING ACC BANDA ACEH AJA BANG?” dan terdakwa menjawab “GA BANG DI SHOWROOM AJA SAMA AKU, NANTI AKU YANG BAYAR KE SANA, AKU PENANGGUNG JAWAB NYA BANG ” lalu saksi Setiawan Tinambunan pun membayarkan uang mobil tersebut secara lunas dengan total Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke terdakwa secara cash/tunai, lalu terdakwa membuat 1 (satu) lembar bukti Kwitansi Pembayaran pelunasan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Tipe SIGRA dengan total senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), setelah transaksi semua nya selesai, saksi Setiawan Tinambunan pulang ke rumah namun sampai dengan saat ini saksi Setiawan Tinambunan belum mendapatkan BPKB mobil yang telah saksi Setiawan Tinambunan beli secara kredit; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan Tinambunan mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); 12 - Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 18.06 WIB di sebuah Warung Kopi di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, saksi Rico Hadianto Naibaho meminta kakak kandungnya yaitu saksi Corry Mayosi Br. Naibaho untuk mencari mobil Daihatsu untuk dibeli dan mengatakan “KAK TOLONG CARIKAN AKU MOBIL, DENGAN ANGSURAN NYA Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) PER BULAN, KALAU ADA YANG WARNA GREY”, kemudian saksi Corry Mayosi Br. Naibaho menjawab “IYA COBA NANTI SAYA CARI-CARI DAN TANYA-TANYA DULU YA”, setelah itu saksi Corry Mayosi Br. Naibaho yaitu saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang menemukan Nomor Telepon terdakwa dan pada saat itu terdakwa datang ke rumah saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang dan setelah itu saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang tersebut sempat berbincang-bincang dengan terdakwa terkait pembelian Mobil tersebut kemudian saksi Corry Mayosi Br. Naibaho pun menghubungi saksi Rico Hadianto Naibaho melalui telepon dengan mengatakan “KAMI TADI UDAH NGOMONG SAMA SALES NYA, KEBETULAN SALES SHOWROOM PT. ASTRA DAIHATSU SUBULUSSALAM DATANG TADI KE RUMAH DAN SUDAH NGOMONG BAHWA BISA ANGSURAN RP. - - 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH), DENGAN DP Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)”, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, saksi Rico Hadianto Naibaho mentransfer uang sebesar Rp .35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Corry Mayosi Br. Naibaho untuk uang DP mobil yang mau saksi Rico Hadianto Naibaho ambil, lalu keesokan harinya, saksi Corry Mayosi Br Naibaho menghubungi terdakwa dan terdakwa mengarahkan saksi Corry Mayosi Br Naibaho bersama saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang untuk datang ke warung kopi yang berada di Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam tepatnya di depan Toko Barsela Cell dikarenakan dan pada saat tiba di warung tersebut saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang dan saksi Corry Mayosi bertemu terdakwa, lalu saksi Corry Mayosi Naibaho pun menghubungi saksi Rico Hadianto Naibaho dan mengatakan “INI KAMI MAU TRANSAKSI DP MOBILMU SAMA SI RICKY ALFAIZ IRMANDA UJUNG, DI WARUNG KOPI SUBULUSSALAM?” kemudian saksi Rico Hadianto Naibaho menjawab “OKE KAK”, lalu terdakwa menjelaskan kepada Saksi Corry Mayosi Naibaho bersama saksi Edi Rahmat Jaya Alias Ucok Gersang bahwa unit tersebut hanya tersisa satu lagi kalau tidak di ambil sekarang nanti di ambil sama orang lain, sehingga sekira pukul 18.00 WIB, saksi Corry Mayosi Naibaho bertanya kepada terdakwa “YAUDAH KEMANA KAMI KIRIM UANG DP MOBIL INI?”, lalu terdakwa menjawab “KE REKENING SAYA AJA LANGSUNG, KAN INI TOKO UDAH TUTUP, NANTI SAYA YANG MENGURUS DAN MENGIRIMKAN KE KANTOR”, setelah itu Saksi Corry Mayosi terdakwa bahwa uang dalam rekening ada Rp. 32.000.000 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) dan Rp. 3.000.000,(Tiga Juta Rupiah) ada cash/tunai, dan setelah itu terdakwa menjawab “BOLEH KAK” Kemudian saksi Corry Mayosi Naibaho langsung mengirimkan uang DP awal credit mobil Daihatsu Sigra Type R warna Grey sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) melalui rekening Bank Aceh milik Saksi Corry Mayosi Naibaho atas nama MAYOSI NAIBAHO dan setelah itu saksi Corry Mayosi Naibaho pun memberi uang cash/tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu Saksi Corry Mayosi Naibaho menanyakan kepada terdakwa “KAPAN MOBIL NYA DATANG BANG?”, kemudian terdakwa menjawab “BESOK PROSES DULU, KALAU SUDAH DIPROSES, KEMUNGKINAN UNIT NYA DATANG 2 (DUA) ATAU 3 (TIGA) HARI YA KAK”, namun sampai dengan saat ini saksi Rico Hadianto Naibaho belum mendapatkan mobil setelah penyerahan DP; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rico Hadianto Naibaho mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam tepatnya di Jl Teuku Umar Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, bermula pada saat saksi Suryadi Solin bersama istri pergi ke Subulussalam dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) unit Mobil di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam, sesampai nya di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam tersebut saksi Suryadi Solin langsung bertemu dengan terdakwa, 13 kemudain terdakwa langsung memperlihatkan kepada saksi Suryadi Solin 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Tipe S403RP-PMRFJJ NP Warna Hitam, No Pol : BL 8377 I, tahun pembuatan 2024, dengan No Rangka : MHKP3FA1JRK074639, dan No Mesin : 2NR4D17982 tersebut, setelah saksi Suryadi Solin mengecek semuanya terdakwa memberikan 2 (dua) kunci kontak mobil merk Daihatsu tersebut kepada saksi Suryadi Solin, lalu terdakwa mengarahkan saksi Suryadi Solin untuk melakukan pembayaran DP Awal mobil tersebut ke rekening BSI atas nama terdakwa dengan nomor Rekening 7174251074, yang mana harga total mobil tersebut senilai Rp.158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta rupiah) dan untuk pembayaran DP awal senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga pada hari Selasa tanggal 24 bulan September 2024 sekira pukul 12.14 WIB, saksi Suryadi Solin pun menyuruh adik ipar saksi Suryadi Solin yang bekerja di Bank BSI untuk mengirimkan uang ke rekening terdakwa tersebut senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), setelah melakukan pembayaran DP awal mobil tersebut saksi Suryadi Solin sempat menanyakan kepada terdakwa bukti atau surat jalan bahwasanya saksi Suryadi Solin telah membeli 1 (satu) unit Mobil tersebut dari terdakwa di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam sehingga pada saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi Suryadi Solin bahwa nanti sore terdakwa akan datang ke rumah saksi Suryadi Solin dan akan memberikan surat jalan 1 (satu) unit Mobil tersebut kepada saksi Suryadi Solin dan juga terdakwa menjelaskan kepada saksi Suryadi Solin bahwa untuk STNK 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu akan di berikan setelah 3 (tiga) atau 4 (empat) bulan ke depan setelah unit di terima yaitu pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025. Setelah itu saksi Suryadi Solin pun kembali ke rumah dan membawa pulang 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu, pada sore harinya saksi Suryadi Solin pun menelepon terdakwa untuk menanyakan lagi terkait surat jalan mobil tersebut namun pada saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi Suryadi Solin bahwa surat jalan mobil tersebut tidak dapat di berikan kepada saksi Suryadi Solin di karenakan terdakwa sedang berada di Banda Aceh. Kemudian pada tanggal 17 Desember 2024 terdakwa menghubungi saksi Suryadi Solin untuk meminta pembayaran kredit awal setelah 3 (tiga) bulan unit di terima dengan total senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah itu saksi Suryadi Solin pun mentransfer uang tersebut melalui BSI link yang berada di Subulussalam ke Rekening terdakwa dan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 saksi Suryadi Solin hendak pergi ke Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam untuk mengambil STNK 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu dengan terdakwa, sesampainya di showroom saksi Suryadi Solin sempat menghubungi terdakwa beberapa kali namun tidak aktif lagi; - - Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Suryadi Solin mengalami kerugian sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta) rupiah; Bahwa total kerugian akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi Sulchan, saksi Marwansah Lingga, saksi Rahmat Pasaribu, saksi Ismail Manik, saksi Jepro Tinambunan, saksi Rico Hadianto Naibao, saksi Nyakman Bin Alm. Ribi, saksi Setiawan Tinambunan dan saksi Suryadi Solin adalah kurang lebih sebesar Rp. 951.047.000,- (sembilan ratus lima puluh satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah) -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 14 ATAU KETIGA -----Bahwa Terdakwa Ricky Alfaiz Irmanda Ujung Bin Irman Ujung pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam Jl. Teuku Umar Desa Penanggalan Barat Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “ perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, saksi Sulchan Bin Yamidi datang ke Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam untuk berkonsultasi dengan terdakwa tentang pembelian mobil lalu saksi Sulchan Bin Yamidi menanyakan kepada terdakwa terkait mobil Terios Type X warna putih berapa potongan harga dan setelah itu terdakwa menjelaskan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi untuk pembelian Mobil Terios Type X mendapat cash back sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan syarat unit tersebut harus di panjar terlebih dahulu karena untuk NIK 2023 hanya tersisa 3 (tiga) unit warna putih, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi “UNTUK KEEP UNIT PANJAR MINIMAL 2 JUTA MAKSIMAL 5 JUTA”, lalu saksi Sulchan Bin Yamidi mengatakan kepada terdakwa untuk menunda pembelian tersebut, kemudian saksi Sulchan Bin Yamidi dan terdakwa saling memberi nomor handphone. Setelah itu pada tanggal 24 Desember 2023 terdakwa menelepon saksi Sulchan Bin Yamidi dengan mengatakan “JADI APA ENGGAK BANG AMBIL UNIT NYA? KALAU TIDAK JADI NAIK HARGANYA BANG KALAU SUDAH HABIS NIK 2023 NAIK JADI 5 JT” kemudian saksi Sulchan Bin Yamidi menjawab “OKE LAH BANG SAYA PANJAR 2 JUTA DULU” dan saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Sulchan Bin Yamidi dari nomor Rekening BSI milik saksi Sulchan Bin Yamidi dengan nomor rekening 7251132806 atas nama SULCHAN ke nomor Rekening BSI 7174251074 atas nama terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “UNTUK SISA PELUNASAN INFO TANGGAL BERAPA KIRA-KIRA?”, saksi Sulchan Bin Yamidi menjawab “UNTUK UANG CAIR SEBELUM AKHIR TAHUN”. Kemudian pada tanggal 26 Desember 2023 terdakwa meminta KTP istri saksi Sulchan Bin Yamidi yang bernama SALMIATI sebagai nama di STNK mobil tersebut, setelah itu saksi Sulchan Bin Yamidi pun mengirimkan KTP istri kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi “UNTUK PEMBAYARAN PELUNASAN MELALUI REKENING PRIBADI NYA SAJA YA”, yang mana pada hari itu saksi Sulchan Bin Yamidi mau menarik uang cash/tunai langsung di BSI untuk pembelian mobil dan hendak membayarkan nya ke Pihak PT. Astra Daihatsu tersebut, namun terdakwa menjelaskan kepada saksi Sulchan Bin Yamidi “NGAPAIN ABANG CAPEK-CAPEK KE BANK UNTUK MENGANTRI MENGAMBIL UANG CASH/TUNAI, UANGNYA BISA DI TRANSFER SAJA KE REKENING SAYA, NANTI SAYA YANG AKAN TRANSFER KE PIHAK PERUSAHAAN”, setelah itu terdakwa menyakinkan saksi Sulchan Bin Yamidi dengan memperlihatkan bukti pembayaran dari costumer yang lain sebelumnya sebanyak 4 (empat) kali pengiriman pembayaran kepada terdakwa, setelah itu saksi Sulchan Bin Yamidi pun yakin dan percaya terhadap terdakwa dan untuk pembayaran pertama pada tanggal 08 Januari 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000.000-, (seratus juta rupiah) dari nomor Rekening BSI milik saksi Sulchan Bin Yamidi dengan nomor rekening 7251132806 atas nama SULCHAN ke nomor Rekening penerima dengan nomor rekening BSI 7174251074 atas nama terdakwa dan pada tanggal 09 januari 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan uang sejumlah Rp. 27.050.000-, (dua puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dari nomor Rekening BSI milik saksi Sulchan Bin Yamidi dengan nomor rekening 7251132806 atas nama SULCHAN ke nomor 15 Rekening penerima dengan nomor rekening BSI 7174251074 atas nama terdakwa dan bukti transfer terakhir pelunasan pada tanggal 10 Januari 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi mengirimkan sejumlah Rp.1 00.000.000-, (seratus juta rupiah). Setelah pembayaran tersebut selesai, terdakwa langsung memberikan bukti pembelian mobil tersebut secara cash/kontan di SPK online yang saksi Sulchan Bin Yamidi kurang mengerti, kemudian pada tanggal 11 januari 2024 terdakwa mengantarkan mobil ke rumah mertua saksi Sulchan Bin Yamidi yang beralamat di Kilo 11 Desa Buloh Dori yang di terima langsung oleh istri saksi Sulchan Bin Yamidi yang bernama SALMIATI, setelah penyerahan serah terima mobil tersebut selesai, terdakwa memberikan SURAT DATA KENDARAAN BERMOTOR dan terdakwa menjelaskan untuk STNK akan keluar/terbit pada bulan Maret 2024 serta BPKB akan keluar/terbit pada bulan Juni 2024. Kemudian pada bulan Maret 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi menerima STNK asli dari terdakwa di Showroom Astra Daihatsu Subulussalam dan saksi Sulchan Bin Yamidi menanyakan “UNTUK BPKB KAPAN KELUAR NYA?”, terdakwa menjawab “ENAM BULAN PALING CEPAT BANG PADA BULAN JUNI 2024”, setelah itu pada bulan Juli 2024 saksi Sulchan Bin Yamidi terus menanyakan tentang BPKB mobil tersebut kepada terdakwa sampai bulan Januari 2025 namun tidak ada respon dari terdakwa; - - - Bahwa sampai dengan saat ini saksi Sulchan Bin Yamidi belum menerima BPKB dari mobil yang telah dibeli saksi Sulchan Bin Yamidi; Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sulchan Bin Yamidi mengalami kerugian sebesar Rp. 229.050.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2024 sekira pada pukul 16.00 WIB bertempat di Lr. Lae Mate Dusun Rahmah Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saksi Marwansah Lingga menyewakan mobil yang baru saksi Marwansah Lingga beli melalui terdakwa namun sampai dengan saat ini uang sewa tidak ada terdakwa beri dan mobil terdakwa tidak kembali, perbuatan tersebut berawal pada saat saksi Marwansah Lingga mendatangi Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam untuk membeli satu unit mobil merk Daihatsu Type Sigra R MT dan setibanya di Showroom Daihatsu Subulussalam saksi Marwansah Lingga langsung bertemu dengan terdakwa dan terdakwa menanyakan “MAU MENGAMBIL UNIT APA?” lalu saksi Marwansah Lingga menjawab “MAU MEMBELI MOBIL SIGRA TYPE TINGGI DENGAN CARA KREDIT” lalu terdakwa menjawab “KALAU DP TINGGI HARGANYA Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), KALAU YANG TYPE BIASA DP NYA Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” dan pada saat itu saksi Marwansah Lingga menjawab “PILIH DP YANG TINGGI YAITU Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” setelah itu terdakwa memberitahukan bahwa “UNTUK DP YANG TINGGI MENUNGGU SELAMA SATU MINGGU BARU MOBIL ITU DATANG,” setelah itu saksi Marwansah Lingga setuju dan menunggu selama satu minggu. Keesokan harinya, saksi Marwansah Lingga kembali lagi ke Showroom Daihatsu Subulussalam dan menemui terdakwa dengan membawa uang cash sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk membayar DP Pembelian mobil tersebut, setelah itu saksi Marwansah Lingga langsung menandatangani berkas-berkas pembelian mobil tersebut di Showroom Daihatsu Subulussalam, setelah pembayaran DP dengan jumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan secara cash/tunai kepada terdakwa, saksi Marwansah Lingga memilih untuk mengkredit mobil tersebut dengan waktu 5 (lima) tahun dengan pembayaran perbulannya Rp. 3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke pihak PT.ACC (Astra Credit Companies), setelah pembayaran DP tersebut, saksi Marwansah Lingga menunggu selama 7 (tujuh) hari baru mobil terima, setelah 7 (tujuh) hari saat saat saksi Marwansah Lingga mengambil mobil, terdakwa memberitahukan untuk pembayaran kredit pertama tidak usah membayar dan pada bulan kedua baru membayar Kredit, setelah 2 (dua) bulan pemakaian mobil tersebut, saksi Marwansah Lingga mendatangi Showroom Daihatsu Subulussalam untuk melakukan pembayaran kredit pertama dengan jumlah Rp. 16 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, saksi Marwansah Lingga langsung pulang, setelah itu saksi Marwansah Lingga mendapatkan kabar dari pihak PT.ACC (Astra Credit Companies) untuk pembayaran kredit langsung ke rekening PT.ACC (Astra Credit Companies) bukan membayar ke pihak sales, setelah mendapatkan kabar tersebut saksi Marwansah Lingga tidak lagi membayar ke terdakwa atau sales Showroom Daihatsu Subulussalam. Setelah itu, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2024 sekira pada pukul 16.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi Marwansah Lingga di Dusun Rahmah Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Marwansah Lingga “BANG BISA AKU SEWA MOBIL ABANG UNTUK DIPAJANGKAN DI SHOWROOM SELAMA 5 HARI, DALAM PERHARI KUSEWA Rp. 400.000-, (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) PERHARI,” lalu saksi Marwansah Lingga menjawab “BISA,TETAPI DENGAN CATATAN 5 HARI YA” setelah itu terdakwa menjawab “OKE BANG, SETELAH 5 HARI KUANTARKAN MOBILNYA DAN BESERTA UANG SEWA 5 HARI TERSEBUT YA,” setelah itu saksi Marwansah Lingga pun langsung memberikan 1 (satu) kunci kontak mobil tersebut kepada terdakwa. Setelah 5 (lima) hari penyewaan mobil tersebut saksi Marwansah Lingga menghubungi terdakwa, namun terdakwa tidak bisa dihubungi; - - - - - Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Marwansah Lingga mengalami kerugian sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.22 WIB di Showroom PT. Astra Daihatsu Subulussalam, Jl. Teuku Umar Lae Bersih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam saksi Rahmat Pasaribu bermaksud melakukan pelunasan cicilan mobil Daihatsu yang saksi Rahmat Pasaribu beli. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Rahmat Pasaribu “BOLEH TRANSFER TERUS KE REKENINGKU” dan setelah itu saksi Rahmat Pasaribu menjawab “KOK KE REKENING MU? KENAPA TIDAK LANGSUNG KE REKENING PERUSAHAAN?” lalu terdakwa menjawab “SAYA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI SHOWROOM INI, JADI BAPAK HARUS TRANSFER KE REKENING SAYA NANTI SAYA YANG AKAN MENTRANSFER KE REKENING PERUSAHAAN” lalu terdakwa menghubungi pihak ACC Daihatsu untuk meyakinkan saksi Rahmat Pasaribu, setelah itu saksi Rahmat Pasaribu merasa yakin dan melakukan transfer uang untuk pembayaran pelunasan sisa Kredit 1 (satu) Unit mobil merk DAIHATSU milik saksi Rahmat Pasaribu senilai Rp. 155.497.000,- (seratus lima puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari Rekening BSI saksi Rahmat Pasaribu ke Rekening BSI terdakwa dengan dan pada saat itu saksi Rahmat Pasaribu pun meminta kepada terdakwa untuk membuat bukti pelunasan pembayaran di Kwitansi PT. Astra Daihatsu Subu |