Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Skl 1.Yadiyansah P.
2.Malpin
Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Aceh c.q. Kepolisian Resor Subulussalam c.q. Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Subulussalam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat 01/PRAPID/LBH-SK/10/2025
Pemohon
NoNama
1Yadiyansah P.
2Malpin
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Aceh c.q. Kepolisian Resor Subulussalam c.q. Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Subulussalam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan permohonan para Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;

2. menyatakan surat penangkapan yang di lakukan oleh termohon terhadap Pemohon I dengan Nomor : Sp. Kap/77/IX/Res.1.8./2025/Sat.Reskrim Tanggal 29 September 2025 adalah bertentangan dengan hukum dan atau setidak tidaknya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. menyatakan surat penangkapan yang di lakukan oleh termohon terhadap Pemohon II dengan Nomor : Sp. Kap/76/IX/Res.1.8./2025/Sat.Reskrim Tanggal 29 September 2025 adalah bertentangan dengan hukum dan atau setidak tidaknya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4. menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohonadalah bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 37 Ayat 1 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo. Pasal 17 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. menyatakan surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/71/IX/Res 1.8/2025/ Sat.Reskrim tanggal 29 September 2025 yang tidak didasari  penyelelikan tidka mempunyai kekuatan hukum mengikat

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, penahanan maupun penetapan tersangka atas diri para Pemohon nantinya;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon serta mengeluarkan para pemohon dari tahanan seketika setelah putusan Praperadilan di bacakan;

8. Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi dan atau Memulihkanhak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

9. Memerintahkan kepada termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penangkapan diri para pemohon dengan melanggar hukum sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)

10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya