| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon
- Menetapkan sah secara Hukum perkawinan Pemohon Nur Intan br. Tendang (istri) dengan Umar Boang Manalu atau yang disebut juga U. Menalu (suami) yang telah dilaksanakan pada tahun 1977 di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Pakpak Dairi Cristian Protestan Church yang telah diberkati oleh Pendeta Naek Lamatur Sianturi
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan perkawinan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil untuk mencatatkan Perkawinan Pemohon dengan Alm. Umar Boang Manalu atau yang disebut juga U. Menalu kedalam Register perkawinan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan atau yang di persamakan dengan itu antara Pemohon dengan Umar Boang Manalu atau yang disebut juga U. Menalu
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |