Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Skl PT. BAKRIE FOOD AND ENERGY CV. BENUA SAWITA AGRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BAKRIE FOOD AND ENERGY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANGARA MANURUNG, SH.PT. BAKRIE FOOD AND ENERGY
Tergugat
NoNama
1CV. BENUA SAWITA AGRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kontrak Jual Beli No : 006/CPO/BSA-BFE/XI/2024 tanggal 29 November 2024 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat sebagai pihak dalam perjanjian yang tidak patut dan tidak beretikad baik;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.3.585.760.000,- (tiga milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar  6 % (enam persen) perbulan terhitung sejak perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari di hitung sejak hari lalainya Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak putusan dalam perkara telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan dipenuhi kewajiban oleh Tergugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terus meskipun adanya perlawanan banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
    Atau :
    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak