Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2023/PN Skl EDI SAHPUTRA, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2023/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI SAHPUTRA, S.Sos
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti Nama dan atau menambahkan Nama dari Edi Sahputra menjadi Edi Sahputra Bako yang Lahir Buluh Duri 10 Maret  1986
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian Nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Subulussalam, paling lambat 30 (Tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Singkil oleh Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Subulussalam membuat catatan pinggir pada registrasi Akta Pencacatan Sipil dan Kutipan Akta Pencacatan atas Nama Pemohon.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. Demikian permohonan Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak