Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hutang yang pernah dicicil Para Tergugat sebesar Rp. 11.090.000,- (sebelas juta sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 90.910.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan bagi hasil yang dijanjikan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan jaminan hutang yang diberikan Para Tergugat kepada Penggugat berupa :
- 1 (satu) unit bangunan rumah berikut tanah dan isinya yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00310/Desa Sidorejo tahun 2003 dengan luas 318 M2 , terdaftar atas nama KAMSU ;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00679/Desa Blok VI Baru, tahun 2021 dengan luas 458 M2 , terdaftar atas nama Samsul Bahri ;
- 1 (satu) Unit sepeda Motor dalam bentuk becak roda tiga, Nomor Polisi BL 4893 RN, Merek Honda, Type B5D02K29M2 M/T, Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkat janji/wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 90.910.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bagi hasil yang dijanjikan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
- 1 (satu) unit bangunan rumah berikut tanah dan isinya yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00310/Desa Sidorejo tahun 2003 dengan luas 318 M2 , terdaftar atas nama KAMSU ;
- 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00679/Desa Blok VI Baru, tahun 2021 dengan luas 458 M2 , terdaftar atas nama Samsul Bahri ;
- 1 (satu) Unit sepeda Motor dalam bentuk becak roda tiga, Nomor Polisi BL 4893 RN, Merek Honda, Type B5D02K29M2 M/T, Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 ;
- Menyatakan putusan ini manjadi dasar Penggugat dalam menjual atau balik nama objek jaminan tersebut kepada orang lain atau kepada diri Penggugat sendiri ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, maupun keberatan ;
a t a u :
Bilamana Bapak Ketua/Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. |