Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Skl HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H. MUSDAR KENSI Bin MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-683/L.1.25/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMZAH SIGI FIRMANSAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSDAR KENSI Bin MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa MUSDAR KENSI Bin MUSLIM pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Indra, Desa Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak–tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi AMRAN SIDIK yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal 12 Juni 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib bertempat di Warung INDRA yang berada di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Saksi AMRAN SIDIK pada saat itu sedang duduk bersama dengan Saksi USMIR, Saksi JUMARDI, dan Saksi JUSNI. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Saksi AMRAN SIDIK duduk membelakangi Terdakwa MUSDAR KENSI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) yang sedang duduk bersama Saksi ROBET, dan Saksi SYAWAL. Selanjutnya Saksi RISWAN masuk ke dalam warung tersebut dan mengajak Terdakwa dan Saksi ROBET untuk bernyanyi (berkaraoke), kemudian Saksi RISWAN mengambil Mikrofon Karoke yang ada di warung tersebut dan mengajak Terdakwa untuk berkaroke lalu Terdakwa menerima ajakan tersebut. Selanjutnya Saksi RISWAN menyambungkan musik ke speaker yang ada di warung tersebut. Saksi AMRAN SIDIK yang terganggu dengan volume suara musik tersebut menegur Terdakwa dan teman-temannya lalu menyuruhnya untuk mematikan musik tersebut, karena pada saat itu terdapat acara di pesantren AL-MULAJAMAH yang lokasinya dekat dengan Warung Indra. Atas teguran dari Saksi AMRAN SIDIK Terdakwa tidak terima dan terjadilah adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi AMRAN SIDIK. Selanjutnya Saksi AMRAN SIDIK berdiri dan naik ke tempat duduk Terdakwa lalu menunjang Terdakwa dengan menggunakan kaki dan memukul Terdakwa dengan menggunakan tangannya. Terdakwa membalas dengan memukul saksi AMRAN SIDIK dengan menggunakan kepalan tangan kanan dibagian mata sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa memiting leher, dan mendorong/menolak badan saksi AMRAN SIDIK sehingga saksi AMRAN SIDIK terhempas ke atas meja yang pada saat itu terdapat gelas diatas meja tersebut. Akibat tekanan dari badan Saksi AMRAN SIDIK dengan meja tersebut menyebabkan gelas kaca tersebut pecah dan mengenai perut sebelah kanan saksi AMRAN SIDIK. Kemudian Saksi JUMARDI dan Saksi JUSNI melerai perkelahian tersebut, setelah itu Saksi AMRAN SIDIK duduk kembali ke tempat semula dan dibawa oleh Saksi USMIR ke Puskesmas Pulau Banyak untuk berobat.
  • Bahwa Terdakwa MUSDAR KENSI dalam melakukan perbuatannya tidak menggunakan alat, melainkan hanya menggunakan kedua tangan.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM No. VER: 445/PKM PB/1860/VI/2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Pulau Banyak (dr.Winda Pramita Rizkia) yang telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 Juni 2024 terhadap fisik Korban AMRAN SIDIK dengan kesimpulan ditemukan pada mata sebelah kanan tampak bengkak, dibagian batang hidung atas sebelah kiri tampak luka lecet, dan perut kanan bawah sisi samping terdapat luka gores akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut merupakan cedera sedang yang mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan/aktivitas untuk sementara waktu.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi AMRAN SIDIK mengalami rasa sakit dan mengganggu aktivitas sehari-hari Saksi AMRAN SIDIK;

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya