Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/L.1.25/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

--------Bahwa Terdakwa MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.42 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Depan Ruko milik orang tua Sdr FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu atau untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) dan Saksi HAZRAL AL MADRID (dilakukan penuntutan terpisah) sedang duduk sembari meminum-minuman keras atau alkohol jenis tuak di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Terdakwa, Saksi HAZRAL AL MADRID, dan Saksi ANDIKA berbincang dan merencanakan untuk mengambil kendaraan sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum. Yang berperan mengambil sepeda motor tersebut adalah Terdakwa dengan Saksi ANDIKA.
  • Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengajak Saksi ANDIKA untuk mengantarkan sepeda motor yang dipinjam oleh Terdakwa di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi ANDIKA pergi dengan Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam biru dengan nomor Polisi BL 5473 RJ milik Saksi ANDIKA. sebelum mengantarkan sepeda motor tersebut, Terdakwa terlebih dahulu singgah dirumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah helm hitam (DPB) dan 1 (satu) helai jaket warna abu-abu (DPB). Selanjutnya Saksi ANDIKA menemani Terdakwa mengantar sepeda motor tersebut. Setelah selesai mengantarkan motor tersebut Saksi ANDIKA berboncengan dengan Terdakwa menggunakan kendaraan sepeda motor milik Saksi ANDIKA menuju ke arah Lapangan Adera Futsal yang berada di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sekira Pukul 18.42 WIB Terdakwa dan Saksi ANDIKA melewati Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ANDIKA untuk berhenti di samping lokasi tersebut, setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menyuruh Saksi ANDIKA untuk tetap berada di samping lokasi dan tetap duduk di sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah sepeda motor motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM yang terparkir di teras depan Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA tersebut, setelah melihat kondisi sepi lalu Terdakwa menuju ke arah sepeda motor dan menaiki sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa mengambil kunci T yang telah Terdakwa siapkan dari dalam saku Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan ujung kunci T yang sudah diruncingkan kedalam stop kontak sepeda motor, kemudian Terdakwa memutar kunci tersebut kearah kanan namun sepeda motor tersebut tidak menyala dan ujung kunci T tersebut juga bengkok, selanjutnya Terdakwa mencoba merusak stop kontak tersebut untuk kedua kalinya sehingga sepeda motor tersebut hidup (on), kemudian Terdakwa mencabut kunci T lalu Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut dari lokasi. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi kencang diikuti oleh Saksi ANDIKA. Kemudian Saksi ANDIKA mengikuti Terdakwa dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya lalu Terdakwa kembali ke tempat duduk atau Nongkrongnya yang berada di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi HAZRAL AL MADRID Alias TATONG naik ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM a.n. POHAN H. yang telah diambil oleh Terdakwa dan Saksi ANDIKA tersebut, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Saksi HAZRAL AL MADRID Alias TATONG meninggalkan lokasi tempat duduk atau nongkrong dan Saksi ANDIKA juga pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAZRAL AL MADRID menjual barang 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM a.n. POHAN H. yang merupakan milik dari Saksi FARHAN ANANDA, kepada Sdr NANOK (DPO) yang bertempat tinggal di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa, Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi HAZRAL AL MADRID (dilakukan penuntutan terpisah) dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM atas nama POHAN H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FARHAN ANANDA selaku pemilik;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

--------Bahwa Terdakwa MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.42 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Depan Ruko milik orang tua Sdr FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) dan Saksi HAZRAL AL MADRID (dilakukan penuntutan terpisah) sedang duduk sembari meminum-minuman keras atau alkohol jenis tuak di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Terdakwa, Saksi HAZRAL AL MADRID, dan Saksi ANDIKA berbincang dan merencanakan untuk mengambil kendaraan sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum. Yang berperan mengambil sepeda motor tersebut adalah Terdakwa dengan Saksi ANDIKA.
  • Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengajak Saksi ANDIKA untuk mengantarkan sepeda motor yang dipinjam oleh Terdakwa di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi ANDIKA pergi dengan Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam biru dengan nomor Polisi BL 5473 RJ milik Saksi ANDIKA. sebelum mengantarkan sepeda motor tersebut, Terdakwa terlebih dahulu singgah dirumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah helm hitam (DPB) dan 1 (satu) helai jaket warna abu-abu (DPB). Selanjutnya Saksi ANDIKA menemani Terdakwa mengantar sepeda motor tersebut. Setelah selesai mengantarkan motor tersebut Saksi ANDIKA berboncengan dengan Terdakwa menggunakan kendaraan sepeda motor milik Saksi ANDIKA menuju ke arah Lapangan Adera Futsal yang berada di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sekira Pukul 18.42 WIB Terdakwa dan Saksi ANDIKA melewati Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ANDIKA untuk berhenti di samping lokasi tersebut, setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menyuruh Saksi ANDIKA untuk tetap berada di samping lokasi dan tetap duduk di sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah sepeda motor motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM yang terparkir di teras depan Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA tersebut, setelah melihat kondisi sepi lalu Terdakwa menuju ke arah sepeda motor dan menaiki sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa mengambil kunci T yang telah Terdakwa siapkan dari dalam saku Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan ujung kunci T yang sudah diruncingkan kedalam stop kontak sepeda motor, kemudian Terdakwa memutar kunci tersebut kearah kanan namun sepeda motor tersebut tidak menyala dan ujung kunci T tersebut juga bengkok, selanjutnya Terdakwa mencoba merusak stop kontak tersebut untuk kedua kalinya sehingga sepeda motor tersebut hidup (on), kemudian Terdakwa mencabut kunci T lalu Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut keluar dari lokasi. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi kencang diikuti oleh Saksi ANDIKA. Kemudian Saksi ANDIKA mengikuti Terdakwa dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya lalu Terdakwa kembali ke tempat duduk atau Nongkrongnya yang berada di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi HAZRAL AL MADRID Alias TATONG naik ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM a.n. POHAN H. yang telah diambil oleh Terdakwa dan Saksi ANDIKA tersebut, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Saksi HAZRAL AL MADRID Alias TATONG meninggalkan lokasi tempat duduk atau nongkrong dan Saksi ANDIKA juga pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAZRAL AL MADRID menjual barang 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM a.n. POHAN H. yang merupakan milik dari Saksi FARHAN ANANDA, kepada Sdr NANOK (DPO) yang bertempat tinggal di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa, Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi HAZRAL AL MADRID (dilakukan penuntutan terpisah) dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM atas nama POHAN H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FARHAN ANANDA selaku pemilik;

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

--------Bahwa Terdakwa MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.42 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Teras Depan Ruko milik orang tua Sdr FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Saksi ANDIKA (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Terdakwa MHD ABDUL SHATAR Als MAMEK Bin Alm RUSDI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) dan Saksi HAZRAL AL MADRID (dilakukan penuntutan terpisah) sedang duduk sembari meminum-minuman keras atau alkohol jenis tuak di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Terdakwa, Saksi HAZRAL AL MADRID, dan Saksi ANDIKA berbincang dan merencanakan untuk mengambil kendaraan sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum. Yang berperan mengambil sepeda motor tersebut adalah Terdakwa dengan Saksi ANDIKA.
  • Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa mengajak Saksi ANDIKA untuk mengantarkan sepeda motor yang dipinjam oleh Terdakwa di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya Saksi ANDIKA pergi dengan Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam biru dengan nomor Polisi BL 5473 RJ milik Saksi ANDIKA. sebelum mengantarkan sepeda motor tersebut, Terdakwa terlebih dahulu singgah dirumahnya untuk mengambil 1 (satu) buah helm hitam (DPB) dan 1 (satu) helai jaket warna abu-abu (DPB). Selanjutnya Saksi ANDIKA menemani Terdakwa mengantar sepeda motor tersebut. Setelah selesai mengantarkan motor tersebut Saksi ANDIKA berboncengan dengan Terdakwa menggunakan kendaraan sepeda motor milik Saksi ANDIKA menuju ke arah Lapangan Adera Futsal yang berada di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sekira Pukul 18.42 WIB Terdakwa dan Saksi ANDIKA melewati Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA yang berada di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi ANDIKA untuk berhenti di samping lokasi tersebut, setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor dan menyuruh Saksi ANDIKA untuk tetap berada di samping lokasi dan tetap duduk di sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah sepeda motor motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM yang terparkir di teras depan Ruko milik orang tua Saksi FARHAN ANANDA tersebut, setelah melihat kondisi sepi lalu Terdakwa menuju ke arah sepeda motor dan menaiki sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa mengambil kunci T yang telah Terdakwa siapkan dari dalam saku pakaian yang Terdakwa gunakan saat itu, selanjutnya Terdakwa memasukkan ujung kunci T yang sudah diruncingkan kedalam stop kontak sepeda motor, kemudian Terdakwa memutar kunci tersebut kearah kanan namun sepeda motor tersebut tidak menyala dan ujung kunci T tersebut juga bengkok, selanjutnya Terdakwa mencoba merusak stop kontak tersebut untuk kedua kalinya sehingga sepeda motor tersebut hidup (on), kemudian Terdakwa mencabut kunci T lalu Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut dari lokasi. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi kencang diikuti oleh Saksi ANDIKA. Kemudian Saksi ANDIKA mengikuti Terdakwa dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya lalu Terdakwa kembali ke tempat duduk atau Nongkrongnya yang berada di belakang rumah salah seorang warga yang berada di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi HAZRAL AL MADRID Alias TATONG naik ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM a.n. POHAN H. yang telah diambil oleh Terdakwa dan Saksi ANDIKA tersebut, kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Saksi HAZRAL AL MADRID Alias TATONG meninggalkan lokasi tempat duduk atau nongkrong dan Saksi ANDIKA juga pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAZRAL AL MADRID menjual barang 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM a.n. POHAN H. yang merupakan milik dari Saksi FARHAN ANANDA, kepada Sdr NANOK (DPO) yang bertempat tinggal di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4132 RM atas nama POHAN H. tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi FARHAN ANANDA selaku pemilik;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya