| Dakwaan |
- Dakwaan:
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa RAJAB BIN KAHARUDIN pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 11.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret di tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang mengadili “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seiuruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada tahun 2024, Terdakwa berada dibelakang rumah sedang melihat kebun sawit Terdakwa dan kemudian saat Terdakwa hedak kembali kedalam rumah tampa sengaja Terdakwa melihat Saksi NURYANTI (korban) sedang mandi di dalam kamar mandi yang mana kamar mandi saksi saat itu hanya menggunakan terpal dan dekat dari rumah Terdakwa serta ada sedikit lubang pada terpal tersebut sehingga Terdakwa dapat melihat Saksi NURYANTI sedang mandi saat itupun Terdakwa merekam video Saksi NURYANTI secara diam-diam yang sedang mandi dengan menggunakan HP VIVO milik Terdakwa.
- Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 06.05 wib di Desa Sebatang Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil saat itu Terdakwa sedang membuka seluruh file yang ada di Hp milik Terdakwa dan ternyata didalam Hp Terdakwa masih tersimpan video tahun 2024 Saksi NURYANTI yang sedang mandi yang Terdakwa rekam saat itu sehingga timbul niat Terdakwa untuk menakut-nakuti Saksi NURYANTI, lalu Terdakwa mengambil HP Terdakwa membuat nomor WA dengan nomor baru 0812 6014 5138 yang tidak diketahui, lalu mengirim pesan via Whatsup (WA) pribadi kepada Saksi NURYANTI dan Terdakwa mengaku seolah-olah dari Kominfo dan memberitahukan bahwa Terdakwa ada menemukan potongan Video yang tidak layak (telanjang) dari dunia Maya.
- Selanjutnya Saksi NURYANTI meminta Link Video nya kemudian Terdakwa mengirimkan beberapa foto berupa tangkapan layar Saksi NURYANTI saat sedang mandi yang dulu pernah Terdakwa rekam ditahun 2024 sehingga Saksi NURYANTI meminta untuk dihapus, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa kalau untuk menghapusnya membutuhkan biaya kemudian dijawab Saksi NURYANTI “berapa pak“ lalu Terdakwa jawab “nanti saya koordinasi dengan atasan saya“ lalu dijawab Saksi NURYANTI“ Iya kamu dapat Nomor Hp saya dari mana pak” lalu Terdakwa jawab “nomor hp perangkat desa semua kan terdaftar dikabupaten, nomor kades, nomor sekdes kami kan kerja sama dengan pihak kepolisian apa bila ada kami menemukan kasus seperti ini. Lalu Terdakwa mengatakan “gimana kita buat solusi nya“ lalu dijawab Saksi NURYANTI “saya bayar berapa biar dihapuskan video nya pak” lalu Terdakwa jawab “boleh“.
- Selanjutnya Terdakwa pada pokoknya mengatakan “kalok kami mau jual video itu ke internet uang akan mengalir terus tuh, tapi kami kasihan juga sama busek kami bantu hapus, berapa busek bisa bantu kami tim banyak harus bekerja sampai ke Pusat Kominfo“ setelah itu Saksi NURYANTI mencoba video call Terdakwa dan Terdakwa tidak menjawab panggilan itu lalu Terdakwa mengatakan “busek jangan telpon takut tersadap orang lain, ibu mau tersebar luas video ibu itu”.
- Setelah itu Saksi NURYANTI menjawab “maksudnya jumpa aja dimana kita bisa jumpanya, 2 juta cuman kemampuan saya” lalu Terdakwa jawab “prosesnya ini panjang busek saya bisa koordinasikan sama tim bagaimana kalo 5 juta, ini demi menjaga harga diri ibu sebagai aparat pemerintah pasti uang 5 juta itu tidak seberapa buat ibu, ini bisa berdampak dengan jabatan ibu lho kalo ini tersebar luas”, setelah itu Saksi NURYANTI pada intinya meminta untuk 2 (dua) kali pembayaran lalu Terdakwa mennyarankan kepada Saksi NURYANTI kalau tidak ada uang coba komunikasikan kepada Kepala Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil (Terdakwa sebagai Kechik). Lalu Saksi NURYANTI meminta untuk diberikan secara langsung tetapi Terdakwa tidak menanggapinya. Tidak lama Kemudian Saksi NURYANTI melaporkan kejadian ini ke Kantor polisi, dan tidak butuh waktu lama Terdakwapun ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk diambil keterangannya dan diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi NURYANTI saat merekam video Saksi NURYANTI sedang mandi yang dulu pernah Terdakwa rekam ditahun 2024.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 10 jo pasal 27B ayat 2 huruf a UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa RAJAB BIN KAHARUDIN pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 11.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret di tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkil. yang berwenang mengadili “yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada tahun 2024, Terdakwa berada dibelakang rumah sedang melihat kebun sawit Terdakwa dan kemudian saat Terdakwa hedak kembali kedalam rumah tampa sengaja Terdakwa melihat Saksi NURYANTI (korban) sedang mandi di dalam kamar mandi yang mana kamar mandi saksi saat itu hanya menggunakan terpal dan dekat dari rumah Terdakwa serta ada sedikit lubang pada terpal tersebut sehingga Terdakwa dapat melihat Saksi NURYANTI sedang mandi saat itupun Terdakwa merekam video Saksi NURYANTI secara diam-diam yang sedang mandi dengan menggunakan HP VIVO milik Terdakwa.
- Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 06.05 wib di Desa Sebatang Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil saat itu Terdakwa sedang membuka seluruh file yang ada di Hp milik Terdakwa dan ternyata didalam Hp Terdakwa masih tersimpan video tahun 2024 Saksi NURYANTI yang sedang mandi yang Terdakwa rekam saat itu sehingga timbul niat Terdakwa untuk menakut-nakuti Saksi NURYANTI, lalu Terdakwa mengambil HP Terdakwa membuat nomor WA dengan nomor baru 0812 6014 5138 yang tidak diketahui, lalu mengirim pesan via Whatsup (WA) pribadi kepada Saksi NURYANTI dan Terdakwa mengaku seolah-olah dari Kominfo dan memberitahukan bahwa Terdakwa ada menemukan potongan Video yang tidak layak (telanjang) dari dunia Maya.
- Selanjutnya Saksi NURYANTI meminta Link Video nya kemudian Terdakwa mengirimkan beberapa foto berupa tangkapan layar Saksi NURYANTI saat sedang mandi yang dulu pernah Terdakwa rekam ditahun 2024 sehingga Saksi NURYANTI meminta untuk dihapus, lalu Terdakwa menyampaikan bahwa kalau untuk menghapusnya membutuhkan biaya kemudian dijawab Saksi NURYANTI “berapa pak“ lalu Terdakwa jawab “nanti saya koordinasi dengan atasan saya“ lalu dijawab Saksi NURYANTI“ Iya kamu dapat Nomor Hp saya dari mana pak” lalu Terdakwa jawab “nomor hp perangkat desa semua kan terdaftar dikabupaten, nomor kades, nomor sekdes kami kan kerja sama dengan pihak kepolisian apa bila ada kami menemukan kasus seperti ini. Lalu Terdakwa mengatakan “gimana kita buat solusi nya“ lalu dijawab Saksi NURYANTI “saya bayar berapa biar dihapuskan video nya pak” lalu Terdakwa jawab “boleh“.
- Selanjutnya Terdakwa pada pokoknya mengatakan “kalok kami mau jual video itu ke internet uang akan mengalir terus tuh, tapi kami kasihan juga sama busek kami bantu hapus, berapa busek bisa bantu kami tim banyak harus bekerja sampai ke Pusat Kominfo“ setelah itu Saksi NURYANTI mencoba video call Terdakwa dan Terdakwa tidak menjawab panggilan itu lalu Terdakwa mengatakan “busek jangan telpon takut tersadap orang lain, ibu mau tersebar luas video ibu itu”.
- Setelah itu Saksi NURYANTI menjawab “maksudnya jumpa aja dimana kita bisa jumpanya, 2 juta cuman kemampuan saya” lalu Terdakwa jawab “prosesnya ini panjang busek saya bisa koordinasikan sama tim bagaimana kalo 5 juta, ini demi menjaga harga diri ibu sebagai aparat pemerintah pasti uang 5 juta itu tidak seberapa buat ibu, ini bisa berdampak dengan jabatan ibu lho kalo ini tersebar luas”, setelah itu Saksi NURYANTI pada intinya meminta untuk 2 (dua) kali pembayaran lalu Terdakwa mennyarankan kepada Saksi NURYANTI kalau tidak ada uang coba komunikasikan kepada Kepala Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil (Terdakwa sebagai Kechik). Lalu Saksi NURYANTI meminta untuk diberikan secara langsung tetapi Terdakwa tidak menanggapinya. Tidak lama Kemudian Saksi NURYANTI melaporkan kejadian ini ke Kantor polisi, dan tidak butuh waktu lama Terdakwapun ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk diambil keterangannya dan diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi NURYANTI saat merekam video Saksi NURYANTI sedang mandi yang dulu pernah Terdakwa rekam ditahun 2024.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 483 Ayat (1) huruf a dari undang-undang RI Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |