Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Skl HEBAT BANCIN Hj Alias HEBAT BR BANCIN LANTAR MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HEBAT BANCIN Hj Alias HEBAT BR BANCIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LANTAR MANIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk suluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01/Desa Lae Ikan tanggal 23 Mei 2012 terdaftar atas nama Sehat Berutu, milik Penggugat ;

4. Menyatakan objek sengketa sebidang tanah beserta tanaman di atasnya seluas ± 974 M2, yang terletak di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, dengan batas-batas :

  • sebelah utara berbatas dengan tanah Sehat Berutu/Penggugat ;
  • Sebelah Timur Berbatas dengan tanah Sehat Berutu/Penggugat ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sehat Berutu/Penggugat ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sehat Berutu/Penggugat ;                                                           Adalah milik Penggugat yang merupakan bahagian tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01/Desa Lae Ikan, tanggal 23 Mei 2012 terdaftar atas nama Sehat Berutu.

5. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga menurut hukum sejak semula segala surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa terhadap Tergugat;

6. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;

8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi.

a t a u :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak