Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. ROHMAN Als TOET Bin SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-223/L.1.25/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN Als TOET Bin SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Als TOET Bin SUJONO (disebut Terdakwa) pada sekira hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.25 WIB atau sekira siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat Kantor Pemadam Kebakaran di lingkup Jalan Pari Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada sekira hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 12.47 WIB Terdakwa menghubungi Saudara TUMANGGER (DPO) melalui Via Chat whatsapp yang mana Terdakwa menggunakan handphone merk Vivo Y17s warna forest green model V2310 dengan Nomor IMEI1 : 861395062362712 dan Nomor IMEI2 : 861395062362704 untuk menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu lalu Saudara TUMANGGER (DPO) menjawab yang pada pokoknya ada dan menanyakan kepada Terdakwa mau membeli berapa banyak, selanjutnya Terdakwa mengatakan yang pada pokoknya mau membeli seharga Rp. 300.000, lalu Saudara TUMANGGER (DPO) menjawab yang pada pokoknya agar Terdakwa menunggu kabar selanjutnya.
  • Bahwa kemudian setelah beberapa waktu kemudian Saudara TUMANGGER (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Via Chat Whatsapp agar Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang siap diambil dan menunjukkan kepada Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu agar diambil oleh Terdakwa di halaman Kantor Pemadam Kebakaran di lingkup Jalan Pari Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor dengan menyebutkan ciri khusus yang menunjukkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut tersimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse warna hijau tosca. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Kantor Pemadam Kebakaran di Jalan Pari Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil menggunakan sepeda motor merk Honda Tipe NF125TR M/T warna hitam Hijau dengan nomor Mesin JB91E3193896 dan nomor rangka MH1JB9138CK113743 yang kemudian sekira pukul 13.25 WIB Terdakwa sampai di kantor Pemadam Kebakaran dan Terdakwa sempat melihat Saudara TUMANGGER (DPO) serta melihat 1 (satu) bungkus Kotak rokok ESSE yang sudah terletak di halaman Kantor Pemadam Kebakaran lalu Terdakwa mengambil Kotak rokok ESSE yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan les merah dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram lalu Saudara TUMANGGER (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk meletakkan uang di dekat Kotak rokok ESSE tersebut yang kemudian Terdakwa meletakan uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di bawah batu pada halaman kantor pemadan tersebut dan Terdakwa langsung meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) bungkus Kotak rokok ESSE yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan les merah dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas merk Under Armor warna hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB pada saat Terdakwa hendak meninggalkan lingkup Kantor Pemadam Kebakaran tersebut, Saksi AFLIYANDI SYAHPUTRA yang merupakan Personil Polsek Singkohor yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait tindak pidana Narkotika melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian Saksi AFLIYANDI SYAHPUTRA mengamankan Terdakwa yang selanjutnya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan les merah di dalam Kotak rokok ESSE warna tosca yang disimpan Terdakwa di dalam tas merk Under Armor warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/60910/BB/2025 tertanggal 1 Desember 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 1 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) Paket diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan les merah dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,12 gram yang disita dari Terdakwa ROHMAN Als TOET Bin SUJONO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8589/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,23 gram diduga mengandung Narkotika milik ROHMAN Als TOET Bin SUJONO dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli dan/atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Als TOET Bin SUJONO (disebut Terdakwa) pada sekira hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau sekira siang hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di seputaran Jalan Pari Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di seputaran Jalan Pari Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Tipe NF125TR M/T warna hitam Hijau dengan nomor Mesin JB91E3193896 dan nomor rangka MH1JB9138CK113743, Saksi AFLIYANDI SYAHPUTRA yang merupakan Personil Polsek Singkohor yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait tindak pidana Narkotika di seputaran Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan yang kemudian Saksi AFLIYANDI SYAHPUTRA mengamankan Terdakwa yang selanjutnya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan les merah di dalam Kotak rokok ESSE warna tosca yang disimpan Terdakwa di dalam tas merk Under Armor warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari Saudara TUMANGGER (DPO) dengan cara membelinya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/60910/BB/2025 tertanggal 1 Desember 2025 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 1 Desember 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) Paket diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan les merah dengan berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,12 gram yang disita dari Terdakwa ROHMAN Als TOET Bin SUJONO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8589/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,23 gram diduga mengandung Narkotika milik ROHMAN Als TOET Bin SUJONO dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

ATAU

 

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Als TOET Bin SUJONO (disebut Terdakwa) pada sekira hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di lingkup Desa Singkohor Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah tersebut diatas, Terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan alat penghisap shabu (bong), yang kemudian Terdakwa masukan Narkotika Golongan I Jenis Sabu ke dalam alat penghisap shabu (bong)  tersebut lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api yang kecil sambil Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA No 812/11568/MCU/2025 tertanggal 30 Desember 2025 dari RSUD Pemkab Aceh Singkil yang ditandatangani oleh dr. Belli Susandro Pinem selaku Dokter yang memeriksa yang pada pokoknya pada tanggal 29 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap ROHMAN Als TOET Bin SUJONO dengan hasil Positif Methamphetamine
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya