Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.B/2024/PN Skl | 1.DANU RACHMANULLAH, S.H. 2.Lainatussara 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
AMRI BIN RALIL ANGKAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.B/2024/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-55/L.1.32/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa Bahwa Terdakwa AMRI Bin RALIL ANGKAT bersama-sama dengan saksi TARSAN SIREGAR Bin MAHMUD SIREGAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jln Kilometer 7 Desa Harapan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau KEDUA --------- Bahwa Terdakwa AMRI Bin RALIL ANGKAT pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira Pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jln Kilometer 7 Desa Harapan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan pada waktu dilakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |