| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------- Bahwa ia Terdakwa RINALDI ASHARI Bin (Alm). YUSRI pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa telah berniat dan berencana untuk melakukan pencurian dan untuk mematangkan niatnya tersebut, Terdakwa terlebih dahulu tidur di sebuah pondok pinggir pantai Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah saksi ZURAIDAH dengan berjalan kaki dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang saat itu sedang tidak terkunci (terbuka);
- Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa sempat melihat anak saksi ZURAIDAH, yaitu saksi MUHAMMAD RIDWAN Bin JALALUDIN sedang berada di kamar belakang, namun Terdakwa tetap melanjutkan aksinya dengan masuk ke dalam kamar depan dan memeriksa tas milik saksi ZURAIDAH, selanjutnya Terdakwa berpindah ke kamar samping dan memeriksa lemari kayu, namun Terdakwa tidak menemukan barang berharga, sehingga Terdakwa kembali masuk ke kamar saksi ZURAIDAH untuk mencari barang lainnya;
- Bahwa saat Terdakwa hendak keluar dari kamar, saksi ZURAIDAH masuk melalui pintu depan dan berpapasan dengan Terdakwa, yang membuat Terdakwa terkejut dan langsung mengambil kain sarung dari dalam lemari dan secara paksa menutupkan kain tersebut ke wajah saksi ZURAIDAH yang menyebabkan saksi ZURAIDAH berteriak;
- Bahwa Terdakwa kemudian mendorong saksi ZURAIDAH hingga terjatuh ke lantai, dan pada saat itulah Terdakwa melihat sebuah gelang emas yang dikenakan oleh saksi ZURAIDAH dan langsung menariknya secara paksa dari pergelangan tangan saksi ZURAIDAH.
- Bahwa saksi ZURAIDAH mencoba melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong, namun Terdakwa justru melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian mata saksi ZURAIDAH sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan saksi ZURAIDAH terjatuh ke lantai dengan posisi bagian belakang kepala menghantam lantai;
- Bahwa sesaat kemudian, saksi MUHAMMAD RIDWAN Bin JALALUDIN keluar dari kamar dan mencoba menghentikan Terdakwa dengan menendang Terdakwa dari belakang, namun Terdakwa berhasil menghindar dan melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa kabur gelang emas milik korban;
- Bahwa Terdakwa akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan saksi MUHAMMAD RIDWAN Bin JALALUDIN saat bersembunyi di bawah kasur di salah satu rumah warga, yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memperoleh izin untuk mengambil barang milik korban dan akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami keberatan dan kerugian dengan jumlah sekitar Rp 25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya barang yang telah dicuri oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum UPTD Puskesmas Singkil Nomor: 445/2992.a/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Hj. Nur Asiah Sofyan selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 19 Desember 2025 telah memeriksa seorang perempuan bernama ZURAIDAH pada Pemeriksaan Fisik Tubuh terdapat luka lebam dan bengkak di area belakang kepala, luka lebam pada lengan kanan bagian atas, luka lecet pada lengan kiri bagian dalam, dan luka lebam dan berdarah pada bola mata dan kelopak mata yang disebabkan trauma benda tajam.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --
|