Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
SYURYA TAUPIK Bin Alm M. NIZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-20/L.1.32/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYURYA TAUPIK Bin Alm M. NIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa SYURYA TAUPIK Bin Alm. M. NIZAR pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil dengan memperhatikan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Singkil sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Selasa Tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB LEMAN (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan whatsapp untuk memesan narkotika jenis metampetamin atau biasa disebut sabu sebanyak 1 (satu) paket yang terdakwa sanggupi dengan biaya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah), namun LEMAN (DPO) hanya menyanggupi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang dikirim melalui BRI Link, sisanya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) akan LEMAN (DPO) serahkan kepada terdakwa pada saat terdakwa pulang ke PT. Nafasindo Rimo Kab. Aceh Singkil.
-    Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Terdakwa menemui ANDI (DPO) untuk membeli sabu pesanan LEMAN (DPO) di tempat parkiran mobil kargo pelabuhan Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada ANDI (DPO) lalu ANDI (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
-    Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali ke Rimo Kab. Aceh Singkil dengan menggunakan mobil travel, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 04.45 WIB terdakwa turun di simpang tugu Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, sekira pukul 05.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi CHARUN NASIHIN, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe tersebut yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dalam genggaman tangan kanan terdakwa.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 139/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 menerangkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,44 (satu koma empat empat) gram milik tersangka SYURYA TAUPIK Bin Alm. M. NIZAR adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 004/Narkoba/60909/2025 tanggal 10 Januari 2025 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Sri Mardhiah Br. Tarigan selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam atas barang bukti narkotika atas nama Tersangka SYURYA TAUPIK Bin Alm. M. NIZAR telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat netto 1,44 (satu koma empat empat) gram.

-    perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SYURYA TAUPIK Bin Alm. M. NIZAR pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halte Pemberhentian Angkutan Umum pinggir Jalan Raya Subulussalam – Singkil Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali ke Rimo Kab. Aceh Singkil dengan menggunakan mobil travel, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 04.45 WIB terdakwa turun di simpang tugu Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, sekira pukul 05.00 WIB terdakwa yang sedang menunggu travel ke Rimo di Halte Pemberhentian Angkutan Umum pinggir Jalan Raya Subulussalam – Singkil Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dihampiri oleh saksi CHARUN NASIHIN, saksi ANDRE WIRA BAKO dan saksi FEBRI HARDIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Subulussalam, lalu saksi-saksi melakukan penggeledahan badan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Dji Sam Soe tersebut yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah dalam genggaman tangan kanan terdakwa.
-    Terdakwa mengakui sabu tersebut adalah pesanan LEMAN (DPO) yang terdakwa beli dari ANDI (DPO) di Medan.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 139/NNF/2025 tanggal 17 Januari 2025 menerangkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,44 (satu koma empat empat) gram milik tersangka SYURYA TAUPIK Bin Alm. M. NIZAR adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 004/Narkoba/60909/2025 tanggal 10 Januari 2025 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Sri Mardhiah Br. Tarigan selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam atas barang bukti narkotika atas nama Tersangka SYURYA TAUPIK Bin Alm. M. NIZAR telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat netto 1,44 (satu koma empat empat) gram.

-    perbuatan terdakwa berkaitan dengan narkotika golongan I dilakukan tanpa ada memiliki izin dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya